Suara.com - Uji emisi sebagai langkah untuk mengatasi polusi udara akibat gas buang yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor termasuk mobil, mulai diberlakukan. Salah satu contohnya seperti dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
Dikutip dari kantor berita Antara, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara telah memberlakukan larangan parkir terhadap kendaraan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kendaraan operasional yang tidak lulus dalam Uji Emisi Tahap 2, di gedung parkir Blok T, Kantor Walikota Jakarta Utara.
Suroto, Asisten Perekonomian Dan Pembangunan memaparkan bahwa pegawai ASN maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) mesti menyerahkan daftar kendaraan yang biasa digunakan mulai hari ini (16/7/2019).
"Untuk memudahkan pendataan dan memastikan seluruh kendaraan yang masuk ke dalam kantor Walikota Jakarta Utara mengikuti uji emisi," katanya di Ruang Sekko I Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin (15/7/2019) saat memberitahu tujuan dilakukannya penyerahan daftar tunggangan di gedung lingkup kerja itu.
Seandainya ada kendaraan yang tidak lulus pada Uji Emisi Tahap 2 nanti, Suroto menyarankan agar segera membawa ke bengkel terdekat.
"Segera lakukan perbaikan. Karena hal ini adalah sebagai bentuk komitmen Pemkot Jakarta Utara menjaga kualitas udara, khususnya di Jakarta Utara sendiri," tandasnya.
Sebagai konsekuensi, Suroto menegaskan, semua kendaraan yang tidak lulus Uji Emisi Tahap 2 dilarang parkir di gedung parkir Blok T.
"Silakan parkir di luar gedung. Dan larangan parkir itu berlaku selama kendaraan yang digunakan masih belum bisa menunjukkan bukti kelulusan uji emisi," katanya.
Sebagai catatan, demi menjaga kualitas udara di DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Utara akan melakukan Uji Emisi Tahap 2 yang rencananya akan dilakukan selama dua hari. Yaitu Rabu dan Kamis, 17-18 Juli 2019, di halaman belakang Kantor Walikota Jakarta Utara.
Baca Juga: Ini Dia, Deretan Mobil Gres yang Bakal Melantai di GIIAS 2019
Putusannya, seperti yang disebutkan tadi, bila kendaraan yang mengikuti uji emisi tidak lulus, maka tidak dibolehkan parkir di dalam lingkungan gedung perkantoran Pemkot Jakarta Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
-
Nissan Siapkan Mobil Keluarga 7 Seater Ekuivalen Calya dan Sigra, Pakai Mesin Magnite?
-
3 Destinasi Tersembunyi di Dekat Solo yang Masih Asri: Spot Idola untuk Touring
-
Makin Digandrungi Anak Touring, Ini 3 Destinasi Wisata Ekonomis di Salatiga
-
Bukan Cuma Kota Pensiunan, Intip 3 Destinasi Wisata Purwokerto yang Cocok untuk Touring
-
Mau Buka Usaha 2026? Ini Harga Motor Roda Tiga Bekas Viar Karya
-
7 Destinasi Wisata Purwokerto yang Ramah Pengguna Mobil: Mudah Diakses, Parkir Mudah!
-
Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya
-
5 Destinasi Wisata di Semarang yang Ramah Pengguna Mobil: Gampang Cari Parkir!
-
Tes Tabrak NCAP Suzuki Baleno Hatchback CBU dari India Hasilnya Mengenaskan