Suara.com - Untuk bisa mewujudkan suasana jalanan yang kondusif, seseorang tentunya harus paham dengan isyarat dan rambu-rambu lalu lintas. Tapi terkadang karena saking banyaknya petunjuk tersebut, banyak yang bingung mana yang harus diprioritaskan.
Seperti yang diketahui petunjuk lalu lintas tak hanya berupa isyarat lampu warna merah kuning hijau alias traffic light, tapi ada juga rambu lalu lintas perintah dan larangan serta garis-garis khusus atau yang sering disebut markah jalan.
Semua wajib dipatuhi para pengendara agar senantiasa aman dan selamat. Nah, untuk kalian yang bingung mana tanda lalu lintas yang harus didahulukan tak usah panik karena Kementerian Perhubungan telah memberikan info grafis yang jelas.
Dikutip dari akun Instagram @kemenhub151, sesuai Undang-undang No. 22 Pasal 103 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur tentang pengutamaan pertunjuk lalu lintas
Pertama, alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan harus diutamakan daripada rambu lalu lintas atau markah jalan. Jadi pengendara harus memrioritaskan petunjuk bergambar yang dipasang di pinggir jalan.
Kedua, rambu lalu lintas yang berisi perintah larangan harus didahulukan daripada markah jalan. Supaya tetap aman, pengendara pun tak boleh menerobos isyarat lampu lintas. Berhenti ketika lampu merah, waspada saat lampu kuning dan melajulah saat lampu hijau.
Ketiga, dalam kondisi darurat seperti saat macet parah markah jalan khususnya kotak Yellow Box Junction harus diutamakan daripada rambu lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan. Pengendara wajib berhenti sebelum kotak kuning saat kemacetan belum terurai sekalipun isyarat rambu sudah berwarna hijau.
Itulah urutan petunjuk lalu lintas yang harus diprioritaskan pengendara di Indonesia.
Baca Juga: Dua Rolls-Royce di Satu Garasi, Warganet: Siasati Peraturan Ganjil Genap
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Apakah Aman Beli Motor Bekas Tarikan Leasing? Ini Penjelasannya agar Tak Keliru
-
3 Cara Aman Tidur di Mobil Saat Perjalanan Jauh: Solusi Tubuh Bugar Tanpa Masuk Angin
-
Tetap Irit Meski Macet, Nissan Kicks Bekas Kini Harganya Lebih Murah 40 Juta Dibanding Raize Baru
-
2 Trik Parkir Mundur Mobil Matic Anti Nyerempet, Pemula Langsung Jago Sekali Coba
-
Honda Vario 160 Punya Versi Touring, Tinggalkan Kesan Skutik Perkotaan
-
3 Langkah Cerdas Hindari Turun Mesin Mobil, Cukup Ubah Pola Perawatan Ini
-
5 Mobil Hybrid Termurah 2026, Solusi Irit BBM Tanpa Cas Harga Terjangkau
-
Daihatsu Ajak Komunitas Dukung Langsung Atlet Tanah Air di Daihatsu Indonesia Masters 2026
-
7 Motor Bekas Murah yang Cocok untuk Guru Honorer
-
Harga Mobil Bekas BYD Semua Series, Turun Hingga 50 Persen