Suara.com - Electronic Traffic Law Enforcement atau e-TLE, juga terkadang ditulis E-TLE yang diberlakukan bagi sepeda motor mulai dilaksanakan hari ini (1/2/2020). Sementara penindakan hukum dalam bentuk tilang akan turut diterapkan kemudian.
AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pelaksanaan penindakan E-TLE bagi pengendara sepeda motor dimulai hari ini, sementara penilangan siap diberlakukan mulai 3 Februari 2020.
"Sudah siap, tinggal diimplementasikan saja. Akan tetapi untuk penilangan, baru akan dimulai 3 Februari mendatang," papar AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi Suara.com pada Jumat (31/1/2020).
Sebagai catatan, sistem tilang elektronik atau E-TLE bagi sepeda motor di Indonesia dikembangkan menyusul sistem serupa yang diterapkan terhadap kendaraan roda empat atau mobil. Tujuannya untuk menjaga ketertiban berlalu lintas. Termasuk di antaranya mengemudi dengan benar, patuh kepada rambu-rambu jalan yang tertera, termasuk memahami peruntukan jalur.
Sebagai contoh, untuk pengendara sepeda motor, adalah mengemudi di jalur yang ditentukan, bukan mengambil jalur sepeda di jalan raya. Juga tidak melawan arus serta masuk ke jalur busway yang digunakan untuk bus Transjakarta.
Dipantau 24 jam, contoh pelanggaran-pelanggaran tadi, serta ketidaktertiban lain, seperti menerobos traffic light serta memainkan smartphone sembari berkendara atau memegang kemudi sembari merokok akan diberikan sanksi. Demikian pula menerobos traffic light, tidak mengenakan helm, serta melanggar marka jalan akan ditilang Polisi.
Para pemotor yang tidak mengenakan helm bisa diganjar hukuman denda maksimal Rp 250.000 sedangkan pelanggar marka jalan dihukum denda Rp 500.000.
Selamat berkendara dengan tertib, jangan lupa ada kamera memantau,, meski Pak Polisi mungkin tidak terlihat. Dan kalaupun mengelak atau mendebat, akan ada bukti visual mulai pelat nomor kendaraan, wajah pengendara, sampai pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Seru, Wali Kota Jambi Sambut Biker Ayah dan Anak Tembus 10 Negara
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Berani Diadu! Harga GAC AION UT Setara Hatchback Bensin, Plus Garansi Baterai Seumur Hidup
-
Tampang Sangar ala Motor Sport, Aslinya Skutik Matik! Intip Keunikan Honda Navi 2026
-
Harga BBM Diesel Nyaris Rp28 Ribu, Kenapa Fortuner dan Innova Malah Makin Laris?
-
Skena Kustom Jakarta Bergelora di Deus Kumpul-Kumpul Ride
-
Ketangguhan Motor Listrik Yadea Diuji Jalur Ekstrem Puncak Tanpa Isi Ulang Baterai
-
Bagian Mana Saja yang Perlu Servis Rutin pada Motor Listrik?
-
Harga Sama, Mending Xpander Cross MT atau Xpander Ultimate CVT?
-
Trio Motor Listrik United Turun Harga Hampir 50 Persen, Sekelas Nmax tapi Semurah Honda Beat
-
8 Mobil Bekas 7-Seater dengan Pajak Ringan di Bawah 2 Juta, Cocok untuk Harian Keluarga
-
Rupiah Terjun Bebas ke Level 17.500 Industri Otomotif Terancam Kehilangan Konsumen