Suara.com - Memiliki motor tentunya akan sangat menyenangkan. Selain akan membatu Anda dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, dengan adanya motor Anda juga bisa bergaya dan lebih percaya diri. Maka saat ini memiliki motor memang sepertinya menjadi sebuah keharusan bagi setiap orang. Apalagi saat ini untuk mendapatkan kendaraan roda dua ini sangatlah mudah, apalagi semenjak pembelian lewat kredit juga semakin mudah.
Mengajukan pembelian motor secara kredit tak bisa langsung membuat permintaan Anda diterima pihak dealer karena adanya pertimbangan yang tidak sesuai dengan persyaratan. Maka dari itu agar pengajuan permintaan kredit Anda bisa disetujui, Anda perlu memperhatikan dan menjalankan tips-tips berikut ini.
1. Pastikan Nama Anda Tidak Di Blacklist Leasing/Bank Indonesia
Dengan memiliki track record yang baik dalam pembayaran maka Anda akan berpeluang besar untuk bisa mendapatkan pengajuan kredit di sebuah dealer. Track record memang sesuatu yang sangat penting jika Anda akan mengajukan kredit. Apabila Anda mempunyai kemampuan untuk membayar tetapi nama Anda sudah di blacklist oleh leasing maka anda tidak dapat mengajukan kredit lagi pada leasing tersebut. Delaer dan leasing memang seringkali akan melakukan survei kepada siapapun yang akan mengajukan kredit motor. Maka sebelum Anda akan disurvei oleh pihak leasing sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu nama leasing yang bekerja sama dengan dealer untuk memastikan Anda tidak pernah ada masalah dengan leasing tersebut.
2. Lengkapi Data-Data
Jika memang Anda sudah sangat yakin bahwa Anda tidak ada masalah atau tidak masuk daftar hitam pada leasing tersebut maka Anda lanjut ke tahap berikutnya yaitu melengkapi data dan dokumen. Tahap ini juga sangat penting untuk Anda agar bisa mendapatkan persetujuan permintaan kredit dari pihak leasing dan dealer. Umumnya. data yang diwajibkan untuk dipenuhi dari pihak leasing untuk pengajuan kredit motor adalah KTP dan Kartu Keluarga. Namun tak jarang data dokumen tadi masih dirasa kurang cukup untuk mengajukan kredit. Dan terkadang pihak leasing juga akan meminta data pendukung lainnya seperti slip gaji/surat keterangan kerja, surat keterangan domisili, surat nikah, surat kepemilikan rumah, surat kematian dan lain-lain.
3. Mempunyai Pekerjaan/Penghasilan Tetap
Ya, pada saat Anda mengajukan kredit motor dalam keadaan belum memiliki pekerjaan maka permintaan Anda akan sulit untuk diterima. Ini karena pihak leasing ingin setiap para debitur tidak mengalami kredit macet saat masa angsuran berlangsung. Maka dari itu agar permintaan kredit disetujui sebaiknya Anda telah memiliki pekerjaan yang tetap dan telah menjalankan masa kerja minimal 3 bulan. Namun dengan penghasilan per-bulan yang cukup, mungkin saja dengan masa bekerja 1-2 bulan tidak menutup kemungkinan pengajuan kredit Anda akan disetujui. Seperti seorang pengusaha/wiraswasta saat mereka akan mengajukan kredit, disetujui atau tidak kembali lagi kepada penghasilan yang mereka dapatkan setiap bulannya.
4. Berikan Uang Muka yang Lebih Besar
Mengajukan kredit dengan uang muka yang lebih besar akan membuat peluang permintaan kredit Anda untuk disetujui lebih besar. Uang muka besar yang dimaksud adalah uang muka 30 % dari harga On The Road. Jadi memang semakin besar uang muka yang Anda ajukan, semakin besar pula kesempatan Anda untuk mendapatkan persetujuan dari leasing atas permintaan pembelian kredit yang Anda ajukan.
5. Memiliki Tempat Tinggal Jelas
Rumah sebagai tempat tinggal yang Anda diami saat ini ternyata juga menjadi salah satu pertimbangan pihak leasing untuk menyetujui atau tidak permintaan kredit Anda. Maka dari itu, Anda harus bisa memastikan untuk memiliki rumah yang tetap dan jelas. Bagaimana dengan orang yang masih menyewa rumah atau kontrakan? Jangan khawatir, Bagi Anda yang tempat tinggalnya masih sewa, Anda juga masih berpeluang mendapatkan kredit motor. Syaratnya Anda harus sudah mendiami tempat tinggal sewaan atau kontrakan tersebut dengan kurung waktu di atas 3 bulan.
6. Berusia minimal 21 Tahun Dan Maksimal 60 Tahun
Apabila Anda masih belum berusia 21 tahun atau di atas 60 tahun lebih baik Anda mengurungkan niat Anda membeli motor secara kredit. Namun jika Anda masih sangat ingin mendapatkannya, Anda bisa mengganti permohonan Anda dengan “meminjam” nama orang lain yang masih berusia diantara 21 hingga 60 tahun.
Persiapkan Semua Syarat dengan Lengkap
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
New Toyota GR Corolla Meluncur di IIMS 2026, Torsi Lebih Ganas dan Transmisi Matik
-
Polytron Hadirkan Subsidi Hingga Rp7 Juta dan Charger Portable di IIMS 2026
-
Mobil Jetour T2 Buatan Mana? Habis Dilalap Api usai Senggolan dengan BMW di Tol Jagorawi
-
4 Penyebab Oli Motor Bocor dan Cara Mengatasinya Sebelum Mesin Rusak
-
Daihatsu Umumkan Ratusan Pemenang DAIFEST 2025 di IIMS 2026"
-
Tekiro Bawa Peralatan Otomotif Terbaru ke IIMS 2026, Ngebengkel di Rumah Jadi Lebih Mudah
-
3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja, Apakah Tabrakan Tunggal Termasuk?
-
6 Harga Baterai Mobil Listrik 2026: Mulai Rp100 Juta, Mana Paling Worth It untuk Kamu?
-
Lebih Murah dari Brio Bekas tapi Performa Beringas, Ini 5 Mobil Bekas Double Cabin Bertampang Lugas
-
4 Pilihan Mobil Bekas Suzuki Tahun Muda Seharga Motor Kawasaki, Pas untuk Keluarga