Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rabu (18/9/2019) dan disebutkan memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 22.640.556.093. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
Adapun perincian seputar harta kekayaan Menpora Imam Nahrawi, bisa ditilik di pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di alamat situs https://elhkpn.kpk.go.id.
Di laman itu, Menpora melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2018 atas kekayaan tahun sebelumnya, 2017, sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Adapun perinciannya adalah sebagai berikut: Imam Nahrawi memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 14.099.635.000 yang tersebar di Sidoarjo, Jakarta Selatan, Bangkalan, Kota Surabaya, serta Kota Malang.
Kemudian, ada pula harta berupa empat kendaraan roda empat atau mobil, dengan total nilai Rp 1.700.000.000. Yang terdiri dari Hyundai Minibus, Mitsubishi Pajero, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard.
Sebagai catatan, Toyota Alphard masuk ke dalam kelas premium, sedangkan Toyota Kijang Innova serta Hyundai Minibus digolongkan sebagai tunggangan kategori Multi-Purpose Vehicle (MPV). Dan Mitsubishi Pajero bisa disebut masuk kategori Sport Utility Vehicle (SUV).
Selain itu juga masih ada harta bergerak lainnya senilai Rp 4.634.500.000, surat berharga sebesar Rp 463.765.853, dan kas serta setara kas senilai Rp 1.742.655.240.
Bersama Menpora, KPK mengumumkan bahwa asisten pribadi Imam Nahrawi, yaitu nya Miftahul Ulum juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Baca Juga: 5 Best Otomotif Pagi: Pecah Ban, Spiderman, dan Skutik Petualang
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan