Suara.com - Lazimnya, selain membawa surat-surat 'wajib', pengendara motor juga diharuskan untuk menggunakan helm. Namun bagi anda yang sedang tinggal di daerah yang tengah menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), anda harus punya persiapan ekstra.
Setidaknya itulah hal yang tersirat dari potingan viral satu ini. Viral di media sosial, seorang pengendara motor yang mengaku terkena tilang akibat diterapkannya PSBB. "Hati-hati yang nggak pakai sarung tangan, yang punya di kawasan PSBB" kata warganet tersebut.
Postingan ini diunggah oleh akun @newdramaojol.id hari ini (15/4/2020). Dalam postingan tersebut, terlihat surat sebuah surat tilang yang diterima sang pengendara motor.
Dalam surat tersebut, rupanya terlihat lima aturan baru yang berlaku. Yakni pengendara wajib menggunakan masker. Selain itu, pengendara juga wajib mengenakan sarung tangan.
Lalu, pengguna motor kedapatan mempunyaisuhu tubuh di atas normal. Dua aturan lainnya adalah pengendara ojol dilarang mengangkut penumpang.
Yang terakhir, pengendara motor dilarang membawa penumpang dengan alamat yang berbeda.
Rupanya aturan ini masih belum banyak diketahui oleh warganet. Tak heran,jika banyak yang cukup kaget dengan adanya aturan tersebut.
"Lohh, katanya psbb gak bakalan ditilang, cuma sanksi teguran aja." tulis @maleshunting.
"Bukannya yg wajib masker ya???" kata @a.carolina_289.
Baca Juga: Terlalu! Pria Jepret Ibu Tertidur, Bilang Silakan Ditukar Tambah Motor
Namun usut punya usut, pihak kepolisian sudah membeberkan bahwa surat tersebut bukanlah surat tilang, melainkan hanya surat peringatan. SIM dan STNK tak akan disita jika kena surat tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
7 Destinasi Wisata Purwokerto yang Ramah Pengguna Mobil: Mudah Diakses, Parkir Mudah!
-
Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya
-
5 Destinasi Wisata di Semarang yang Ramah Pengguna Mobil: Gampang Cari Parkir!
-
Tes Tabrak NCAP Suzuki Baleno Hatchback CBU dari India Hasilnya Mengenaskan
-
7 Mobil Keluarga Milenial dengan Harga Ekuivalen Agya GR: Pajak Setara, Kabin Lega, Nggak Culun
-
9 Tol Baru Tarif Rp0 Selama Libur Nataru 2025, Jangan Sampai Terlewat
-
5 Motor Bekas di Bawah Rp10 Juta yang Siap Gas untuk Harian
-
Ini 4 Gerbang Tol Berpotensi Macet Selama Libur Nataru 2025/2026, Awas Terjebak!
-
Prediksi Mobil Baru Chery: Tampilan Berubah Total, Fitur Makin Canggih?
-
Federal Oil Salurkan Bantuan dan Ganti Oli Gratis untuk Korban Bencana Sumatera Utara