- Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap pengemudi taksi daring berinisial JF atas aksi perusakan kendaraan di Tol JORR.
- Aksi perusakan terjadi pada Selasa malam, 26 Mei, setelah pelaku menyerempet mobil korban lalu memukul spion menggunakan kunci.
- Pelaku ditangkap di kediamannya di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat, 29 Mei, berkat laporan korban dan analisis teknologi.
Suara.com - Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk meringkus pengemudi arogan yang melakukan perusakan kendaraan di jalan tol. Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan JF (57), seorang sopir taksi daring yang terekam kamera melakukan aksi vandalisme di Tol JORR, Pondok Pinang.
Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa sempat melakukan perlawanan setelah identitasnya terlacak melalui analisis teknologi informasi oleh pihak kepolisian.
"Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan," kata Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Kasus ini menjadi atensi kepolisian setelah video rekaman korban yang memperlihatkan tindakan anarkis pelaku tersebar luas di media sosial. Berbekal patroli siber dan laporan resmi dari korban bernama Peter Atindra Akbar, tim kepolisian langsung bergerak melakukan profiling.
"Setelah ditelusuri, korban bernama Peter Atindra Akbar ternyata telah resmi membuat laporan polisi ke Polsek Kebayoran Lama pada Jumat (29/5)," katanya.
Pengejaran yang dipimpin oleh AKBP Resa Fiardi Marasabessy dan Kompol Dimitri Mahendra Kartika membuahkan hasil pada Jumat sore.
"Berdasarkan analisis IT, tim berhasil mengidentifikasi profil pelaku dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Jalan Cimandiri Raya, Cipayung, Ciputat, pada Jumat (29/5) sekitar pukul 15.30 WIB," ujarnya.
Insiden road rage itu sendiri terjadi pada Selasa (26/5) malam. Kejadian bermula saat pelaku yang mengendarai Daihatsu Sigra mencoba menyalip korban dari sisi kiri yang sempit hingga menyerempet bodi mobil. Ketegangan memuncak ketika pelaku sengaja menabrakkan kendaraannya ke mobil korban dan menghadangnya di tengah jalan tol.
"Pelaku kemudian turun dari mobilnya dan langsung memukul kaca spion kanan korban dengan tangan kosong. Tak puas, pelaku kembali ke mobilnya untuk mengambil kunci roda, lalu memukulnya ke arah spion dan bodi kanan mobil korban sebanyak tiga kali hingga spion tersebut patah," ungkap Resa.
Baca Juga: Sok Jagoan di Tol JORR! Pengemudi Ngamuk Pukul Spion Pakai Besi, Polisi Buru Pelaku
Meski pelaku sempat melarikan diri dari lokasi kejadian, korban berhasil merekam wajah dan pelat nomor kendaraan tersangka sebagai bukti kuat. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kemeja hijau bertuliskan "Gocar" yang dikenakan pelaku saat kejadian, jaket, ponsel, hingga rekaman video amatir milik korban.
Kini, JF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan, yang mengancamnya dengan sanksi pidana atas aksi koboi jalanan tersebut.
Berita Terkait
-
Sok Jagoan di Tol JORR! Pengemudi Ngamuk Pukul Spion Pakai Besi, Polisi Buru Pelaku
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Taksi Online
-
Kekayaan Bos Green SM yang Taksinya Terlibat Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik yang Paling Aman untuk Taksi Online, Minim Insiden Mogok di Jalan
-
5 Mobil Listrik Bekas Termurah yang Cocok untuk Taksi Online, Mulai Rp100 Jutaan
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar