Suara.com - Uji emisi sebagai langkah untuk mengatasi polusi udara akibat gas buang yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor termasuk mobil, mulai diberlakukan. Salah satu contohnya seperti dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
Dikutip dari kantor berita Antara, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara telah memberlakukan larangan parkir terhadap kendaraan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kendaraan operasional yang tidak lulus dalam Uji Emisi Tahap 2, di gedung parkir Blok T, Kantor Walikota Jakarta Utara.
Suroto, Asisten Perekonomian Dan Pembangunan memaparkan bahwa pegawai ASN maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) mesti menyerahkan daftar kendaraan yang biasa digunakan mulai hari ini (16/7/2019).
"Untuk memudahkan pendataan dan memastikan seluruh kendaraan yang masuk ke dalam kantor Walikota Jakarta Utara mengikuti uji emisi," katanya di Ruang Sekko I Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin (15/7/2019) saat memberitahu tujuan dilakukannya penyerahan daftar tunggangan di gedung lingkup kerja itu.
Seandainya ada kendaraan yang tidak lulus pada Uji Emisi Tahap 2 nanti, Suroto menyarankan agar segera membawa ke bengkel terdekat.
"Segera lakukan perbaikan. Karena hal ini adalah sebagai bentuk komitmen Pemkot Jakarta Utara menjaga kualitas udara, khususnya di Jakarta Utara sendiri," tandasnya.
Sebagai konsekuensi, Suroto menegaskan, semua kendaraan yang tidak lulus Uji Emisi Tahap 2 dilarang parkir di gedung parkir Blok T.
"Silakan parkir di luar gedung. Dan larangan parkir itu berlaku selama kendaraan yang digunakan masih belum bisa menunjukkan bukti kelulusan uji emisi," katanya.
Sebagai catatan, demi menjaga kualitas udara di DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Utara akan melakukan Uji Emisi Tahap 2 yang rencananya akan dilakukan selama dua hari. Yaitu Rabu dan Kamis, 17-18 Juli 2019, di halaman belakang Kantor Walikota Jakarta Utara.
Baca Juga: Ini Dia, Deretan Mobil Gres yang Bakal Melantai di GIIAS 2019
Putusannya, seperti yang disebutkan tadi, bila kendaraan yang mengikuti uji emisi tidak lulus, maka tidak dibolehkan parkir di dalam lingkungan gedung perkantoran Pemkot Jakarta Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Berapa Harga Mobil Bekas Denza D9? Ini Pesaing Alphard dengan Fitur Super Canggih
-
5 Rekomendasi Ban Tubeless untuk Honda Revo yang Aman dan Nyaman
-
5 Rekomendasi Ban Tubeless untuk Honda Vario 125 yang Aman di Jalan Licin
-
QJMotor Siapkan 4 Produk Baru Tahun Depan, Perkuat Segmen Motor Sport Tapi Matic
-
Kuis Sejarah Otomotif: Siapa Penemu Mobil Pertama di Dunia?
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
5 Mobil Keluarga Mirip BYD Atto 1 dengan Kabin Luas dan Fitur Canggih
-
5 Rekomendasi Aki Motor Terbaik untuk Honda BeAT yang Awet dan Murah
-
7 Mobil Listrik Paling Laris Penguasa Pasar RI: Fiturnya Canggih Nan 'Ngeri'
-
5 City Car untuk Ibu Rumah Tangga yang Nyaman, Irit, dan Praktis