Suara.com - Otoritas hukum di Prancis telah mengesahkan peraturan baru yang melarang para pengemudi menggunakan ponsel pintar. Bahkan, termasuk saat mobil dalam kondisi berhenti dan memasang lampu hazard di pinggir jalan.
Peraturan baru itu, dilansir dari Carscoops, Kamis (8/2/2018), hanya diaplikasikan bagi ponsel pintar yang dioperasikan dengan cara memegangnya di tangan.
Penggunaan handphone (HP) dilarang selama mobil masih berada dalam sirkulasi lalu lintas.
Ini artinya, mereka yang 'kebelet' ingin memegang serta melihat gawai cerdas benar-benar harus mencari dan menempatkan kendaraan di tempat parkir yang tersedia.
Jika tidak, maka harus siap-siap membayar denda 135 euro (sekitar Rp2,25 juta), plus pemberian tiga poin pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi (SIM).
Satu-satunya kondisi yang memperbolehkan orang di balik setir kemudi mengoperasikan ponsel pintar adalah saat terjadi mogok atau kecelakaan.
Regulasi tersebut merupakan usaha terkini Prancis dalam mengurangi jumlah kecelakaan dan kematian di jalan raya.
Sebelumnya, Prancis juga telah mengurangi batas kecepatan tertinggi kendaraan di jalan dengan dua jalur, dari 90 km/jam menjadi 80 km/jam.
Prancis memang memiliki rekor kecelakaan lalu lintas fatal yang tergolong tinggi, yang terus meningkat sejak 2014. Pada 2016 misalnya, jumlah kematian akibat insiden lalu lintas mencapai 3.469 jiwa.
Baca Juga: Mercedes-Benz Ramaikan Pasar Mobil Listrik di Indonesia Tahun Ini
Berita Terkait
-
Ada Pemotongan Anggaran, 800 Ribu Buruh hingga Guru Mogok Kerja
-
Terpecah! Komunitas URC Jaksel Ogah Ikut Demo Hari Ini: Mereka Bukan Ojol Sejati
-
Ekonom: Jangan Ada Agenda Politis di Demo Ojol 17 September
-
PSG Kokoh di Puncak Klasemen Liga Prancis, Klub Calvin Verdonk Tempel Ketat di Posisi 2
-
Siapa Romain Perraud? Bek Prancis yang Paksa Calvin Verdonk Tunda Debut di Lille
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Mitsubishi Fuso Jamin Biaya Kepemilikan Fighter X Tractor Head 4x2 Lebih Murah
-
Wuling Motors dan Pos Indonesia Hadirkan Mitra EV Sebagai Solusi Kendaraan Logistik
-
Suzuki Meluncurkan New XL7 Hybrid Alpha Kuro: SUV Tangguh dengan Tampilan Lebih Elegan
-
Kakorlantas Sudah Tak Pakai Strobo, Pejabat Lain Kapan?
-
Rocky Hybrid Catat 500 Pemesanan, Konsumen Baru Terima Unit November
-
Mitsubishi Fuso Luncurkan Fighter X Tractor Head 4x2 Pertamanya di Indonesia
-
Rocky Hybrid Pecahkan Rekor Efisiensi BBM 47 km/L, Terbukti Super Efisien
-
Federal Oil Edukasi Konsumen Agar Terhindar dari Peredaran Oli Palsu
-
MAKA Motors Resmikan Showroom Pertama di Bali Perluas Jaringan Motor Listrik Nasional
-
Sensasi Jajal Daihatsu Rocky Hybrid, Senyap dan Super Irit