Suara.com - Untuk bisa mewujudkan suasana jalanan yang kondusif, seseorang tentunya harus paham dengan isyarat dan rambu-rambu lalu lintas. Tapi terkadang karena saking banyaknya petunjuk tersebut, banyak yang bingung mana yang harus diprioritaskan.
Seperti yang diketahui petunjuk lalu lintas tak hanya berupa isyarat lampu warna merah kuning hijau alias traffic light, tapi ada juga rambu lalu lintas perintah dan larangan serta garis-garis khusus atau yang sering disebut markah jalan.
Semua wajib dipatuhi para pengendara agar senantiasa aman dan selamat. Nah, untuk kalian yang bingung mana tanda lalu lintas yang harus didahulukan tak usah panik karena Kementerian Perhubungan telah memberikan info grafis yang jelas.
Dikutip dari akun Instagram @kemenhub151, sesuai Undang-undang No. 22 Pasal 103 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur tentang pengutamaan pertunjuk lalu lintas
Pertama, alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan harus diutamakan daripada rambu lalu lintas atau markah jalan. Jadi pengendara harus memrioritaskan petunjuk bergambar yang dipasang di pinggir jalan.
Kedua, rambu lalu lintas yang berisi perintah larangan harus didahulukan daripada markah jalan. Supaya tetap aman, pengendara pun tak boleh menerobos isyarat lampu lintas. Berhenti ketika lampu merah, waspada saat lampu kuning dan melajulah saat lampu hijau.
Ketiga, dalam kondisi darurat seperti saat macet parah markah jalan khususnya kotak Yellow Box Junction harus diutamakan daripada rambu lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan. Pengendara wajib berhenti sebelum kotak kuning saat kemacetan belum terurai sekalipun isyarat rambu sudah berwarna hijau.
Itulah urutan petunjuk lalu lintas yang harus diprioritaskan pengendara di Indonesia.
Baca Juga: Dua Rolls-Royce di Satu Garasi, Warganet: Siasati Peraturan Ganjil Genap
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Sebanyak 1000 Unit Chery Tiggo Cross CSH Hybrid Diserahkan ke Konsumen
-
5 Jas Hujan Anti Rembes Rp100 Ribuan: Cocok untuk Pekerja dan Anak Muda
-
3 Mobil Keluarga yang Rangkap Jabatan: 80 Jutaan, Tak Cuma Buat Jalan tapi Bisa Jadi Penghasil Cuan
-
Fakta Unik BMW 2002 Hamish Daud: Mobil Klasik Kakek Buyut 3 Series yang Melegenda
-
Restomod Ekstrem Civic Nouva EF9 'AeroFlux' dengan Hand Painting di IDEXII 2025
-
3 Pikap Bekas Alternatif Gran Max: Mulai 50 Jutaan, Cocok Buat Usaha
-
Mobil Bekas 150 Jutaan Cocok untuk Bapak-Bapak Pensiunan: Dari yang Nyaman hingga Muat Banyak
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik dengan Jarak Tempuh 500 km di Indonesia
-
Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
-
6 Jurus Anti Celaka Berkendara Motor untuk Taklukan Hujan Deras, Bikers Wajib Tahu