Suara.com - Memasuki pekan pertama 2019, aturan penggunaan kendaraan roda empat (R4) dengan nomor Polisi ganjil dan genap resmi diperpanjang. Pelaksanaannya sudah dimulai sehari setelah tahun baru (2/1/2019).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang pembatasan lalu-lintas dengan sistem nomor polisi kendaraan ganjil genap, melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta dan ditandatangani oleh Anies Baswedan pada akhir tahun (31/12/2018).
Peraturan ganjil genap ini diberlakukan di beberapa ruas jalan ibukota, mencakup Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Jenderal MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan HR Rasuna Said.
Pembatasan lalu-lintas sistem ganjil genap pada ruas-ruas jalan ini tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.
Sistem ganjil genap diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 06.00 - 10.00 WIB, dan pada sore hari pukul 16.00 - 20.00 malam.
Sementara untuk hari libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu, serta hari libur Nasional termasuk yang dikecualikan dalam peraturan gubernur ini dan akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Peraturan ini tidak berlaku bagi kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, seperti presiden atau wakil presiden, ketua MPR/DPR/DPD, ketua MA/MK/KY/BPK, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan operasional berpelat dinas milik TNI dan Polri, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan angkutan BBM, dan angkutan umum berpelat kuning. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Daftar Harga Mobil Daihatsu Maret 2026: MPV, City Car, hingga Commercial
-
Berapa Harga Raize Second? Bongkar Pasaran SUV Kompak Idaman Anak Muda dari Toyota
-
5 Motor Matic Cocok untuk Kaum Lajang Berangkat Mudik
-
Apa Kata Bahlil tentang Nasib Pertalite di Tengah Konflik Panas AS, Israel, dan Iran?
-
Modal Rp70 Juta Dapat MPV Pintu Geser, Nissan Evalia 2012 Solusi Cerdas Mudik Lebaran
-
Cek Daftar Harga Mobil Toyota Maret 2026, Mulai MPV hingga Sedan
-
Tips Aman Buka Puasa Sambil Mengemudi Mobil Tanpa Bahaya
-
7 Fakta Mencekam Kecelakaan Karambol Exit Tol Bawen, Truk Rem Blong Sapu 10 Kendaraan
-
Daftar Harga Mobil Mitsubishi Xpander 2021: Kini Tinggal Segini...
-
Daftar Harga Mobil Honda Maret 2026, WR-V Berapa?