Suara.com - Setiap kendaraan tentunya memiliki kapasitas muatan tertentu. Tak hanya roda empat ke atas, motor pun punya batas bawaan dan para pengendara motor wajib paham dengan aturan batas bawaan tersebut.
Seperti yang diketahui, pengendara motor di Indonesia jutaan jumlahnya. Mereka memilih kendaraan roda dua karena dianggap lebih praktis daripada roda empat.
Sayangnya, terkadang mereka lupa akan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Mereka kemudian membawa banyak barang di atas motor dengan tujuan angkut sekali jalan.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, para pengendara harus mengerti tentang aturan pemerintah tentang aturan batas bawaan motor.
Seperti yang dikutip dari unggahan akun Instagram @kemenhub151 pada Minggu (12/5), aturan batas bawaan sepeda motor telah diatur dalam PP No. 74 tahun 2014 pasal 10 ayat 4.
Ada empat hal yang harus diperhatikan saat membawa barang dengan motor seperti di bawah ini.
1. Muatan memiliki lebar dan tidak melebihi setang kemudi
2. Tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi
3. Barang muatan ditempatkan di belakang kemudi
Baca Juga: Wah, Anak Sandra Dewi Sudah Bisa Main Motor!
4. Mengutamakan faktor keselamatan
Alangkah lebih baik, keempat tips tersebut dipertimbangkan oleh para pengendara, khususnya saat mudik ke kampung halaman. Ingat, keluarga menanti kalian pulang dengan selamat bukan dengan celaka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
ACC Luncurkan Mobile Branch Berbasis Hilux Rangga Tingkatkan Pembiayaan di Tahun 2026
-
60 Juta Emang Dapet? Intip Harga Avanza Bekas Tahun ke Tahun Lengkap dengan Taksiran Pajak
-
Keluarga Baru Pilih Ayla atau Rocky? Simak Dulu Harga Mobil Daihatsu November 2025
-
Oli Motor Apa yang Cocok untuk Honda Scoopy? Ini Rekomendasinya
-
Capek Merasa Risau dengan Mutu BBM? Intip Dulu Daftar Harga Mobil BYD November 2025
-
Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah Rp 100 Juta yang Bikin Anti Minder
-
Apa Bedanya SUV vs MPV? Ini 5 Rekomendasi Mobil 3 Baris untuk Keluarga Harga Rp100 Jutaan
-
BAIC Tambah Jaringan Dealer Nasional dengan Peresmian Dealer ke-15 di Jakarta Barat
-
Bingung Beli Pelumas Mesin? Ini 10 Rekomendasi Oli Motor untuk Honda Vario 160
-
3 Rekomendasi Mobil Keluarga Rp100 Jutaan yang Irit dan Aman Pakai BBM Oktan Rendah