Suara.com - Uji emisi sebagai langkah untuk mengatasi polusi udara akibat gas buang yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor termasuk mobil, mulai diberlakukan. Salah satu contohnya seperti dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
Dikutip dari kantor berita Antara, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara telah memberlakukan larangan parkir terhadap kendaraan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kendaraan operasional yang tidak lulus dalam Uji Emisi Tahap 2, di gedung parkir Blok T, Kantor Walikota Jakarta Utara.
Suroto, Asisten Perekonomian Dan Pembangunan memaparkan bahwa pegawai ASN maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) mesti menyerahkan daftar kendaraan yang biasa digunakan mulai hari ini (16/7/2019).
"Untuk memudahkan pendataan dan memastikan seluruh kendaraan yang masuk ke dalam kantor Walikota Jakarta Utara mengikuti uji emisi," katanya di Ruang Sekko I Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin (15/7/2019) saat memberitahu tujuan dilakukannya penyerahan daftar tunggangan di gedung lingkup kerja itu.
Seandainya ada kendaraan yang tidak lulus pada Uji Emisi Tahap 2 nanti, Suroto menyarankan agar segera membawa ke bengkel terdekat.
"Segera lakukan perbaikan. Karena hal ini adalah sebagai bentuk komitmen Pemkot Jakarta Utara menjaga kualitas udara, khususnya di Jakarta Utara sendiri," tandasnya.
Sebagai konsekuensi, Suroto menegaskan, semua kendaraan yang tidak lulus Uji Emisi Tahap 2 dilarang parkir di gedung parkir Blok T.
"Silakan parkir di luar gedung. Dan larangan parkir itu berlaku selama kendaraan yang digunakan masih belum bisa menunjukkan bukti kelulusan uji emisi," katanya.
Sebagai catatan, demi menjaga kualitas udara di DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Utara akan melakukan Uji Emisi Tahap 2 yang rencananya akan dilakukan selama dua hari. Yaitu Rabu dan Kamis, 17-18 Juli 2019, di halaman belakang Kantor Walikota Jakarta Utara.
Baca Juga: Ini Dia, Deretan Mobil Gres yang Bakal Melantai di GIIAS 2019
Putusannya, seperti yang disebutkan tadi, bila kendaraan yang mengikuti uji emisi tidak lulus, maka tidak dibolehkan parkir di dalam lingkungan gedung perkantoran Pemkot Jakarta Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Lebih Mewah dari Grand Vitara, Suzuki Victoris Tampil Ganteng dan Kaya Fitur
-
Cara Mendapatkan QR Code Pertalite Terbaru September 2025, Simak Caranya!
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Usaha September 2025: Dijamin Jadi 'Mesin Cuan'
-
Prompt Gemini AI Miniatur: Cara Membuat Foto Momen Unikmu Bersama Mobil Kesayangan
-
QJMOTOR Perluas Ekspansi di Indonesia, Dealer Terbaru Resmi Hadir di Bekasi
-
3 Tipe Honda BeAT Bekas Paling Dicari Emak-emak, buat Antar-Jemput Anak dan ke Pasar
-
Rekomendasi Mobil Bekas 100 Jutaan September 2025: Irit Bensin dan Pajak Ringan!
-
GAC Indonesia Umumkan Harga Resmi Mobil Listrik AION UT untuk Pasar Indonesia
-
3 Model Toyota Rush Bekas Paling Dicari: Harga Murah, Siap Berpetualang!
-
Jangan Sampai Nyesel! 3 Mobil Bekas Terbaik 2025 untuk Pemula