Suara.com - Beberapa saat lalu, beredar Migo, fasilitas berbagi pakai berupa sepeda kuning berbentuk mirip skuter mungil yang ditenagai listrik. Seiring perkembangannya, transportasi bermesin spesifikasi bebas bahan bakar minyak bumi ini dilarang melintas di jalan raya.
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir menjelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor harus memenuhi uji tipe yang dilakukan Kementerian Perhubungan.
“Dia (Migo) dilarang karena spesifikasi teknisnya tidak memenuhi untuk kendaraan bermotor. Setiap kendaraan bermotor harus memenuhi uji tipe yang dikeluarkan lembaga pemerintah. Oleh karena itu, ketika berada di jalan raya harus memenuhi syarat ini,” papar Muhammad Nasir saat dihubungi Suara.com, Jumat (14/2/2019).
Lebih lanjut disebutkannya, bahwa Migo memiliki spesifikasi yang berbeda dengan sepeda listrik. Dengan kecepatan maksimum mencapai 40 km per jam, kendaraan ini tak bisa disamakan dengan sepeda listik yang memiliki kecepatan maksimum 20 km per jam.
“Kalau sepeda listrik tidak kami permasalahkan. Kecepatannya juga tidak lebih dari 20 km per jam, masa pakainya juga tidak lama,” jelasnya.
Namun, Kepolisian NKRI belum akan menilang para pengendara Migo yang melintas. Saat ini sebatas imbauan.
"Kami akan berkoordinasi. Juga diskusi dengan stake holder lain terkait dengan kebijakan kendaraan itu," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Gak Perlu Mahal! 5 Pilihan Motor Listrik Rp14 Jutaan yang Layak Dibeli Tahun Ini
-
Honda Jazz Terakhir di Indonesia Tahun Berapa? Segini Harga Bekasnya Sekarang
-
Solar Mahal, Harga Wuling Cloud EV Seken Berapa? Alternatif Menarik untuk Dilirik
-
Makin Murah? Segini Harga Wuling Air EV Second Terbaru Akhir April 2026
-
Perbandingan Harga BBM ASEAN 2026, Indonesia Ada di Posisi Mana?
-
Daftar Harga dan Biaya Pajak Mobil Listrik BYD, Investasi Buat Jangka Panjang
-
Mobil Apa yang Bisa Pakai Bahan Bakar B50? Ini Daftarnya
-
5 Kendaraan Bebas Pajak Tahunan di 2026, Mobil Listrik Tak Termasuk?
-
Mulai 200 Jutaan! Cek Harga Lengkap Mobil KIA Terbaru yang Wajib Dilirik
-
Dolar Terbang, Plastik Naik: Berapa Harga Mobil Wuling Terbaru April 2026? 150 Masih Dapet!