Suara.com - Uji emisi sebagai langkah untuk mengatasi polusi udara akibat gas buang yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor termasuk mobil, mulai diberlakukan. Salah satu contohnya seperti dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
Dikutip dari kantor berita Antara, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara telah memberlakukan larangan parkir terhadap kendaraan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kendaraan operasional yang tidak lulus dalam Uji Emisi Tahap 2, di gedung parkir Blok T, Kantor Walikota Jakarta Utara.
Suroto, Asisten Perekonomian Dan Pembangunan memaparkan bahwa pegawai ASN maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) mesti menyerahkan daftar kendaraan yang biasa digunakan mulai hari ini (16/7/2019).
"Untuk memudahkan pendataan dan memastikan seluruh kendaraan yang masuk ke dalam kantor Walikota Jakarta Utara mengikuti uji emisi," katanya di Ruang Sekko I Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin (15/7/2019) saat memberitahu tujuan dilakukannya penyerahan daftar tunggangan di gedung lingkup kerja itu.
Seandainya ada kendaraan yang tidak lulus pada Uji Emisi Tahap 2 nanti, Suroto menyarankan agar segera membawa ke bengkel terdekat.
"Segera lakukan perbaikan. Karena hal ini adalah sebagai bentuk komitmen Pemkot Jakarta Utara menjaga kualitas udara, khususnya di Jakarta Utara sendiri," tandasnya.
Sebagai konsekuensi, Suroto menegaskan, semua kendaraan yang tidak lulus Uji Emisi Tahap 2 dilarang parkir di gedung parkir Blok T.
"Silakan parkir di luar gedung. Dan larangan parkir itu berlaku selama kendaraan yang digunakan masih belum bisa menunjukkan bukti kelulusan uji emisi," katanya.
Sebagai catatan, demi menjaga kualitas udara di DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Utara akan melakukan Uji Emisi Tahap 2 yang rencananya akan dilakukan selama dua hari. Yaitu Rabu dan Kamis, 17-18 Juli 2019, di halaman belakang Kantor Walikota Jakarta Utara.
Baca Juga: Ini Dia, Deretan Mobil Gres yang Bakal Melantai di GIIAS 2019
Putusannya, seperti yang disebutkan tadi, bila kendaraan yang mengikuti uji emisi tidak lulus, maka tidak dibolehkan parkir di dalam lingkungan gedung perkantoran Pemkot Jakarta Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Bongkar Total Biaya 10 Tahun Kepemilikan Honda Brio vs BYD Atto 1, Mana Paling Hemat?
-
Berapa Saldo E-Toll yang Dibutuhkan dari Semarang ke Jakarta untuk Arus Balik? Ini Rinciannya
-
6 Deretan Fakta Rute Sawah Google Maps Menuju Tol Jogja-Solo Lebaran 2026, Pemudik Jadi Korban
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Jeep, SUV Tangguh Ramah Lingkungan
-
6 Mobil Keluarga Murah untuk Pekerja Gaji Rp3 Juta, 7 Seater dan Irit BBM
-
Harga Minyak Dunia Melejit Biaya Mobil Bensin Naik 5 Kali Lipat Dibanding Mobil Listrik
-
Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026
-
5 Rekomendasi Mobil SUV 7 Seater untuk Jangka Panjang
-
Bahaya Kebiasaan Memutar Gas Sambil Menahan Rem di Motor Matik yang Sering Disepelekan