Suara.com - Segala hal sekarang bisa dilakukan dari rumah, termasuk bayar pajak mobil online. Apalagi di saat pandemi virus corona yang memang dianjurkan untuk di rumah aja.
Bisa sambil di rumah aja, bayar pajak satu ini bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional.
Aplikasi tersebut merupakan terobosan dari Korlantas, Kemendagri dan Jasa Raharja untuk memudahkan masyarakat membayar pajak. Selain itu untuk mengurangi tingkat penularan Covid-19.
Aplikasi tersebut bisa diunduh secara gratis pada Google Play Store untuk perangkat smarthphone berbasis Android. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Buka aplikasi Samsat Online Nasional pada aplikasi dan pilih menu pendaftaran.
2. Kemudian muncul peringatan mengenai pengiriman TBPKP/SKPD kemudian pilih setuju dan dilanjutkan pada pengisian formulir.
3. Isi formulir sesuai kolom yang tersedia, meliputi No polisi, nomor KTP, nomor rangka, nomor telepon dan email.
4. Setelah semua terisi kemudian tekan tombol lanjutkan, setelah itu akan muncul data mengenai kendaraan dan besar pajak yang harus dibayarkan.
5. Setelah itu tekan tombol setuju dan secara otomatis akan mendapatkan kode untuk membayar pajak. Pembayaran ini bisa melalui mesin ATM atau e-Banking.
Baca Juga: Rodrigo Duterte Tegas Berantas Penghindar Pajak, Mobil Ferrari Digilas
6. Jika sudah membayar, maka proses bayar pajak mobil online selesai dan tinggal menunggu tanda bukti.
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) tersebut akan dikirimkan ke alamat sesuai dengan STNK yang tercantum, paling lama memakan proses tiga hari.
Untuk catatan, proses pembayaran online melalui aplikasi ini, hanya untuk tahunan berjalan dan tidak ada tunggakan pajak.
Cara membayar pajak mobil online ini juga disajikan pada video unggahan akun Instagram @humaspajakjakarta. Untuk melihat unggahn video, silahkan klik di sini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Pemilik Motor Diajak Ubah Kebiasaan Ganti Oli Mesin Jadi Solusi Performa untuk Kendaraan
-
5 Bagian Tersembunyi yang Wajib Dicek saat Beli Mobil Bekas Banjir
-
Seganteng Satria, Semurah Honda Beat Bekas: Intip Pesona Suzuki Young Star si Motor Irit
-
Suzuki Fronx Seirit Apa? Segini Taksiran Konsumsi BBM dan Harga Sekennya
-
NMAX dan ADV 160 Mana Teduh? Ini 5 Mobil Bekas Cakep Harga 50 Juta Cocok Jadi Wishlist 2026
-
Lebih Murah dari Versi Bensin: Segini Harga Mobil Bekas Daihatsu Rocky Diesel
-
5 Mobil Matic Bekas 50 Jutaan yang Kuat di Tanjakan, Ada SUV hingga Sedan
-
Alternatif Ganteng dari Avanza: Intip Harga Mobil Bekas dan Pajak Honda Mobilio 2014-2022
-
5 Motor Bebek Kuat Nanjak untuk Touring Libur Tahun Baru 2026
-
6 Servis yang Wajib Dilakukan Setelah Beli Mobil Bekas Agar Kendaraan Awet dan Nyaman