Suara.com - Senin kemarin (16/9/2019) telah diunggah video yang seram. Langsung viral, tampak dalam tayangan adalah sosok Bripka Eka Setiawan, anggota Satlantas Polrestro Jakarta Selatan terpaksa nemplok ke kap dan mesin sebuah mobil bak Spiderman, karena si pengemudi berniat melarikan diri saat diperiksa kelengkapan SIM serta parkir di bahu jalan.
Selasa (17/9/2019) pukul 09.05 WIB, sebagaimana dikutip dari laman sosial media Instagram akun TMC Polda Metro, Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Gatot Eddy Pramono memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Bripka Eka Setiawan, anggota Satlantas Polrestro Jakarta Selatan yang terseret kendaraan saat penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah Pasar Minggu.
Pada kegiatan pemberian apresiasi ini, Kapolda turut didampingi Dirlantas PMJ KBP Yusuf S.I.K, M. Hum, Kabid Humas PMJ KBP Argo Yuwono, dan Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi.
Kisah Bripka Eka Setiawan
Sebagaimana diwartakan kantor berita Antara, Bripka Eka Setiawan saat ditemui di Mapolsek Pasar Minggu, Senin malam menyebutkan, "Saya tidak nekad, cuma yang namanya tugas ini risiko dalam tugas. Tapi Alhamdulillah, Allah SWT masih memberikan saya keselamatan."
Menurutnya, kejadian ini berawal saat dirinya melakukan penindakan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran parkir liar di bahu jalan. Dan sebagai catatan, penindakan itu dilakukan dalam rangka operasi gabungan yang melibatkan Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Minggu. Operasi gabungan ini rutin dilakukan setiap harinya (kecuali akhir pekan) yang sudah dimulai sejak Februari 2019.
"Awal mulanya, kami sedang melakukan operasi penertiban parkir liar secara gabungan bersama anggota Dishub," papar ayah tiga orang anak itu.
Pada saat operasi, petugas menemukan sebuah kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar. Petugas lantas melakukan penindakan.
Saat melakukan penindakan kepada pengemudi mobil jenis Honda Mobilio bernomor polisi B 1856 SIN yang dikemudikan seorang lelaki berinisial TPD (50), si pengemudi tidak kooperatif dan merasa tidak melanggar aturan.
Baca Juga: Top 5 Berita Otomotif Pekan Lalu: Kereta Merta sampai Tugas Ojol
Alasan pengemudi di area tempat kendaraannya parkir tidak terdapat rambu lalu lintas dilarang parkir.
Polisi melakukan penindakan dengan cara diderek. Sebelum diderek, petugas Dishub dan Bripka Eka Setiawan meminta pengemudi untuk menyerahkan surat-surat kendaran, sebagai Standard Operation Procedure (SOP) untuk melakukan penindakan.
Pengemudi berupaya untuk lari dari petugas meski diadang oleh Bripka Eka Setiawan yang berada di depan kendaran.
"Pengemudi tidak mau menyerahkan surat-suratnya setelah kami berusaha komunikasi dengan baik, pengemudi justru berusaha kabur," jelas Bripka Eka Setiawan.
Posisi Bripka Eka Setiawan yang berada persis di depan kendaraan saat kabur, mencoba menghentikan dengan menaiki kap mesin mobil yang dikemudikan TPD bersama istrinya.
Tak ayal, Bripka Eka pun terpaksa "nemplok" di atas kap mesin mobil yang melaju dengan kecepatan 60 km per jam, dibawa sejauh 200 m.
Kendaran itu baru berhenti setelah menabrak mobil lainnya yang berada di depannya. Beruntung dalam peristiwa ini, Bripka Eka Setiawan tidak mengalami kecelakaan serius.
Laman berikut, selain Bripka Eka Setiawan, Polantas satu ini juga mengalami kejadian serupa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
5 Motor Bekas Rp8 Jutaan untuk Berangkat Kerja: Performa Dapet, Tampil Gaya Pula!
-
Alternatif Scoopy tapi Harga Mulai Rp7 Jutaan: Simak Fakta Penting Yamaha Fino 2018
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Naksir Kia Picanto Bekas? Kepoin Dulu Taksiran Ongkos Bensin, Harga, Spesifikasi dan Pajaknya
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget
-
5 Rekomendasi Ban Soft Compound Ring 14 yang Cocok untuk Pemakaian Harian
-
Daftar Mobil Bekas Paling Dicari Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025