Suara.com - KPK telah menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) pada, Rabu (18/9/2019).
Penetapan dilakukan KPK melalui konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 17.00 WIB.
Deputi II Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora, Asrorun Ni'am mengatakan, belum bertemu Menpora Imam Nahrawi pada hari ini.
Asrorun mengaku terakhir kali bertemu politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pada, Selasa (17/9/2019) kemarin.
Soal penetapan tersangka terhadap Menpora Imam Nahrawi oleh KPK, Asrorun menyatakan sudah mendengarnya.
"Kita ini dari pagi rapat untuk mempersiapkan kegiatan pemilihan wirausaha muda pemula kegiatan Kota/Kabupaten layak pemuda. Jadi full untuk kegiatan pemuda," tutur Asrorun Ni'am di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
"Ya, ini tadi dapat kabar dari teman-teman. Saya belum tahu (akan bertemu Imam Nahrawi atau tidak). Saya belum kontak," sambungnya.
"(Terakhir kontak) Ya kemarin. Beliau ada di kantor dan melakukan koordinasi dengan teman-teman di eselon di PP-ITKON," tukas Asrorun.
KPK sebelumnya juga telah menetapkan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah KONI, Menpora Tak Ngantor Sejak Pagi
Bahkan, KPK telah menahan Ulum selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan itu resmi dilakukan pada Rabu (11/9/2019).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan permulaan yang cukup dan menetapkan 2 orang tersangka," kata Alexander Marwata.
Dalam kasus ini, Menpora Imam Nahrawi dan asprinya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
PKB Tunggu Klarifikasi Menpora Imam Nahrawi soal Status Tersangka di KPK
-
Tersangka Suap Dana Hibah, Ini Total Kekayaan Menteri Imam Nahrawi
-
Ini 5 Jejak Penting Imam Nahrawi di Olahraga Indonesia
-
Syok Imam Nahrawi jadi Tersangka, PKB: Mohon Doanya
-
Pasal-pasal Kontroversial UU KPK Baru: Geledah dan Menyita Harus Minta Izin
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Daftar Tokoh Olahraga yang Terseret Epstein Files: Dari Bos Chelsea hingga Pebasket NBA
-
Baru Dipasangkan, Rian/Rahmat Masih Cari Pola Permainan di BATC 2026
-
Indonesia Awali BATC 2026 dengan Kemenangan Telak 5-0 atas Myanmar
-
Run & Chill Festival 2026 Hadirkan Pengalaman Fun Run dan Festival Keluarga
-
AVC Cup 2026: Tim Voli Indonesia Siap Tempur, 32 Pemain Masuk Radar
-
Banyak Pesaing, CEO Aprilia Racing Girang Bisa Perpanjang Kontrak Marco Bezzecchi
-
Marco Bezzecchi Resmi Perpanjang Kontrak dengan Aprilia Racing hingga 2027
-
Satu Tahun Absen, Ester Nurumi 'Comeback' di Kejuaraan Asia Beregu 2026
-
Janice Tjen Cetak Sejarah, Jadi Petenis Indonesia Kedua yang Tembus Top 50 Dunia
-
Jadwal Lengkap Proliga 2026 Seri Malang, Duel LavAni vs Bhayangkara Jadi Laga Pembuka