Suara.com - Sepeda motor memang menjadi moda transportasi yang cukup fleksibel dan hampir setiap orang menggunakannya.
Dengan harga yang relatif terjangkau, semua orang bisa memilikinya. Namun kadang kesadaran berkendara pemotor masih cukup rendah.
Salah satunya yakni menggunakan motor untuk mengangkut lebih dari 1 penumpang. Misalkan saja, suami di depan, istri di belakang, dan anak di tengah.
Ternyata hal tersebut dilarang karena membahayakan keselamatan pengendara.
Ada poin khusus yang mengatur tentang hal ini, yaitu Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lebih spesifik, larangan tersebut terdapat pada pasal 106 UU No 22 Tahun 2009.
Dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Jadi jika pengendara tersebut adalah suami yang sedang memboncengi istri di belakang dan satu anak di depan atau ditengah, dia bisa kena denda.
Dendanya cukup lumayan, nih. Nilainya mencapai Rp 250 ribu.
Baca Juga: Bonceng Tanpa Helm dan Sambil Main HP, Pemotor 'Berseragam' Ini Viral
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Gimana tanggapan kalian, nih?
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Intip Bocoran Motor Listrik Terbaru Yadea: Desain Membulat Mirip Vespa, Harga Berapa?
-
6 Ruas Tol Gratis Saat Mudik Lebaran 2026, Cek Daftarnya
-
5 Fakta Mengejutkan Nasib BBM Subsidi: Minyak Dunia Meroket Tembus Langit, Pertalite Beneran Naik?
-
Siap-Siap Mudik 2026: Skenario One Way Tol Jakarta hingga Boyolali dan Tanggal Berlakunya
-
5 Rekomendasi Rental Mobil Tepercaya di Jogja untuk Mudik dan Liburan, Bisa Lepas Kunci
-
8 Hal Penting yang Wajib Disiapkan Sebelum Mudik Lewat Tol Trans Jawa
-
5 Rekomendasi Mobil 7-Seater Irit, Tak Bikin Langganan Stop SPBU saat Mudik
-
5 Rekomendasi MPV Rp100 Jutaan dengan Kabin Senyap dan Nyaman untuk Mudik
-
Tren Pembelian Mobil Bekas di Indonesia Mulai Terapkan Garansi Mirip Unit Baru
-
Yamaha Marine Perkuat Ekosistem Maritim Indonesia Lewat Fasilitas Terpadu KBA Sunter