Suara.com - Bagi para pecinta modifikasi, komponen apa pun dari mobil kerap kali akan diganti jika bisa, termasuk klakson. Selain itu, penggantian klakson juga dilakukan akibat tak puas dengan bunyi yang keluar dari klakson bawaan pabrikan.
Kementerian Perhubungan, melalui akun resmi Instagram mereka yaitu @kemenhub151, beberapa waktu lalu mengingatkan lagi soal spesifikasi klakson yang diatur dalam undang-undang. Menurut Kemenhub, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.
"Agar tak menimbulkan polusi suara dan diterima bagus oleh indera dengar manusia, kekuatan bunyi klakson harus sesuai dengan aturan yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel," tulis kementerian tersebut dalam akun media sosial mereka.
Kemenhub menjelaskan pula bahwa klakson adalah peranti untuk mengingatkan pengendara lain agar waspada, juga alat komunikasi antar pengendara. Klakson haruslah digunakan secara bijak dan tak berlebihan agar malah tak mengganggu serta menimbulkan polusi suara.
"Perangkat elektromekanik yang melekat pada tiap kendaraan itu sudah selayaknya difungsikan secara bijak," pesan mereka. Ini diatur dalam PP yang sama, Pasal 39.
Berdasarkan salinan undang-undang yang didapat Suara.com, Pasal 39 menetapkan bahwa bunyi dan penggunaan klakson tidak boleh sampai mengganggu konsentrasi mengemudi pihak lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Harga Mobil Nissan 2026: Livina dan Magnite Bikin Ngiler, Siapin Duit Segini
-
5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
-
Dari Calya hingga Alphard: Intip Daftar Harga Mobil Toyota 2026 Terbaru Terlengkap
-
4 Mobil Double Cabin yang Gagah, Tangguh, dan Fungsional untuk Penggunaan Harian
-
Mending Brio atau WR-V? Segini Harga Mobil Honda 2026
-
Budget Pas-pasan? Cek 5 Mobil Matic Bekas Ini, Ada Volvo Klasik yang Harganya Cuma 20 Jutaan!
-
Bingung Pilih Suzuki Satria atau GSX-S150? Tengok Dulu Daftar Harga Motor Suzuki 2026
-
5 Rekomendasi Mobil Hatchback Murah, Kuat Nanjak di Jalan Pegunungan Meski Full Penumpang
-
7 Mobil Bekas MPV Harga Rp50 Jutaan untuk Keluarga Besar, Mesin Paling Bandel dan Irit BBM
-
Ngidam KLX di 2026? Intip Harga Motor Kawasaki di Indonesia per Januari