Suara.com - Otoritas hukum di Prancis telah mengesahkan peraturan baru yang melarang para pengemudi menggunakan ponsel pintar. Bahkan, termasuk saat mobil dalam kondisi berhenti dan memasang lampu hazard di pinggir jalan.
Peraturan baru itu, dilansir dari Carscoops, Kamis (8/2/2018), hanya diaplikasikan bagi ponsel pintar yang dioperasikan dengan cara memegangnya di tangan.
Penggunaan handphone (HP) dilarang selama mobil masih berada dalam sirkulasi lalu lintas.
Ini artinya, mereka yang 'kebelet' ingin memegang serta melihat gawai cerdas benar-benar harus mencari dan menempatkan kendaraan di tempat parkir yang tersedia.
Jika tidak, maka harus siap-siap membayar denda 135 euro (sekitar Rp2,25 juta), plus pemberian tiga poin pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi (SIM).
Satu-satunya kondisi yang memperbolehkan orang di balik setir kemudi mengoperasikan ponsel pintar adalah saat terjadi mogok atau kecelakaan.
Regulasi tersebut merupakan usaha terkini Prancis dalam mengurangi jumlah kecelakaan dan kematian di jalan raya.
Sebelumnya, Prancis juga telah mengurangi batas kecepatan tertinggi kendaraan di jalan dengan dua jalur, dari 90 km/jam menjadi 80 km/jam.
Prancis memang memiliki rekor kecelakaan lalu lintas fatal yang tergolong tinggi, yang terus meningkat sejak 2014. Pada 2016 misalnya, jumlah kematian akibat insiden lalu lintas mencapai 3.469 jiwa.
Baca Juga: Mercedes-Benz Ramaikan Pasar Mobil Listrik di Indonesia Tahun Ini
Berita Terkait
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Erick Thohir Akui Kurang Tidur Gara-gara Nonton Piala Dunia 2026, Jagokan Argentina dan Prancis
-
Tak Banyak yang Tahu! Tawanan Perang Jadi Pencetak Gol Pertama di Piala Dunia
-
Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe dan Misi Raih Rekor Pencetak Gol Terbanyak
-
Didier Deschamps Akui Tegur Pemain Timnas Prancis
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali
-
Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
-
Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?
-
Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan
-
Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat
-
Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?
-
Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter
-
Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta
-
Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya