Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan agar peraturan baru terkait penyelenggaraan taksi daring berbasis aplikasi melalui Revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 diikuti oleh para kepala daerah.
Dalam revisi PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, terdapat sejumlah aspek yang berkaitan dengan kewenangan kepala daerah, seperti penetapan tarif, wilayah operasi, dan kuota.
"Kalau melihat hierarkinya, peraturan menteri harus diikuti semua kepala daerah. Tidak ada alasan kepala daerah membolehkan menindak di luar ketentuan itu. Kalau kepala daerah berpikir lain akan ada satu komplikasi," kata Menhub Budi Karya Sumadi pada konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Ia menjelaskan revisi PM 26 Tahun 2017 yang berlaku efektif mulai 1 November 2017 ini bertujuan menjamin keselamatan masyarakat dan melindungi industri taksi.
Dari sembilan aspek yang diatur dalam regulasi baru tersebut, setidaknya ada empat poin yang menyangkut keterlibatan dan kewenangan pemerintah daerah, yakni tarif taksi daring berbasis aplikasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat atas usulan dari gubernur sesuai kewenangannya.
Kemudian, empat poin lainnya ada pada wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan dan domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai wilayah operasi yang ditetapkan Direktur Jenderal dan Gubernur sesuai kewenangan.
Sambutan positif pun sudah terlihat dari Provinsi Jawa Barat yang telah menunggu rumusan PM 26/2017 telah diumumkan pada Kamis (19/10/2017).
"Pak Gubernur Jawa Barat bahkan berkomunikasi dengan kami meminta segerakan peraturan ini yang memang ditunggu," kata Budi.
Menhub menambahkan agar perusahaan taksi daring juga berkoordinasi dengan perusahaan taksi konvensional untuk mencegah terjadi konflik di antara pengemudi.
Menurut dia, berkaitan revisi peraturan ini telah melakukan diskusi dengan semua pihak melalui FGD di Jakarta, Surabaya dan Makassar, dan uji publik yang dilakukan di Jakarta dan Batam.
Uji publik tersebut melibatkan para stakeholder di antaranya pakar hukum, pengamat transportasi, DPP Organda, Perusahaan aplikasi, dan masyarakat untuk penyempurnaan PM 26 Tahun 2017. (Antara)
Berita Terkait
-
7 Rekomendasi Mobil 7 Seater Rp50 Jutaan Paling Irit untuk Taksi Online
-
Driver Taksi Online Malaysia Full Senyum, Kuota BBM Murah Ditambah Biar Gak Buntung
-
Puteri Indonesia Saira Saima Hampir Diculik Driver Taksi Online: Lompat Keluar Mobil Malem-Malem!
-
Pemerintahan Prabowo Genap Setahun, Kemenhub Fokus Konektivitas dan Keselamatan
-
Bau Busuk dari Mobil Terparkir Ungkap Tragedi: Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Pejaten
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
5 Mobil Bekas MPV Paling Irit dan Murah di Bawah Rp100 Juta, Bisa Buat Angkut Keluarga Besar
-
5 Mobil Bekas SUV di Bawah Rp70 Juta Paling Banyak Dicari, Dijamin Irit dan Murah Perawatan
-
Destinator Terus Moncer, Penjualan Mobil Mitsubishi Terus Melonjak
-
6 Fakta Mengejutkan Yamaha Aerox-e: Si Sporty Kini Bertenaga Listrik
-
AHM Best Student 2025 Hasilkan Karya Inovatif Bagi Masyarakat Pesisir
-
TIngkah Gus Elham Viral, Tunggangannya Tak Lepas Dari Sorotan
-
Terpopuler: Toyota Ragu Bikin Pabrik Baterai EV, BYD Curi Kursi Puncak Penjualan Mobil
-
Irit, Murah Pula: Intip 5 Mobil Anti Bikin Kantong Kering 2025, Cocok untuk Anak Muda Perkotaan
-
Keputusan Merger Mitsubishi Fuso dan Hino Dinilai Belum akan Berdampak ke Indonesia
-
6 Rekomendasi Motor Bebek Bekas untuk Driver Ojol, Tangguh dan Irit BBM