Suara.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau e-Tilang di Surabaya sudah diujicoba, dan berlangsung sekitar sepekan. Hasilnya, telah dilakukan sanksi berupa teguran terhadap ratusan pelanggar di jalanan Kota Pahlawan.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Tedy Candra, saat ditemui awak media di Kantor Satlantas Colombo Surabaya, Rabu (15/1/2020) siang menjelaskan, bahwa selama satu minggu ini, pengendara yang melanggar ETLE pada masa uji coba telah mencapai ratusan, dan diwajibkan datang ke Posko Gakkum Siola Surabaya.
"Uji coba sudah sekitar satu minggu berjalan, dan saat ini para pelanggar yang datang, mengurus kendaraan yang terkena teguran hari ini, di Posko Gakkum Siola," ujarnya.
AKBP Tedy Candra menambahkan, bahwa pelanggar ETLE, akan mendapat surat pemberitahuan, yang dikirimkan melalui kantor pos. Pengiriman surat ini akan diterima pelanggar, sekitar lima hari setelah melakukan pelanggaran ETLE.
"Pelanggar akan menerima pemberitahuan e-Tilang melalui surat yang dikirim ke alamat kendaraan. Karena masih dalam masa uji coba, maka pelanggar hanya diberikan teguran. Per harinya surat pemberitahuan mencapai 100," tandasnya.
Seminggu uji coba, Kepolisian akan menerapkan ETLE sesudah launching. Rencananya ETLE akan diresmikan besok, Kamis (16/1/2020).
"Penerapannya setelah launching, langsung mulai besok Rabu, dan kami berikan denda tilang pada pelanggar. Jika tidak membayar, ada denda tilang. Apa bila tidak mengurus maka ada sanksi pemblokiran saat mengurus pajak kendaraan," ungkapnya.
Sementara, ditemui di tempat yang sama, Kasidakum Satlantas Polda Jatim, AKBP Aditya mengatakan, bahwa ETLE ini adalah upaya Kepolisian untuk menekan tingkat kecelakaan.
"e-Tilang ini menekan tingkat kecelakaan masyarakat agar menurun. Selain itu tertib administrasi kendaraan," jelasnya.
Baca Juga: 5 Hits Otomotif Pagi: Fernando Alonso Reli Dakar, Tips Motoran Hujan
AKBP Aditya juga menjelaskan, apa saja bentuk pelanggaran dari ETLE. Mirisnya, pelanggaran yang cukup berbahaya menjadi penyumbang cukup besar di ETLE.
"Rata-rata memberikan kontribusi yang hampir sama, sabuk pengaman, batas kecepatan, marka jalan, penggunaan helm (pengendara motor), penggunaan handphone, dan yang dominan menerobos lampu merah," ungkapnya detail.
Selain itu, di dalam ETLE, memungkinkan pelanggar mendapatkan akumulasi pelanggaran. Termasuk bila pelanggaran terjadi di hari yang sama.
"Pemberitahuan memakan waktu lima hari setelah pelanggaran. Selain itu, ada akumulasi, dan akumulasi pelanggaran bisa terjadi di hari itu juga," pungkasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional
-
Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan
-
Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun
-
Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel
-
Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri