Suara.com - Bagi para pecinta modifikasi, komponen apa pun dari mobil kerap kali akan diganti jika bisa, termasuk klakson. Selain itu, penggantian klakson juga dilakukan akibat tak puas dengan bunyi yang keluar dari klakson bawaan pabrikan.
Kementerian Perhubungan, melalui akun resmi Instagram mereka yaitu @kemenhub151, beberapa waktu lalu mengingatkan lagi soal spesifikasi klakson yang diatur dalam undang-undang. Menurut Kemenhub, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.
"Agar tak menimbulkan polusi suara dan diterima bagus oleh indera dengar manusia, kekuatan bunyi klakson harus sesuai dengan aturan yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel," tulis kementerian tersebut dalam akun media sosial mereka.
Kemenhub menjelaskan pula bahwa klakson adalah peranti untuk mengingatkan pengendara lain agar waspada, juga alat komunikasi antar pengendara. Klakson haruslah digunakan secara bijak dan tak berlebihan agar malah tak mengganggu serta menimbulkan polusi suara.
"Perangkat elektromekanik yang melekat pada tiap kendaraan itu sudah selayaknya difungsikan secara bijak," pesan mereka. Ini diatur dalam PP yang sama, Pasal 39.
Berdasarkan salinan undang-undang yang didapat Suara.com, Pasal 39 menetapkan bahwa bunyi dan penggunaan klakson tidak boleh sampai mengganggu konsentrasi mengemudi pihak lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan
-
Intip Wisma Terapung Asian Games 2026, Tempat Menginap Tim Indonesia
-
Kelangkaan Pertalite Meluas, ESDM Turunkan Tim Usut Masalah Distribusi BBM
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Minta Hakim Abaikan Keberatan Dokter Tifa, Ini Alasannya
-
Mimpi Jadi Raksasa Semikonduktor: Mampukah Indonesia Lepas dari Candu Batu Bara?
-
ITSEC Asia Luncurkan Bronyx AI, AI Lokal yang Pangkas Penetration Testing Jadi Hitungan Jam
-
Kenapa Moisturizer Bikin Wajah Kusam? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Dari Atas Kursi Roda, Yuda Tak Lelah Berburu Mimpi di Job Fair Yogyakarta
-
Pemuda Standing Motor Ditemukan Meninggal Mengapung di Sungai Kampar
-
Respons Lonjakan Trafik Data, Indosat Targetkan 1.100 Titik 5G di Bali-Nusra pada Akhir 2026