Suara.com - Uji emisi sebagai langkah untuk mengatasi polusi udara akibat gas buang yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor termasuk mobil, mulai diberlakukan. Salah satu contohnya seperti dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
Dikutip dari kantor berita Antara, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara telah memberlakukan larangan parkir terhadap kendaraan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kendaraan operasional yang tidak lulus dalam Uji Emisi Tahap 2, di gedung parkir Blok T, Kantor Walikota Jakarta Utara.
Suroto, Asisten Perekonomian Dan Pembangunan memaparkan bahwa pegawai ASN maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) mesti menyerahkan daftar kendaraan yang biasa digunakan mulai hari ini (16/7/2019).
"Untuk memudahkan pendataan dan memastikan seluruh kendaraan yang masuk ke dalam kantor Walikota Jakarta Utara mengikuti uji emisi," katanya di Ruang Sekko I Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin (15/7/2019) saat memberitahu tujuan dilakukannya penyerahan daftar tunggangan di gedung lingkup kerja itu.
Seandainya ada kendaraan yang tidak lulus pada Uji Emisi Tahap 2 nanti, Suroto menyarankan agar segera membawa ke bengkel terdekat.
"Segera lakukan perbaikan. Karena hal ini adalah sebagai bentuk komitmen Pemkot Jakarta Utara menjaga kualitas udara, khususnya di Jakarta Utara sendiri," tandasnya.
Sebagai konsekuensi, Suroto menegaskan, semua kendaraan yang tidak lulus Uji Emisi Tahap 2 dilarang parkir di gedung parkir Blok T.
"Silakan parkir di luar gedung. Dan larangan parkir itu berlaku selama kendaraan yang digunakan masih belum bisa menunjukkan bukti kelulusan uji emisi," katanya.
Sebagai catatan, demi menjaga kualitas udara di DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Utara akan melakukan Uji Emisi Tahap 2 yang rencananya akan dilakukan selama dua hari. Yaitu Rabu dan Kamis, 17-18 Juli 2019, di halaman belakang Kantor Walikota Jakarta Utara.
Baca Juga: Ini Dia, Deretan Mobil Gres yang Bakal Melantai di GIIAS 2019
Putusannya, seperti yang disebutkan tadi, bila kendaraan yang mengikuti uji emisi tidak lulus, maka tidak dibolehkan parkir di dalam lingkungan gedung perkantoran Pemkot Jakarta Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Mitsubishi Destinator Harga Terbaru Februari 2026, Apa Beda Fitur di Tiap Varian?
-
Daihatsu Feroza Berapa CC? Segini Harganya di 2025, Masih Gagah Buat Retro Style!
-
6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
-
Pilih Mana? Ini Perbedaan Harga, Spesifikasi, dan Fitur Mitsubishi Xpander vs Xpander Cross 2026!
-
Diskon Opsen Turun, Harga LCGG Daihatsu Berpotensi Naik Hingga Rp 8 Juta
-
Lebih Murah dari M6 dan Cloud EV, Harga Mobil Listrik Polytron Mulai Berapa?
-
Jajaran Mobil Listrik yang Meluncur di IIMS 2026, Dari SUV Sampai Mobil Perkotaan
-
Rexco Tawarkan Solusi Perawatan Kendaraan untuk Mobil Listrik di IIMS 2026
-
Spesifikasi dan Harga Motor Listrik Polytron, Mulai Rp11 Jutaan
-
Suzuki XBee Mobil Berdimensi Mini yang Curi Perhatian dengan Teknologi Mild Hybrid