Suara.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-Tilang di Surabaya sudah diujicoba, dan berlangsung sekitar sepekan. Hasilnya, telah dilakukan sanksi berupa teguran terhadap ratusan pelanggar di jalanan Kota Pahlawan.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Tedy Candra, saat ditemui awak media di Kantor Satlantas Colombo Surabaya, Rabu (15/1/2020) siang menjelaskan, bahwa selama satu minggu ini, pengendara yang melanggar ETLE pada masa uji coba telah mencapai ratusan, dan diwajibkan datang ke Posko Gakkum Siola Surabaya.
"Uji coba sudah sekitar satu minggu berjalan, dan saat ini para pelanggar yang datang, mengurus kendaraan yang terkena teguran hari ini, di Posko Gakkum Siola," ujarnya.
AKBP Tedy Candra menambahkan, bahwa pelanggar ETLE, akan mendapat surat pemberitahuan, yang dikirimkan melalui kantor pos. Pengiriman surat ini akan diterima pelanggar, sekitar lima hari setelah melakukan pelanggaran ETLE.
"Pelanggar akan menerima pemberitahuan e-Tilang melalui surat yang dikirim ke alamat kendaraan. Karena masih dalam masa uji coba, maka pelanggar hanya diberikan teguran. Per harinya surat pemberitahuan mencapai 100," tandasnya.
Seminggu uji coba, Kepolisian akan menerapkan ETLE sesudah launching. Rencananya ETLE akan diresmikan besok, Kamis (16/1/2020).
"Penerapannya setelah launching, langsung mulai besok Rabu, dan kami berikan denda tilang pada pelanggar. Jika tidak membayar, ada denda tilang. Apa bila tidak mengurus maka ada sanksi pemblokiran saat mengurus pajak kendaraan," ungkapnya.
Sementara, ditemui di tempat yang sama, Kasidakum Satlantas Polda Jatim, AKBP Aditya mengatakan, bahwa ETLE ini adalah upaya Kepolisian untuk menekan tingkat kecelakaan.
"e-Tilang ini menekan tingkat kecelakaan masyarakat agar menurun. Selain itu tertib administrasi kendaraan," jelasnya.
Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Fernando Alonso Reli Dakar, Tips Motoran Hujan
AKBP Aditya juga menjelaskan, apa saja bentuk pelanggaran dari ETLE. Mirisnya, pelanggaran yang cukup berbahaya menjadi penyumbang cukup besar di ETLE.
"Rata-rata memberikan kontribusi yang hampir sama, sabuk pengaman, batas kecepatan, marka jalan, penggunaan helm (pengendara motor), penggunaan handphone, dan yang dominan menerobos lampu merah," ungkapnya detail.
Selain itu, di dalam ETLE, memungkinkan pelanggar mendapatkan akumulasi pelanggaran. Termasuk bila pelanggaran terjadi di hari yang sama.
"Pemberitahuan memakan waktu lima hari setelah pelanggaran. Selain itu, ada akumulasi, dan akumulasi pelanggaran bisa terjadi di hari itu juga," pungkasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
5 Motor Listrik Harga Rp5 Jutaan, Nyaman dan Mudah Dikendarai Orang Tua
-
New Toyota GR Corolla Meluncur di IIMS 2026, Torsi Lebih Ganas dan Transmisi Matik
-
Polytron Hadirkan Subsidi Hingga Rp7 Juta dan Charger Portable di IIMS 2026
-
Mobil Jetour T2 Buatan Mana? Habis Dilalap Api usai Senggolan dengan BMW di Tol Jagorawi
-
4 Penyebab Oli Motor Bocor dan Cara Mengatasinya Sebelum Mesin Rusak
-
Daihatsu Umumkan Ratusan Pemenang DAIFEST 2025 di IIMS 2026"
-
Tekiro Bawa Peralatan Otomotif Terbaru ke IIMS 2026, Ngebengkel di Rumah Jadi Lebih Mudah
-
3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja, Apakah Tabrakan Tunggal Termasuk?
-
6 Harga Baterai Mobil Listrik 2026: Mulai Rp100 Juta, Mana Paling Worth It untuk Kamu?
-
Lebih Murah dari Brio Bekas tapi Performa Beringas, Ini 5 Mobil Bekas Double Cabin Bertampang Lugas