Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bahwa larangan mudik bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19 akan berdampak langsung pada moda transportasi atau angkutan umum, termasuk angkutan darat.
"Awak angkutan menurut saya belum mendapat perhatian. Dalam konteks larangan mudik pasti implikasi di sektor transportasi. Dan salah satu kelompok rentan adalah awak angkutan," ujar Sudaryatmo, Pengurus Harian YLKI, dalam video conference bertema "Efektivitas Larangan Mudik Lebaran", baru-baru ini.
Ia menambahkan, hal ini penting diperhatikan pemerintah karena sebagian awak angkutan di sektor transportasi memiliki hubungan dengan perusahaan yang bersifat kemitraan.
"Posisi ini semakin menjadikan awak angkutan itu menjadi rentan. Itu perlu mendapat perhatian," kata Sudaryatmo.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo memutuskan larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN, lantas berlanjut seluruh masyarakat Indonesia juga dilarang mudik Lebaran di tengah merebaknya pandemi Covid-19.
"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang," papar Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas atau Ratas melalui video conference, pada Selasa (21/4/2020).
Dari keputusan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lantas menyusun peraturan larangan mudik. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan bahwa tidak sebatas angkutan umum, kendaraan pribadi juga akan dilarang untuk digunakan saat mudik. Namun jarak dekat dalam lingkup Jabodetabek masih diperbolehkan.
"Kalau sudah muncul larangan, berarti skenario kami melarang seluruh angkutan umum, melarang kendaraan pribadi, melarang sepeda motor yang mudik," jelas Budi Setiyadi di Jakarta.
"Angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi," imbuhnya, pada Selasa (21/4/2020).
Baca Juga: Pejabat Ruang Angkasa Rusia Positif Covid-19
Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
5 Motor Bekas Rp8 Jutaan untuk Berangkat Kerja: Performa Dapet, Tampil Gaya Pula!
-
Alternatif Scoopy tapi Harga Mulai Rp7 Jutaan: Simak Fakta Penting Yamaha Fino 2018
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Naksir Kia Picanto Bekas? Kepoin Dulu Taksiran Ongkos Bensin, Harga, Spesifikasi dan Pajaknya
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget
-
5 Rekomendasi Ban Soft Compound Ring 14 yang Cocok untuk Pemakaian Harian
-
Daftar Mobil Bekas Paling Dicari Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025