Suara.com - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa setelah Pemerintah RI memutuskan larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN, seluruh masyarakat Indonesia juga dilarang mudik Lebaran di tengah pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19.
"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang," papar Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas atau Ratas melalui video conference, pada Selasa (21/4/2020).
Dari keputusan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lantas menyusun peraturan larangan mudik. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan bahwa tidak sebatas angkutan umum, kendaraan pribadi juga akan dilarang untuk digunakan saat mudik. Namun jarak dekat dalam lingkup Jabodetabek masih diperbolehkan.
"Kalau sudah muncul larangan, berarti skenario kami melarang seluruh angkutan umum, melarang kendaraan pribadi, melarang sepeda motor yang mudik," jelas Budi Setiyadi di Jakarta.
"Angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi," imbuhnya, pada Selasa (21/4/2020).
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan rekayasa lalu lintas agar angkutan bus maupun kendaraan pribadi, tidak digunakan oleh masyarakat yang nekat melakukan mudik. Salah satunya dengan cara penutupan jalan tol.
Sementara itu, Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri akan melakukan penyekatan dan memperketat setiap kendaraan yang akan keluar wilayah Jakarta. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas keputusan Presiden Joko Widodo tentang larangan kegiatan mudik Lebaran sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
Kombes Pol Benyamin, Kabag Ops Korlantas Polri mengatakan penyekatan ini akan diberlakukan terhadap jenis kendaraan umum dan pribadi.
"Kami di lapangan akan melakukan penyekatan terhadap kendaraan-kendaraan yang akan keluar Jakarta. Tapi khusus kendaraan pribadi ataupun umum," papar Kombes Pol Benyamin saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2020).
Baca Juga: Harta Triliunan, Staff Khusus Presiden Belva Devara Cuma Punya 1 Mobil Saja
Menurutnya, penyekatan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut logistik dan bahan bakar minyak atau BBM. Sedangkan bagi kendaraan umum dan pribadi, baik roda dua ataupun roda empat yang hendak keluar wilayah Jakarta akan diputarbalik.
"Nanti akan kami sekat di pintu-pintu keluar Jakarta, akan kami suruh kembali. Teknisnya seperti apa, nanti masih akan ada pembicaraan di tingkat menteri," tandasnya.
Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Mimpi Mobil Murah Buyar? Ini Alasan Harga LCGC Kini Tembus Rp200 Juta
-
Bosan Mobil Jepang? Ini 9 Mobil Eropa dan Amerika Bekas Mulai 80 Jutaan, Produksi 2015 ke Atas!
-
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
-
5 Bedanya Sleeper Bus vs Eksekutif, Modal Rp100 Ribuan Lebih Worth It Mana?
-
5 Rekomendasi Motor Matic yang Enak Buat Touring dan Irit Bahan Bakar
-
5 Jenis Pelat Nomor Kendaraan Listrik, Apa Bedanya Lis Biru pada Pelat Putih dan Hijau?
-
5 Mobil Keluarga Kecil dengan Harga Rp100 Jutaan, Cocok buat Keluarga Baru
-
Kawasaki ZX-25R Wajib Waspada? Penantang Baru Hadir dengan Fitur 'Sultan'
-
Sempat Laris, Mobil Listrik Xiaomi SU7 Ultra Kini Hilang Pamor, Publik Tak Lagi FOMO?
-
Bagaimana Cara Menghindari Pajak Progresif Setelah Menjual Kendaraan?