Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan merevisi kebijakan gubernur tentang electronic road pricing (ERP) atau pengaturan lalu lintas jalan berbayar elektronik. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik ini dinilai berpotensi melanggar UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Syarkawi Rauf, Ketua KPPU mengatakan, sejak tahun lalu Komisi telah mengirimkan Surat Saran Nomor 198/K/S/X/2016 tentang Kebijakan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik kepada Gubernur DKI Jakarta. Surat yang dilayangkan pada 25 Oktober ini meminta Pemprov DKI untuk mengubah ketentuan dalam Pergub Nomor 149/2016 karena tidak selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
"Sekarang, saya berterimakasih kepada Pak Soni Soemarsono, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta yang telah bersedia mengimplementasikan rekomendasi KPPU. Kami berharap pelaksanaan lelang ERP nanti sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat," kata Syarkawi di Jakarta, Rabu, 4 Januari 2017.
Poin penting peraturan yang harus diubah, yaitu Pasal 8 Pergub DKI Jakarta Nomor 149/2016. Pasalnya di situ hanya memperkenankan penggunaan satu teknologi Dedicated Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 GHz dalam penerapan ERP di jalanan ibukota. Akibatnya, pencantuman teknologi DSRC dengan frekwensi tertentu menghalangi vendor dengan teknologi lain untuk mengikuti lelang.
Menurut Syarkawi, beberapa pulihan teknologi yang berpotensi dimanfaatkan untuk ERP antara lain teknologi Radio Frequency Identification (RFID) atau Global Positioning System (GPS). Jenis-jenis teknologi tersebut harus mampu memenuhi keinginan Pemprop DKI Dalam mengimplementsikan ERP dan juga Sudah terbukti efektif ditetapkan di dunia internasional.
Dengan keputusan Pemprov untuk mengubah beberapa pasal (sinkronisasi dengan UU lainnya) secara khusus pasal 8 ayat 1c maka seluruh pelaku usaha di sektor teknologi informasi dan komunikasi memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti lelang jalan berbayar tersebut yang sedikitpun tidak menggunakan anggaran Pemprop DKI Jakarta.
"Pemprov tidak bisa menabrak aturan main, apapun alasannya, teknologi canggih atau proses yang cepat. KPPU akan memberikan rekomendasi agar proses lelang ERP ini sesuai dengan kaidah persaingan usaha dan tidak bermasalah di kemudian hari. Jangan sampai kasus seperti lelang Bus Transjakarta terulang kembali," kata Syarkawi.
Sebelumnya, pada 27 Desember lalu, KPPU menggelar focuss group discussion (FGD) yang mengundang pihak terkait dalam penerapan ERP di DKI Jakarta. Beberapa Pihak yang hadir adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Ketua LKPP, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Akademisi Universitas Indonesia, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Direktur PT Aino Indonesia, Direktur PT Advantech, Direktur PT RFID Indonesia, Direktur PT NEC Indonesia, Direktur PT Q-Free Indonesia, Direktur PT DOT System, dan Direktur PT 3M.
Dalam diskusi tersebut, Syarkawi menjelaskan, terdapat dua solusi yang dapat ditempuh Pemprov DKI untuk mengatasi permasalahan ERP ini. Pertama, Pemprov DKI memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi penyedia teknologi lain untuk turut serta dalam proses lelang ERP sesuai Syarat-Syarat yang ditetapkan Pemprov dalam penerapan ERP, yaitu dengan terlebih dahulu merevisi Pergub DKI Jakarta Nomor 149/2016.
Baca Juga: Agar Bisa Tumpas Kartel, KPPU Minta Diberi Kewenangan Kuat
Kedua, apabila Pemprov DKI Sudah yakin dengan penggunaan teknologi DSRC frequensi 5.8 GHz untuk diterapkan dalam ERP dalam rangka mengatasi persoalan lalu lintas di Jakarta, maka Pemprov harus membuat regulasi berupa peraturan daerah atau peraturan presiden. Menurut Syarkawi, Pergub tidak cukup untuk menjadi dasar diberlajukannya ketentuan pengecualian di dalam UU Nomor 5 Tahun 1999.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan