Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi buka suara terkait permintaan taksi online yang dikecualikan dari aturan ganjil genap di sejumlah Jalan DKI Jakarta.
Menurut Budi Karya Sumadi, jika taksi konvensional bisa lewat, maka otomatis taksi online alias taksol juga bisa melewati jalan yang terkena ganjil genap.
"Kalau taksi biasa boleh, mestinya mereka (taksi online) boleh juga. Itu yang saya sampaikan," kata Budi Karya Sumadi saat ditemui di Komplek Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (11/8/2019).
Budi Karya Sumadi mengaku, selama ini jajaran Kementerian Perhubungan telah juga membicarakan hal itu dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Akan tetapi, sambungnya, komunikasi itu kurang maksimal.
"Sudah mulai melakukan komunikasi akan tetapi belum maksimal karena memang proses itu cepat," jelas dia.
Kendati demikian, Budi Karya Sumadi juga mengakui masih ada kendala untuk mengecualikan taksi online pada kebijakan ganjil genap.
Pasalnya, taksi online tak memiliki tanda khusus untuk membedakan dengan kendaraaan pribadi seperti pelat kuning pada taksi.
"Memang saat ini taksi online ini belum bertanda sehingga dia tidak mendapat kekhususan. Saya pikir saya serahkan kepada teman-teman Pak Dirjen bicara dengan DKI untuk mencari solusi. Tapi pada intinya kita sangat memperhatikan, bagaimana kelangsungan para driver itu dengan baik," tandasnya.
Sebelumnya, Perluasan sistem ganjil-genap di Jakarta mulai disosialisasikan pada Rabu (7/8/2019) dan berlaku pada 9 September, rupanya tidak akan berlaku sepeda motor. Tetapi selain motor, aturan anyar itu juga akan mengecualikan beberapa jenis kendaraan dan pengendara.
Baca Juga: Buka Peluang Kerja, Bangka Tengah Kirim Peserta Kompetensi Otomotif
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, selain sepeda motor aturan ganjil genap juga tidak berlaku pada mobil listrik. Mobil yang dikendarai oleh masyarakat dengan disabilitas juga dipersilahkan lewat lokasi ganjil genap.
Selain itu, kendaraan pemadam kebakaran, beserta angkutan umum dengan plat nomor berwarna kuning juga boleh lewat jalur yang ditentukan. Aturan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
Terkini
-
5 Motor Bekas Rp3 Juta untuk Solusi Transportasi Hemat Masyarakat 2026
-
BYD Mulai Ketar-Ketir? Suzuki Siapkan MPV Listrik Jarak 543 KM, Calon Mobil Keluarga Hemat 2026
-
Mobil Terendam Banjir, Mending Diperbaiki atau Dijual? Simak Hitung-hitungan Biayanya
-
6 Mobil dengan Fitur Kursi Pijat Cocok untuk Orang Tua, Anti Pegal dan Anti Kram
-
Bridgestone Hadirkan Layanan Cek Ban Gratis di Rest Area KM 57 Jelang Libur Akhir Tahun
-
5 Mobil Listrik Jarak Jauh untuk Liburan Akhir Tahun, Tak Takut Mogok di Tol
-
Tersandung Kasus Ijazah Palsu, Isi Garasi Wagub Babel Ternyata Penuh Mobil 'Tempur' yang Awet
-
4 Motor Honda yang Dimusuhi Bengkel Umum saat Hendak Servis, Ini Alasannya
-
6 Mobil Bekas Hybrid Termurah Lengkap dengan Konsumsi BBM, Harga Mepet Suzuki S-Presso
-
3 Mobil Sultan Tapi Harga Murah, Lupakan Dulu Pajak dan Perawatannya