Suara.com - Para pemudik atau mudikers yang akan mengaspal bersama keluarga dengan kendaraan pribadi menyambut Mudik Lebaran 2019 atau Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah tentu tak sabar lagi untuk berada di balik kemudi.
Selama melakukan perjalanan mudik, perilaku berkendara atau etika di jalan raya tentu saja menjadi hal yang perlu diperhatikan. Apalagi, dalam periode mudik Lebaran 2019 dan arus balik, pengemudi mudikers akan dihadapkan pada sistem jalur satu arah atau one way.
Saat hendak mendahului kendaraan yang ada di depan, pastikan tidak menggunakan lajur kiri. Walaupun dalam kondisi tertentu diperbolehkan.
Melalui akun sosial media @dishubdiy dijelaskan, mendahului dari sebelah kiri diperbolehkan jika dalam kondisi macet.
"Macet di sini dalam keadaan akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud untuk berbelok kiri," tulis @dishubdiy.
Peraturan lalu lintas terkait mendahului kendaraan yang berada di depan sebenarnya sudah tertuang dalam UU No.22 Th 2009 tentang LLAJ pasal 109 ayat 1.
Tertulis kendaraan yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
Selain itu, pastikan juga bahwa kondisi jalan sudah kondusif dan memungkinkan untuk mendahului kendaraan di depan. Jangan lupa memberi kode kepada pengendara lain agar mereka tidak terkejut dengan gerakan kendaraan yang Anda kemudikan.
Baca Juga: Menangkan F1 GP Monako 2019, Hamilton Kontak Keluarga Lauda
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
5 Rekomendasi Motor Listrik yang Pakai Baterai Detachable, Bisa Dicopot Tak Repot Ngecas
-
Suzuki Satria F150 Pertahankan Status Legenda Underbone dengan Desain Baru
-
5 Mobil Bekas Kecil Terbaik Selain Suzuki S-Presso, Irit Bensin dan Mesin Bandel
-
5 Mobil Tahun Muda Harga 150-200 Juta Irit BBM, Cocok Pergi untuk Lintas Provinsi
-
Rencanakan Anggaran Liburan Akhir Tahun! Intip Tarif Tol Terbaru Jogja-Semarang 2025
-
5 Deretan Situs untuk Cek Tarif Tol, Praktis Langsung dari HP
-
Rekomendasi Mobil Bekas Tahun Muda dengan Budget di Bawah Rp 300 Juta
-
9 Rekomendasi Mobil Bekas Hatchback Ekonomis untuk Penggunaan Harian Mulai Rp30 Jutaan
-
Harga Beda Tipis, Mending Outlander Sport atau Raize Bekas?
-
Berapa Harga Toyota Rush Bekas? Simak Rekomendasi Lengkap Biaya Pajaknya