Suara.com - KPK telah menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) pada, Rabu (18/9/2019).
Penetapan dilakukan KPK melalui konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 17.00 WIB.
Deputi II Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora, Asrorun Ni'am mengatakan, belum bertemu Menpora Imam Nahrawi pada hari ini.
Asrorun mengaku terakhir kali bertemu politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pada, Selasa (17/9/2019) kemarin.
Soal penetapan tersangka terhadap Menpora Imam Nahrawi oleh KPK, Asrorun menyatakan sudah mendengarnya.
"Kita ini dari pagi rapat untuk mempersiapkan kegiatan pemilihan wirausaha muda pemula kegiatan Kota/Kabupaten layak pemuda. Jadi full untuk kegiatan pemuda," tutur Asrorun Ni'am di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
"Ya, ini tadi dapat kabar dari teman-teman. Saya belum tahu (akan bertemu Imam Nahrawi atau tidak). Saya belum kontak," sambungnya.
"(Terakhir kontak) Ya kemarin. Beliau ada di kantor dan melakukan koordinasi dengan teman-teman di eselon di PP-ITKON," tukas Asrorun.
KPK sebelumnya juga telah menetapkan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah KONI, Menpora Tak Ngantor Sejak Pagi
Bahkan, KPK telah menahan Ulum selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan itu resmi dilakukan pada Rabu (11/9/2019).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan permulaan yang cukup dan menetapkan 2 orang tersangka," kata Alexander Marwata.
Dalam kasus ini, Menpora Imam Nahrawi dan asprinya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
PKB Tunggu Klarifikasi Menpora Imam Nahrawi soal Status Tersangka di KPK
-
Tersangka Suap Dana Hibah, Ini Total Kekayaan Menteri Imam Nahrawi
-
Ini 5 Jejak Penting Imam Nahrawi di Olahraga Indonesia
-
Syok Imam Nahrawi jadi Tersangka, PKB: Mohon Doanya
-
Pasal-pasal Kontroversial UU KPK Baru: Geledah dan Menyita Harus Minta Izin
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pergelangan Kaki Bermasalah, Sabar/Reza Kandas pada Semifinal BWF World Tour Finals 2025
-
Indonesia Lampaui Target Medali di SEA Games 2025, Ulangi Rekor 30 Tahun Silam dengan Gagah
-
Indonesia Cetak Sejarah Baru di SEA Games 2025
-
Pesona Kierana Alexandra, Atlet 17 Tahun Pembawa Bendera Indonesia di Penutupan SEA Games 2025
-
Sejarah Apa yang Diukir Kontingen Indonesia usai Runner-up SEA Games 2025?
-
Kontingen Indonesia Kemas 91 Emas di SEA Games 2025 Sukses Lewati Target Awal
-
Jangan Puas Runner Up di SEA Games 2025, Masih Ada Asian Games 2026 dan Olimpiade 2028
-
Klasemen Akhir SEA Games 2025, Kontingen Indonesia Juara 2
-
Tetes Air Mata SEA Games 2025, Mereka Tak Terlihat Hanya Karena Tak Bawa Pulang Medali
-
Update Medali Tim Indonesia di SEA Games 2025: Masih Kokoh di Posisi 2