Suara.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-Tilang di Surabaya sudah diujicoba, dan berlangsung sekitar sepekan. Hasilnya, telah dilakukan sanksi berupa teguran terhadap ratusan pelanggar di jalanan Kota Pahlawan.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Tedy Candra, saat ditemui awak media di Kantor Satlantas Colombo Surabaya, Rabu (15/1/2020) siang menjelaskan, bahwa selama satu minggu ini, pengendara yang melanggar ETLE pada masa uji coba telah mencapai ratusan, dan diwajibkan datang ke Posko Gakkum Siola Surabaya.
"Uji coba sudah sekitar satu minggu berjalan, dan saat ini para pelanggar yang datang, mengurus kendaraan yang terkena teguran hari ini, di Posko Gakkum Siola," ujarnya.
AKBP Tedy Candra menambahkan, bahwa pelanggar ETLE, akan mendapat surat pemberitahuan, yang dikirimkan melalui kantor pos. Pengiriman surat ini akan diterima pelanggar, sekitar lima hari setelah melakukan pelanggaran ETLE.
"Pelanggar akan menerima pemberitahuan e-Tilang melalui surat yang dikirim ke alamat kendaraan. Karena masih dalam masa uji coba, maka pelanggar hanya diberikan teguran. Per harinya surat pemberitahuan mencapai 100," tandasnya.
Seminggu uji coba, Kepolisian akan menerapkan ETLE sesudah launching. Rencananya ETLE akan diresmikan besok, Kamis (16/1/2020).
"Penerapannya setelah launching, langsung mulai besok Rabu, dan kami berikan denda tilang pada pelanggar. Jika tidak membayar, ada denda tilang. Apa bila tidak mengurus maka ada sanksi pemblokiran saat mengurus pajak kendaraan," ungkapnya.
Sementara, ditemui di tempat yang sama, Kasidakum Satlantas Polda Jatim, AKBP Aditya mengatakan, bahwa ETLE ini adalah upaya Kepolisian untuk menekan tingkat kecelakaan.
"e-Tilang ini menekan tingkat kecelakaan masyarakat agar menurun. Selain itu tertib administrasi kendaraan," jelasnya.
Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Fernando Alonso Reli Dakar, Tips Motoran Hujan
AKBP Aditya juga menjelaskan, apa saja bentuk pelanggaran dari ETLE. Mirisnya, pelanggaran yang cukup berbahaya menjadi penyumbang cukup besar di ETLE.
"Rata-rata memberikan kontribusi yang hampir sama, sabuk pengaman, batas kecepatan, marka jalan, penggunaan helm (pengendara motor), penggunaan handphone, dan yang dominan menerobos lampu merah," ungkapnya detail.
Selain itu, di dalam ETLE, memungkinkan pelanggar mendapatkan akumulasi pelanggaran. Termasuk bila pelanggaran terjadi di hari yang sama.
"Pemberitahuan memakan waktu lima hari setelah pelanggaran. Selain itu, ada akumulasi, dan akumulasi pelanggaran bisa terjadi di hari itu juga," pungkasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Masih Sering Bonceng Anak di Depan? Ini Cara Aman Sesuai Aturan, Nyawa Tak Bisa Dibeli!
-
5 Mobil Bekas dengan Harga Jual Stabil, Cocok untuk Keluarga Kecil
-
Cari Mobil Harian Super Irit? Suzuki Wagon R 2026 Tembus 25 Km/Liter, Harga Mulai Rp150 Jutaan
-
Mobil Ditinggal Liburan? Lakukan 7 Trik Ini agar Tidak Mogok dan Hemat Biaya Servis Jutaan
-
SIM Mati Pas Libur Natal? Urus Tanggal Ini, Dijamin Bebas Tes Teori dan Praktik
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan, Body Gagah dan Suku Cadang Melimpah
-
4 Fitur Utama Wuling Xingguang 560: SUV Rp 140 Jutaan dengan Teknologi Canggih
-
Cek Daftar 10 Kendaraan Paling Sering Dicuri Maling, Honda Mendominasi
-
YIMM Konfirmasi Stop Penjualan Yamaha Vixion R Tahun Ini
-
Hyundai Stargazer Cartenz Sekarang Punya Fitur Anti Macet