Suara.com - Kementerian Perhubungan memastikan telah melakukan penyekatan di setiap jalur yang biasa digunakan sebagai jalur mudik. Bahkan dapat dipastikan, sudah tidak ada jalur tikus yang dapat dilalui para pemudik yang masih nekat.
Adapun hal yang dilakukan itu adalah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan larangan mudik, dalam upaya memutus rantai pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19.
"Kami sudah koordinasi dengan Kapolsek setempat dan Koramil (se-Jabodetabek) akan ada penutupan (jalur tikus). Jadi hanya berapa akses saja, diawasi, yang bisa dilewati, termasuk angkutan umum," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat teleconference, baru-baru ini.
Ia mengimbau agar masyarakat bisa mengikuti aturan PSBB dengan baik. Sehingga, implementasinya bisa optimal dan pandemi ini segera berakhir.
"Karena pos-pos (check point) itu secara berjenjang sampai jalan tikus tingkat kecamatan sudah dibuat. Saya mohon daripada kesulitan, masyarakat sebaiknya mengurungkan perjalanan ke daerah yang PSBB terutama di Jabodetabek," ungkapnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa setelah Pemerintah RI memutuskan larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN, seluruh masyarakat Indonesia kini dilarang mudik Lebaran di tengah pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19.
"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang," papar Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas atau Ratas melalui video conference, pada Selasa (21/4/2020).
Sementara itu, Juru bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati mengatakan akan ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan bagi masyarakat yang masih nekat melakukan mudik, yaitu pada periode 24 April-7 Mei, dan 7 Mei-31 Mei 2020.
Baca Juga: Putar Lagu India, Tim Medis Ajak PDP Covid-19 Karaoke di Ruang Isolasi
"Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif," ujar Adita Irawati.
Kemudian yang kedua, yaitu pada 7-31 Mei 2020, sanksi akan ditambah, termasuk mengenakan sanksi denda.
Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Insentif Mobil Listrik Impor Distop, Pemerintah Diharapkan Punya Strategi Lanjutan
-
Daftar Barang yang Dilelang KPK September 2025: Mulai dari Fortuner 60 Jutaan hingga Vespa!
-
Sirkuit Mijen Membara, Crosser 19 Tahun Ini Ancam Dominasi di Kejurnas Motocross 2025
-
Di Indonesia Mahal, Berapa Harga Mobil VW di Negara Asalnya?
-
Begini Jadinya Ofero Stareer 3 Lit Terima Sentuhan Modifikasi dari Katros Garage
-
Terpopuler Hari Ini: Mobil Bekas untuk Pensiunan PNS, Toyota Avanza Masih Jadi Incaran
-
Budget Mahasiswa: Pilih Yamaha NMAX Bekas Gagah atau Fazzio Baru Bergaya?
-
Adu Skutik Premium ADV160 RoadSync Lawan Aerox Alpha Turbo: Gengsi Skutik Terkoneksi, Pilih Mana?
-
Potret Kawasaki J300: Ninja Versi Matik Siap Guncang Pasar, Harganya Bikin Dompet Bergetar
-
Apakah Motuba Aman Pakai Bensin Campur Etanol? Simak sebelum Beli Pertamax Green