News / Nasional
Minggu, 31 Mei 2026 | 14:20 WIB
Pelaku pengrusakan berinisial JF saat dibawa ke Polda Metro Jaya oleh Tim Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum, Jumat (29/5/2026). (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya)
Baca 10 detik
  • Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap pengemudi taksi daring berinisial JF atas aksi perusakan kendaraan di Tol JORR.
  • Aksi perusakan terjadi pada Selasa malam, 26 Mei, setelah pelaku menyerempet mobil korban lalu memukul spion menggunakan kunci.
  • Pelaku ditangkap di kediamannya di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat, 29 Mei, berkat laporan korban dan analisis teknologi.

Suara.com - Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk meringkus pengemudi arogan yang melakukan perusakan kendaraan di jalan tol. Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan JF (57), seorang sopir taksi daring yang terekam kamera melakukan aksi vandalisme di Tol JORR, Pondok Pinang.

Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa sempat melakukan perlawanan setelah identitasnya terlacak melalui analisis teknologi informasi oleh pihak kepolisian.

"Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan," kata Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Kasus ini menjadi atensi kepolisian setelah video rekaman korban yang memperlihatkan tindakan anarkis pelaku tersebar luas di media sosial. Berbekal patroli siber dan laporan resmi dari korban bernama Peter Atindra Akbar, tim kepolisian langsung bergerak melakukan profiling.

"Setelah ditelusuri, korban bernama Peter Atindra Akbar ternyata telah resmi membuat laporan polisi ke Polsek Kebayoran Lama pada Jumat (29/5)," katanya.

Pengejaran yang dipimpin oleh AKBP Resa Fiardi Marasabessy dan Kompol Dimitri Mahendra Kartika membuahkan hasil pada Jumat sore.

"Berdasarkan analisis IT, tim berhasil mengidentifikasi profil pelaku dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Jalan Cimandiri Raya, Cipayung, Ciputat, pada Jumat (29/5) sekitar pukul 15.30 WIB," ujarnya.

Insiden road rage itu sendiri terjadi pada Selasa (26/5) malam. Kejadian bermula saat pelaku yang mengendarai Daihatsu Sigra mencoba menyalip korban dari sisi kiri yang sempit hingga menyerempet bodi mobil. Ketegangan memuncak ketika pelaku sengaja menabrakkan kendaraannya ke mobil korban dan menghadangnya di tengah jalan tol.

"Pelaku kemudian turun dari mobilnya dan langsung memukul kaca spion kanan korban dengan tangan kosong. Tak puas, pelaku kembali ke mobilnya untuk mengambil kunci roda, lalu memukulnya ke arah spion dan bodi kanan mobil korban sebanyak tiga kali hingga spion tersebut patah," ungkap Resa.

Baca Juga: Sok Jagoan di Tol JORR! Pengemudi Ngamuk Pukul Spion Pakai Besi, Polisi Buru Pelaku

Meski pelaku sempat melarikan diri dari lokasi kejadian, korban berhasil merekam wajah dan pelat nomor kendaraan tersangka sebagai bukti kuat. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kemeja hijau bertuliskan "Gocar" yang dikenakan pelaku saat kejadian, jaket, ponsel, hingga rekaman video amatir milik korban.

Kini, JF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan, yang mengancamnya dengan sanksi pidana atas aksi koboi jalanan tersebut.

Load More