Suara.com - Senin (17/6/2019) dini hari, sebuah kecelakaan maut terjadi di ruas Tol Cipali, tepatnya di KM 150 Jalur B, Majalengka, Jawa Barat.
Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah bus yang disebut sebagai PO Safari Dharma Raya, mobil Toyota Innova, mobil Mitsubishi Xpander dan sebuah truk.
Akibat kecelakaan yang diawali bus yang melaju tak terkendali ke lajur lawan arah tersebut, 12 orang meninggal dunia dan 12 lainnya mengalami luka-luka.
"Luka berat dua orang dan luka ringan 10 orang," terang Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Atik Suswanti kepada awak media.
Berikut beberapa fakta terkait kecelakaan maut tersebut yang dirangkum Suara.com dari berbagai sumber.
1. Penyebab kecelakaan.
Penyebab kecelakaan pada awalnya dikatakan bahwa diduga pengemudi bus mengantuk. Namun ada keterangan saksi yang mengatakan ada penumpang yang menyerang sopir bus sebelum kecelakaan terjadi.
2. Nama korban meninggal.
1. Rafi M bin Rahmat 22 tahun, alamat Cipinang-Bekasi
2. Heruman 59 tahun, alamat Teluk Pucung-Bekasi Utara
3. Reza bin Heruman 22 tahun, alamat Teluk Pucung-Bekasi Utara
4. Aditya bin Hadi 22 tahun, alamat Kebon Jeruk-Jakarta Barat
5. Dafa 19 tahun, Cipinang-Bekasi
6. M. Rivan Herlambang, 22 tahun, Bekasi
7. Roni Mari Tampubolon 37 tahun, Gondang Manis, Karang Pandan-Karanganyar
8. Uki 45 tahun, Tarub-Tegal
9. Muamar 37 tahun, Tarub-Tegal
10. Daryono 70 tahun, Tarub-Tegal
11. Yulianto 27 tahun, Kesongo, Tuntang-Semarang
12. Satu jenazah berkelamin perempuan belum teridentifikasi.
Baca Juga: Daftar 12 Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Cipali
3. Pihak PO Safari Dharma Raya menyanggah armadanya terlibat kecelakaan.
Dalam keterangannya, Marissa Leviani selaku Business Development pada PO Safari Dharma Raya mengatakan tidak ada armadanya yang terlibat kecelakaan tersebut. Perusahaannya disebut tidak memiliki bus dengan nomor polisi yang terlibat kecelakaan maut itu.
4. Pelaku penyerangan sopir bernama Anshor.
Pria berusia 29 tahun tersebut mengakui perbuatannya menyerang sopir bus karena menurutnya, sopir dan kernet bus tersebut berencana membunuhnya. Menurut pengakuannya ke polisi, ia mengetahui itu dari percakapan telepon sopir dengan kernetnya.
5. Penyebab kecelakan akan dipastikan dalam dua hari.
Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri mengatakan polisi terus melakukan penyelidikan terkait kecelakaan maut di Tol Cipali, Jawa Barat tersebut. Refdi berharap setidaknya dalam 2 x 24 jam polisi sudah bisa menentukan faktor penyebab kecelakaan yang menewaskan 12 orang tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Honda Andalan Keluarga Muda yang Irit dan Kabin Lega, Cek Harga Bekasnya
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas selain Brio yang Cocok untuk Anak Kuliahan, Mulai 50 Jutaan
-
5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
-
Nissan Siapkan Mobil Keluarga 7 Seater Ekuivalen Calya dan Sigra, Pakai Mesin Magnite?
-
3 Destinasi Tersembunyi di Dekat Solo yang Masih Asri: Spot Idola untuk Touring
-
Makin Digandrungi Anak Touring, Ini 3 Destinasi Wisata Ekonomis di Salatiga
-
Bukan Cuma Kota Pensiunan, Intip 3 Destinasi Wisata Purwokerto yang Cocok untuk Touring
-
Mau Buka Usaha 2026? Ini Harga Motor Roda Tiga Bekas Viar Karya
-
7 Destinasi Wisata Purwokerto yang Ramah Pengguna Mobil: Mudah Diakses, Parkir Mudah!
-
Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya