Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penggunaan skuter listrik seperti Grabwheels di trotoar dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Jika tetap memaksa, maka pengguna skuter akan terancam denda Rp 500 ribu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan ancaman denda itu sesuai dengan Pasal 284 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Kita mengacu ke UU 22/2009 pasal 284. Di sana menyebutkan bahwa pengendara kendaran bermotor yang mengabadikan keselamatan pejalan kaki. otomatis diancam pidana kurungan maksimal dua bulan. dan denda maksimal 500 ribu," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Menurutnya pelarangan ini sudah disampaikan kepada perusahaan Grab selaku penyedia sewa skuter listrik atau Grabwheels. Menurutnya keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki harus diperhatikan.
"Kita berikan ruang lebih kepada pejalan kaki dengan melarang skuter listrik di trotoar dan JPO," jelasnya.
Meski demikian, jika ada masyarakat yang membawa skuter listrik dan ingin melewati JPO atau trotoar, maka harus dituntun. Aturannya adalah tidak memperbolehkan menyalakan dan mengoperasikannya.
"Tapi kalau disana mereka ditenteng saja tidak dikendarai tidak masalah," pungkasnya.
Grabwheels yang tengah diminati masyarakat ini kerap melintasi pusat kota di Jakarta. Penggunanya juga beragam, mulai anak-anak, remaja hingga dewasa.
Baca Juga: BPTJ: Grabwheels untuk Jarak Pendek, Bukan di Jalan Raya
Namun belakangan kendaraan ini menjadi sorotan karena beberapa orang tertangkap menggunakan alat ini di JPO. Akibatnya, 62 panel di tiga JPO rusak.
Selain itu, dua orang tewas ditabrak mobil sedan saat mengendarai grabwheel pada pukul 03.45 WIB, Minggu (14/11/2019). Meski pelaku penabrakan telah ditetapkan sebagai tersangka, banyak juga pihak yang menyoroti soal regulasi grabwheels sebagai salah satu faktornya.
Berita Terkait
-
Harga Xiaomi Electric Scooter 6 Series Beredar: Setara Ponsel, Siap Masuk ke Indonesia
-
Skuter Listrik eMotor Sprinto Kantongi Angka Pemesanan 500 Unit di GJAW 2025
-
eMotor Sprinto Resmi Meluncur di GJAW 2025, Jarak Tempuh Tembus 110 Km
-
5 Rekomendasi Skuter Listrik Harga Termurah Agustus 2025: Mulai Sejutaan, Bisa Jalan 20 Km!
-
Skuter Listrik Nero Topang Mobilitas Perkotaan Seharga Rp 19 Jutaan
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Sebanyak 270 Ribu Kendaraan Melintas Sepanjang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
-
Piaggio Bicara Peluang Produksi Model Vespa Baru Rakitan Cikarang
-
Prabowo Tegaskan Pemerintah Fokus Kendaraan Listrik dan Sebut Nama Toyota
-
Negara Ini Mulai Siapkan Skema Penjatahan Bensin Dampak Krisis Bahan Bakar Global
-
Trik Aman Simpan Motor saat Ditinggal Lama Seperti Momen Mudik Lebaran
-
Jangan Asal Teduh! Ini Bahaya Parkir Mobil di Bawah Pohon Saat Mudik Lebaran
-
Robot Power Bank Jadi Solusi Pengisian Daya Mobil Listrik Tanpa Harus Antre SPKLU di Tiongkok
-
Fitur Unggulan JETOUR T2 yang Dapat Membantu saat Perjalanan Mudik Lebaran 2026
-
Motor Brebet saat Digas? Ini 8 Penyebab dan Cara Praktis Mengatasinya
-
Jasa Marga Siapkan Tol Japek II Selatan Fungsional Saat Arus Balik Lebaran 2026