Suara.com - Bagi para pecinta modifikasi, komponen apa pun dari mobil kerap kali akan diganti jika bisa, termasuk klakson. Selain itu, penggantian klakson juga dilakukan akibat tak puas dengan bunyi yang keluar dari klakson bawaan pabrikan.
Kementerian Perhubungan, melalui akun resmi Instagram mereka yaitu @kemenhub151, beberapa waktu lalu mengingatkan lagi soal spesifikasi klakson yang diatur dalam undang-undang. Menurut Kemenhub, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.
"Agar tak menimbulkan polusi suara dan diterima bagus oleh indera dengar manusia, kekuatan bunyi klakson harus sesuai dengan aturan yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel," tulis kementerian tersebut dalam akun media sosial mereka.
Kemenhub menjelaskan pula bahwa klakson adalah peranti untuk mengingatkan pengendara lain agar waspada, juga alat komunikasi antar pengendara. Klakson haruslah digunakan secara bijak dan tak berlebihan agar malah tak mengganggu serta menimbulkan polusi suara.
"Perangkat elektromekanik yang melekat pada tiap kendaraan itu sudah selayaknya difungsikan secara bijak," pesan mereka. Ini diatur dalam PP yang sama, Pasal 39.
Berdasarkan salinan undang-undang yang didapat Suara.com, Pasal 39 menetapkan bahwa bunyi dan penggunaan klakson tidak boleh sampai mengganggu konsentrasi mengemudi pihak lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
5 Pilihan Motor Honda yang Mirip Vespa untuk Mahasiswa: Desain Retro, BBM Irit
-
5 Motor Matic Bekas dengan Bagasi Lega, Paling Oke untuk Kurir Makanan
-
5 Mobil Listrik yang Mudah Diparkir: Mulai Rp180 Jutaan, Klop Buat Pengemudi Pemula
-
SUV China Bikin Geger, Spek Gahar dan Ada Shower Biar Segar
-
Terpopuler: Nissan Juke Bangkit dari Kubur, Motor Berbagasi Lega Cocok untuk Belanja
-
5 Mobil Bekas Eropa Irit untuk Pencinta Brand, Budget ala Kelas Menengah
-
5 Skuter Matic Bekas dengan Bagasi Lega untuk Belanja Ibu Rumah Tangga
-
4 Motor Honda Mirip Vespa: Gaya ala Sultan, Dompet Tetap Aman
-
Perbandingan Dua Mobil PHEV Asal China yang Tawarkan Efisiensi Tanpa Tinggalkan Performa
-
Berapa Pajak Honda BeAT November 2025? Segini Biaya Tahunan untuk Tipe Termurah