Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Pemeriksaan Lanjutan terakhir terhadap para Terlapor perkara No. 04/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia yang dilakukan oleh PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT. Astra Honda Motor (AHM) pada Kamis (5/1/2017).
Hadir dalam sidang hari ini, Presiden Direktur PT. Astra Honda Motor, Hiroyuki Inuma, sebagai Terlapor II.
Majelis komisi yang dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Tresna Priyana Soemardi, S.E., M.S, dan R. Kurnia Sya’ranie, S.H., M.H. dan Drs. Munrokhim Misanam, M.A.,Ec., Phd sebagai anggota Majelis Komisi sebelumnya pada Rabu (4/1/2017), juga menghadirkan Minoru Morimoto, Presiden Direktur PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing selaku Terlapor I.
Sebagaimana diketahui, Investigator KPPU menemukan kejanggalan terhadap harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc produksi PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor, di mana sebelumnya diduga terdapat pertemuan antara manajemen PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor membahas mengenai kesepakatan, dimana PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing akan mengikuti harga jual motor PT Astra Honda Motor, yang kemudian ditindaklanjuti dengan adanya perintah melalui surat elektronik yang pada akhirnya terdapat penyesuaian harga jual produk PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing yang mengikuti harga jual PT Astra Honda Motor.
Ditemui setelah sidang Pemeriksaan Lanjutan terakhir, Ketua KPPU, M. Syarkawi Rauf, menyatakan bahwa perkara ini kemudian akan masuk ke dalam fase Musyawarah Majelis Komisi yang dipimpin Oleh Professor Tresna Soemardi, Ph. D. Majelis Komisi yang menangani perkara ini akan melakukan rapat majelis guna menyusun putusan perkara dimaksud.
"Penyelidikan hingga Persidangan Perkara yang melibatkan Yamaha dan Honda ini berjalan sangat fair, sesuai dengan due process of law. Dimana para pihak, terlapor maupun investigator diberikan kesempatan yang cukup untuk mendapatkan Keadilan. Kita tunggu saja, putusan dugaan kartel ini selambat-lambatnya akan dibacakan pada 20 Februari mendatang," tutup Syarkawi dalam keterangan resmi, Kamis (5/1/2017).
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
Terkini
-
Mau Masuk Indonesia? Intip Performa, Fitur, dan Harga Skutik Retro Suzuki Access 125
-
Mobil Dinas Gubernur Malut Ditabrak tapi Orangnya Cuma Senyum, Sehebat Apa Alphard DG 1?
-
IMOS 2025 Siapkan Kejutan Motor Baru Hingga Inovasi Teknologi Terkini Sepeda Motor
-
Suzuki Access 125 Segera Debut di IMOS 2025, Siap Jadi Penantang Yamaha Grand Filano
-
5 Mobil Off-Road Bekas yang Nilainya Awet, Cocok untuk Investasi
-
New XL7 Hybrid Alpha Kuro Pertegas Tampilan Elegan Sebuah SUV Keluarga
-
Alternatif Pajero Sport? Ini 5 Mobil Bekas Murah yang Tetap Perkasa
-
Hyundai Ioniq 5 Kena Sial Beruntun, Suspensi Goyang Disusul Mogok Mendadak di Jalanan
-
Mau Beli Pajero Sport Bekas Tahun Muda? Cek Harga Terbarunya di Sini
-
Mengapa Strobo dan Sirine Dijual Bebas di Indonesia? Ini Aturannya