Suara.com - Setiap kendaraan tentunya memiliki kapasitas muatan tertentu. Tak hanya roda empat ke atas, motor pun punya batas bawaan dan para pengendara motor wajib paham dengan aturan batas bawaan tersebut.
Seperti yang diketahui, pengendara motor di Indonesia jutaan jumlahnya. Mereka memilih kendaraan roda dua karena dianggap lebih praktis daripada roda empat.
Sayangnya, terkadang mereka lupa akan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Mereka kemudian membawa banyak barang di atas motor dengan tujuan angkut sekali jalan.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, para pengendara harus mengerti tentang aturan pemerintah tentang aturan batas bawaan motor.
Seperti yang dikutip dari unggahan akun Instagram @kemenhub151 pada Minggu (12/5), aturan batas bawaan sepeda motor telah diatur dalam PP No. 74 tahun 2014 pasal 10 ayat 4.
Ada empat hal yang harus diperhatikan saat membawa barang dengan motor seperti di bawah ini.
1. Muatan memiliki lebar dan tidak melebihi setang kemudi
2. Tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi
3. Barang muatan ditempatkan di belakang kemudi
Baca Juga: Wah, Anak Sandra Dewi Sudah Bisa Main Motor!
4. Mengutamakan faktor keselamatan
Alangkah lebih baik, keempat tips tersebut dipertimbangkan oleh para pengendara, khususnya saat mudik ke kampung halaman. Ingat, keluarga menanti kalian pulang dengan selamat bukan dengan celaka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Indomobil Boyong Mobil Listrik Leapmotor B10 ke GIIAS 2026, Langsung Dirakit Lokal
-
Harga Honda ADV 160 Baru vs Aprilia SR GT 200 Bekas Selisih Tipis, Mana yang Lebih Layak Dilirik?
-
Tips Aman Touring Motor Lintas Pulau Tanpa Kendala, Lakukan Persiapan di Bengkel Resmi
-
Daftar 25 Mobil Listrik Berbaterai Nikel di Indonesia, Dapat Insentif Lebih Besar dari Pemerintah
-
Penantang CB150X dari Yamaha Tebar Pesona: Kebal Bioetanol, Harganya Segini
-
7 Mobil Diesel Irit Solar, Solusi di Tengah Kenaikan Harga BBM Pertamina
-
Kolaborasi Raksasa Otomotif Jepang Bikin Skuter Hidrogen Tandingan Motor Listrik Baterai
-
Harga Yamaha XSR155 Bekas Tinggal Segini 'In This Economy', Waktunya Serok atau Skip?
-
Strategi Baru Pemerintah Dorong Mobil Listrik Baterai Nikel Lewat Subsidi PPN Besar
-
Punya Belasan Varian Lawan Tiga Pilihan Spesial, Pilih NMAX atau PCX?