Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Pemeriksaan Lanjutan terakhir terhadap para Terlapor perkara No. 04/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia yang dilakukan oleh PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT. Astra Honda Motor (AHM) pada Kamis (5/1/2017).
Hadir dalam sidang hari ini, Presiden Direktur PT. Astra Honda Motor, Hiroyuki Inuma, sebagai Terlapor II.
Majelis komisi yang dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Tresna Priyana Soemardi, S.E., M.S, dan R. Kurnia Sya’ranie, S.H., M.H. dan Drs. Munrokhim Misanam, M.A.,Ec., Phd sebagai anggota Majelis Komisi sebelumnya pada Rabu (4/1/2017), juga menghadirkan Minoru Morimoto, Presiden Direktur PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing selaku Terlapor I.
Sebagaimana diketahui, Investigator KPPU menemukan kejanggalan terhadap harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc produksi PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor, di mana sebelumnya diduga terdapat pertemuan antara manajemen PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor membahas mengenai kesepakatan, dimana PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing akan mengikuti harga jual motor PT Astra Honda Motor, yang kemudian ditindaklanjuti dengan adanya perintah melalui surat elektronik yang pada akhirnya terdapat penyesuaian harga jual produk PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing yang mengikuti harga jual PT Astra Honda Motor.
Ditemui setelah sidang Pemeriksaan Lanjutan terakhir, Ketua KPPU, M. Syarkawi Rauf, menyatakan bahwa perkara ini kemudian akan masuk ke dalam fase Musyawarah Majelis Komisi yang dipimpin Oleh Professor Tresna Soemardi, Ph. D. Majelis Komisi yang menangani perkara ini akan melakukan rapat majelis guna menyusun putusan perkara dimaksud.
"Penyelidikan hingga Persidangan Perkara yang melibatkan Yamaha dan Honda ini berjalan sangat fair, sesuai dengan due process of law. Dimana para pihak, terlapor maupun investigator diberikan kesempatan yang cukup untuk mendapatkan Keadilan. Kita tunggu saja, putusan dugaan kartel ini selambat-lambatnya akan dibacakan pada 20 Februari mendatang," tutup Syarkawi dalam keterangan resmi, Kamis (5/1/2017).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Shell Rilis Pelumas Baru yang Kompatibel untuk Mobil Hybrid
-
7 Mobil Mungil Bekas Cocok untuk Satset di Perkotaan: Harga Ramah UMR
-
Mobil Bekas 100 hingga 150 Jutaan Cocok untuk Bapak-Bapak 40 Tahunan, Serba Nyaman
-
Buat Keluarga Mending Mana? Ini Perbedaan Mitsubishi Xforce dan Destinator
-
Apa Tanda Busi Harus Diganti? Pertamina Sebut Komponen Ini yang Bikin Motor Brebet
-
3 Skutik Retro Pengganti Vespa untuk Gen Z Bergaya yang Bujetnya Mepet
-
Duel MPV Listrik Rp 300 Jutaan untuk Keluarga Modern: Pilih Kabin Lega Wuling atau Teknologi BYD?
-
Cari Mobil Sekelas Avanza tapi Elektrik? Tengok Dulu Daftar Harga BYD November 2025
-
BYD Lanjutkan Ekspansi Kendaraan Listrik ke Kawasan Timur Indonesia
-
7 Mobil Mitsubishi Termurah Keluaran Tahun 2000 ke Atas: Lengkap dengan Spesifikasi dan Harganya