Suara.com - Kemarin (13/11/2019), pengguna media sosial sempat dihebohkan dengan aksi nekat pengandara Yamaha R15 yang nekat melawan arus.
Ia pun dihadang oleh pengendara Honda Tiger yang datang dari arah berlawanan.
Terlibat cekcok, pengendara R15 ini sempat melepas helm dan terlihat akan melakukan tindak kekerasan.
Hal tersebut terungkap dari unggahan di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun @agoez_bandz4.
Akibat aksi nekat tersebut, ia pun menjadi 'buronan' warganet. Akun media sosial miliknya pun dicari, menjadikan pengendara Yamaha R15 tersebut menjadi 'terdakwa peradilan dunia maya'.
"Ini akun fb nya mbah, monggo digarap." ujar seorang warganet di sebuah grup otomotif, merujuk akun yang diduga milik orang tersebut.
Dari akun yang dirujuk, diduga pelaku tersebut berinisial "R". Akun media sosial miliknya pun dibanjiri kata-kata pedas.
Namun, terlepas dari aksi 'penjatuhan vonis' oleh warganet, pemotor yang melawan arah tersebut bisa dikenai beberapa pasal terkait melanggar arus lalu lintas, dan mengancam akan menganiaya seseorang.
Jika pengendara motor tersebut nekat mengamuk, seperti yang tertuang dalam Pasal 351 KUHP Ayat 1 berbunyi, 'Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'.
Baca Juga: Motor Sport Suzuki GSX-R100 Disulap Jadi Motor Trail, Manut Diajak Trabasan
Selain itu, mengancam akan melakukan tindakan kekerasa pada seseorang dapat terkena Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan pengancaman.
Pasal 368 KUHP Ayat 1 berbunyi 'Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan'.
Tak berhenti di situ, dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU LLAJ disebutkan bahwa pengendara yang melawan arus akan dikenai denda maksimal, dengan maksimal denda Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Sepeda Listrik Stareer 5 Lit Andalkan Dua Baterai dengan Jarak Tempuh 130 KM
-
Desain Mirip Vespa Harga di Bawah Rp 35 Juta, Ini Perbedaan Yamaha Filano vs Honda Stylo 160
-
Ingin Beli SUV Mewah, Ini Daftar Harga Mobil Subaru Januari 2026!
-
Rp3 Juta Dapat Motor Bekas Apa? Ini 5 Opsi yang Bermesin Bandel dan Mudah Dirawat
-
Terkenal Bandel, 5 Motor Bekas Ini Ternyata Cuma Dijual Rp5 Jutaan
-
Siapkan Tabungan Mulai Sekarang! Ini 5 Rekomendasi Motor buat Mudik Nyaman di Lebaran 2026
-
4 Rekomendasi Motor Bebek Terbaik Harga Murah Under 7 Juta: Serba Bandel, Serba Irit!
-
5 Kekurangan Membeli Motor Bekas dan Tips Agar Tidak Salah Beli
-
7 Tips Memilih Motor Bekas untuk Anak Sekolah Anti Zonk: Biar Nggak Dapat Unit Rewel
-
Mending Karimun 'Kotak' atau BYD Atto 1? Sama-sama Hemat, Tapi Awas Jebakan Ini