Suara.com - Untuk bisa mewujudkan suasana jalanan yang kondusif, seseorang tentunya harus paham dengan isyarat dan rambu-rambu lalu lintas. Tapi terkadang karena saking banyaknya petunjuk tersebut, banyak yang bingung mana yang harus diprioritaskan.
Seperti yang diketahui petunjuk lalu lintas tak hanya berupa isyarat lampu warna merah kuning hijau alias traffic light, tapi ada juga rambu lalu lintas perintah dan larangan serta garis-garis khusus atau yang sering disebut markah jalan.
Semua wajib dipatuhi para pengendara agar senantiasa aman dan selamat. Nah, untuk kalian yang bingung mana tanda lalu lintas yang harus didahulukan tak usah panik karena Kementerian Perhubungan telah memberikan info grafis yang jelas.
Dikutip dari akun Instagram @kemenhub151, sesuai Undang-undang No. 22 Pasal 103 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur tentang pengutamaan pertunjuk lalu lintas
Pertama, alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan harus diutamakan daripada rambu lalu lintas atau markah jalan. Jadi pengendara harus memrioritaskan petunjuk bergambar yang dipasang di pinggir jalan.
Kedua, rambu lalu lintas yang berisi perintah larangan harus didahulukan daripada markah jalan. Supaya tetap aman, pengendara pun tak boleh menerobos isyarat lampu lintas. Berhenti ketika lampu merah, waspada saat lampu kuning dan melajulah saat lampu hijau.
Ketiga, dalam kondisi darurat seperti saat macet parah markah jalan khususnya kotak Yellow Box Junction harus diutamakan daripada rambu lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan. Pengendara wajib berhenti sebelum kotak kuning saat kemacetan belum terurai sekalipun isyarat rambu sudah berwarna hijau.
Itulah urutan petunjuk lalu lintas yang harus diprioritaskan pengendara di Indonesia.
Baca Juga: Dua Rolls-Royce di Satu Garasi, Warganet: Siasati Peraturan Ganjil Genap
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Pilihan Ban Motor Anti Slip untuk Musim Hujan, Bikin Aman di Jalanan
-
Harga Semiring Honda BeAT, Apakah Motor Bekas Kawasaki Ninja 250 Boros?
-
Waspada Produk Identik AHRS Tegaskan Komitmen Lindungi Kepercayaan Konsumen
-
MAB Gandeng Solarky untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
-
7 Mobil Bekas Keluarga 8 Penumpang Paling Nyaman, Kabin Lega dan Irit BBM
-
Motor Bekas Honda BeAT 2018 Harganya Sudah Semurah Apa? Intip Harga Terkini dan Konsumsi BBM
-
Bayar Pajak Motor Vario 125 Berapa? Ternyata Cuma Segini, Aman Buat Ojol
-
Mau Beli Scoopy Seken tapi Masih Mahal? Intip Dulu Motor Bekas Honda Genio 2019, Harga Ramah Pelajar
-
Wuling Rilis SUV Baru Rp 140 Jutaan: Desain Garang, Ada Versi Hybrid dan Listrik
-
Adopsi Teknologi Moge, Ini Rahasia Stabilitas dan Kenyamanan Premium Yamaha NMAX Turbo