Suara.com - Segala hal sekarang bisa dilakukan dari rumah, termasuk bayar pajak mobil online. Apalagi di saat pandemi virus corona yang memang dianjurkan untuk di rumah aja.
Bisa sambil di rumah aja, bayar pajak satu ini bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional.
Aplikasi tersebut merupakan terobosan dari Korlantas, Kemendagri dan Jasa Raharja untuk memudahkan masyarakat membayar pajak. Selain itu untuk mengurangi tingkat penularan Covid-19.
Aplikasi tersebut bisa diunduh secara gratis pada Google Play Store untuk perangkat smarthphone berbasis Android. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Buka aplikasi Samsat Online Nasional pada aplikasi dan pilih menu pendaftaran.
2. Kemudian muncul peringatan mengenai pengiriman TBPKP/SKPD kemudian pilih setuju dan dilanjutkan pada pengisian formulir.
3. Isi formulir sesuai kolom yang tersedia, meliputi No polisi, nomor KTP, nomor rangka, nomor telepon dan email.
4. Setelah semua terisi kemudian tekan tombol lanjutkan, setelah itu akan muncul data mengenai kendaraan dan besar pajak yang harus dibayarkan.
5. Setelah itu tekan tombol setuju dan secara otomatis akan mendapatkan kode untuk membayar pajak. Pembayaran ini bisa melalui mesin ATM atau e-Banking.
Baca Juga: Rodrigo Duterte Tegas Berantas Penghindar Pajak, Mobil Ferrari Digilas
6. Jika sudah membayar, maka proses bayar pajak mobil online selesai dan tinggal menunggu tanda bukti.
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) tersebut akan dikirimkan ke alamat sesuai dengan STNK yang tercantum, paling lama memakan proses tiga hari.
Untuk catatan, proses pembayaran online melalui aplikasi ini, hanya untuk tahunan berjalan dan tidak ada tunggakan pajak.
Cara membayar pajak mobil online ini juga disajikan pada video unggahan akun Instagram @humaspajakjakarta. Untuk melihat unggahn video, silahkan klik di sini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel
-
5 Rekomendasi Oli Mesin Vespa 2 Tak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Beli Motor Bekas Tarikan Leasing Apakah Aman? Pertimbangkan Hal Berikut
-
Tetap Berjaya Meski Sudah Ada Penerusnya, Mazda 2 Berapa cc?
-
Terpopuler: Pajak Kendaraan Jateng Meroket tapi Jogja Tetap, NMax Kini Lebih Murah dari Beat
-
Si Hatchback Cakep Underrated, Berapa Harga Mazda 3 dan Pajak Tahunannya?
-
5 Motor Listrik Jarak Tempuh Tembus 100 Km: Sanggup Mudik Lintas Provinsi, Mulai Rp14 Juta
-
Update Harga Motor NMAX Bekas Februari 2026: Mulai Rp15 Jutaan, Cek Pasaran Tahun 2015-2021!
-
Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Jadi Sorotan, Ini Simulasi Hitungan Opsen PKB untuk Toyota Avanza
-
4 Alasan NMAX Old Semakin Diburu Daripada Generasi Baru, Intip Harga Bekas Februari 2026