Suara.com - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menolak penetapan tarif batas bawah taksi "online" atau daring dan meminta agar Kementerian Perhubungan tidak mempersulit keberadaan taksi berbasis daring dengan berbagai regulasi baru.
"Kami khawatir, revisi ini hanya akan menjadi pintu masuk pihak-pihak tertentu yang bisnisnya konvensional untuk memberangus inovasi di industri kreatif," kata Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan BPP Hipmi Anggawira di Jakarta, Minggu (2/4/2017).
Menurut Anggawira, HIPMI cemas bahwa revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 akan menjadi pintu masuk pemberangusan industri kreatif nasional.
Anggawira mengatakan Kemenhub sebaiknya tidak perlu mengatur tarif batas bawah taksi daring dan menyerahkan tarif tersebut kepada mekanisme pasar.
Dia berpendapat dengan persaingan tersebut, justru konsumen yakni masyarakat luas juga yang diuntungkan.
"Pandangan Hipmi jelas. Tarif transportasi, utamanya online itu, tidak perlu diatur-aturlah. Serahkan saja ke mekanisme pasar. Mereka yang tidak kompetitif dan tidak mau melakukan inovasi dan menolak model bisnis terbaru ya memang harus tersingkir," katanya.
Dia juga berpendapat, meski tarifnya sangat terjangkau, pelayanan angkutan daring sejauh ini sangat bagus dan nyaman, karena itu pengaturan dinilai akan menjadi disinsentif bagi taksi daring.
Untuk itu, ujar dia, inovasi yang menguntungkan dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional semestinya didukung.
"Kami tidak tolak pengaturan tapi jangan sampai dibikin sulit dan dihambat, lalu melemahkan daya saing angkutan nasional kita," tegas Anggawira seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akhirnya menetapkan revisi payung hukum taksi daring dalam Peraturan Menteri 26 tahun 2017 atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Dengan penetapan peraturan baru yang berisi 11 revisi PM 32/2016 yang terkait dengan angkutan sewa khusus yang sebelumnya disebut sebagai taksi daring menjadi angkutan umum resmi yang beroperasi di wilayah Indonesia," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Budi menjelaskan materi PM 26 tahun 2017 tersebut, di antaranya memuat 11 poin revisi yang telah dibahas dan disepakati bersama antara para pemangku kepentingan, seperti para akademisi, pengamat transportasi, asosiasi terkait dan pelaku usaha jasa transportasi, baik yang reguler maupun yang berbasis aplikasi daring.
Budi mengatakan Permenhub 26/2017 tersebut berlaku sejak ditetapkan atau 1 April 2017 namun ada beberapa substansi materi yang memerlukan masa transisi dalam penerapannya.
Dari 11 poin revisi aturan tersebut, empat poin di antaranya yaitu penetapan angkutan daring sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan dan kepemilikan atau kerja sama dengan bengkel yang merawat kendaraan, diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017.
Sedangkan, lanjut dia, untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan selama tiga bulan untuk pemberlakuannya.
"Khusus untuk poin penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah dan poin kuota yang semula diwacanakan ditetapkan oleh pemerintah daerah propinsi, dalam PM 26/2017 ini ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan daerah berdasarkan atas hasil kajian dan analisa," katanya.
Berita Terkait
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Perjalanan Karier Nadiem Makarim: dari Zalora, Bos Gojek, hingga Mendikbudristek yang Kontroversial
-
Beda Gaji Nadiem Makarim saat Jadi CEO Gojek vs Menteri Jokowi, Lebih Besar Mana?
-
Ironi Nadiem Makarim: Tersangka Korupsi Rp1,98 T dengan Harta Rp600 Miliar dan Utang Rp466 Miliar
-
Rehat Dulu dari Unjuk Rasa, Waktunya Cari Duit! Begini Cara Menjadi Penjual Makanan Mitra GoFood
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Drag Race Toyota Agya Jadi Ajang Pembuktian Performa di Jamnas TAC Ke 3
-
Yamaha Berikan Servis Gratis untuk Motor Terdampak Banjir di Bali
-
Pahami Tanda-Tanda Sistem Suspensi Mobil Sudah Mulai Terganggu
-
Insentif Mobil Listrik Impor Distop, Pemerintah Diharapkan Punya Strategi Lanjutan
-
Daftar Barang yang Dilelang KPK September 2025: Mulai dari Fortuner 60 Jutaan hingga Vespa!
-
Sirkuit Mijen Membara, Crosser 19 Tahun Ini Ancam Dominasi di Kejurnas Motocross 2025
-
Di Indonesia Mahal, Berapa Harga Mobil VW di Negara Asalnya?
-
Begini Jadinya Ofero Stareer 3 Lit Terima Sentuhan Modifikasi dari Katros Garage
-
Terpopuler Hari Ini: Mobil Bekas untuk Pensiunan PNS, Toyota Avanza Masih Jadi Incaran
-
Budget Mahasiswa: Pilih Yamaha NMAX Bekas Gagah atau Fazzio Baru Bergaya?