- Kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah dipicu oleh penerapan skema baru bernama Opsen PKB.
- Dana Opsen dialokasikan langsung ke kabupaten/kota untuk perbaikan jembatan dan fasilitas publik.
- Tarif pajak progresif kepemilikan kedua dan seterusnya kini diatur berdasarkan NIK dan alamat.
Suara.com - Baru-baru ini, jagat media sosial diramaikan oleh keluhan beberapa pemilik kendaraan di Jawa Tengah yang terkejut melihat tagihan pajak tahunan mereka.
Tidak tanggung-tanggung, beberapa warga melaporkan kenaikan yang cukup signifikan, mulai dari kenaikan puluhan ribu rupiah untuk motor hingga jutaan rupiah untuk mobil mewah.
Fenomena ini memicu pertanyaan besar: Mengapa pajak kendaraan di Jawa Tengah tiba-tiba meroket? Apakah ada perubahan aturan secara mendadak?
Mengenal Skema Opsen PKB: Penyebab Utama Perubahan Nominal
Berdasarkan penjelasan resmi dari Bapenda Jateng, lonjakan nilai pajak tersebut terjadi karena adanya penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Banyak masyarakat yang mengira ini adalah "pajak tambahan," padahal Opsen adalah pengalihan skema di mana bagian pajak langsung diserahkan kepada pemerintah kabupaten atau kota.
Jika sebelumnya menggunakan mekanisme bagi hasil dari provinsi, kini dana tersebut langsung masuk ke kas daerah tingkat dua agar pemanfaatannya lebih cepat dirasakan masyarakat.
Lantas, uang tersebut digunakan untuk apa? Pemerintah daerah menjelaskan bahwa dana Opsen ini diprioritaskan untuk pembiayaan infrastruktur lokal, seperti perbaikan jembatan, pemeliharaan jalan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah tempat kendaraan tersebut terdaftar.
Rincian Tarif Pajak Progresif Terbaru di Jawa Tengah
Baca Juga: Siap-siap Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta' dari Bapenda
Selain faktor Opsen, kenaikan pajak juga sangat dipengaruhi oleh jumlah kendaraan yang dimiliki dalam satu Kartu Keluarga (NIK dan alamat yang sama). Berdasarkan Perda Provinsi Jateng No. 12 Tahun 2023, berikut adalah rincian tarif PKB untuk kepemilikan pribadi:
- Kepemilikan Pertama: 1,05 persen dari nilai jual kendaraan.
- Kepemilikan Kedua: 1,40 persen
- Kepemilikan Ketiga: 1,75 persen
- Kepemilikan Keempat: 2,10 persen
- Kepemilikan Kelima & Seterusnya: 2,45 persen
Penting untuk dicatat bahwa tarif Opsen PKB sendiri ditetapkan sebesar 66 persen dari total pokok PKB yang dibayarkan.
Tujuan Jangka Panjang: Pemerataan Pembangunan
Perubahan kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Tujuannya agar kemandirian fiskal tiap kabupaten/kota di Jawa Tengah semakin kuat.
Dengan sistem Opsen, proses birokrasi bagi hasil menjadi lebih ringkas. Begitu Anda membayar pajak di Samsat, bagian untuk pemerintah kota atau kabupaten akan langsung teralokasikan secara real-time.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Bukan LCGC! Hatchback 1.200cc DOHC Ini Tembus 21 Km/Liter, Bekasnya Cuma Rp 65 Jutaan
-
Lebih Mahal Rp3 Juta, Honda Stylo 160 ABS Malah Kehilangan Satu Fitur Penting Milik CBS
-
Sering Ditolak Daftar Barcode Pertamina? Ini Trik Foto Benar Biar Kuota Aman Terjaga
-
Berani Diadu! Harga GAC AION UT Setara Hatchback Bensin, Plus Garansi Baterai Seumur Hidup
-
Tampang Sangar ala Motor Sport, Aslinya Skutik Matik! Intip Keunikan Honda Navi 2026
-
Harga BBM Diesel Nyaris Rp28 Ribu, Kenapa Fortuner dan Innova Malah Makin Laris?
-
Skena Kustom Jakarta Bergelora di Deus Kumpul-Kumpul Ride
-
Ketangguhan Motor Listrik Yadea Diuji Jalur Ekstrem Puncak Tanpa Isi Ulang Baterai
-
Bagian Mana Saja yang Perlu Servis Rutin pada Motor Listrik?
-
Harga Sama, Mending Xpander Cross MT atau Xpander Ultimate CVT?