Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bahwa larangan mudik bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19 akan berdampak langsung pada moda transportasi atau angkutan umum, termasuk angkutan darat.
"Awak angkutan menurut saya belum mendapat perhatian. Dalam konteks larangan mudik pasti implikasi di sektor transportasi. Dan salah satu kelompok rentan adalah awak angkutan," ujar Sudaryatmo, Pengurus Harian YLKI, dalam video conference bertema "Efektivitas Larangan Mudik Lebaran", baru-baru ini.
Ia menambahkan, hal ini penting diperhatikan pemerintah karena sebagian awak angkutan di sektor transportasi memiliki hubungan dengan perusahaan yang bersifat kemitraan.
"Posisi ini semakin menjadikan awak angkutan itu menjadi rentan. Itu perlu mendapat perhatian," kata Sudaryatmo.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo memutuskan larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN, lantas berlanjut seluruh masyarakat Indonesia juga dilarang mudik Lebaran di tengah merebaknya pandemi Covid-19.
"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang," papar Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas atau Ratas melalui video conference, pada Selasa (21/4/2020).
Dari keputusan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lantas menyusun peraturan larangan mudik. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan bahwa tidak sebatas angkutan umum, kendaraan pribadi juga akan dilarang untuk digunakan saat mudik. Namun jarak dekat dalam lingkup Jabodetabek masih diperbolehkan.
"Kalau sudah muncul larangan, berarti skenario kami melarang seluruh angkutan umum, melarang kendaraan pribadi, melarang sepeda motor yang mudik," jelas Budi Setiyadi di Jakarta.
"Angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi," imbuhnya, pada Selasa (21/4/2020).
Baca Juga: Pejabat Ruang Angkasa Rusia Positif Covid-19
Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
Terkini
-
7 Rekomendasi Mobil Matic Kecil dengan Suspensi Paling Empuk
-
Yamaha Kenalkan Motor Listrik Baru! Harga Mirip Aerox, Sekali Cas Bisa Tempuh Jogja-Semarang
-
GAC Indonesia Siapkan Tiga Mobil Baru Termasuk MPV Hybrid 7 Penumpang di IIMS 2026
-
5 Mobil Listrik dengan Suspensi Paling Empuk, Ada BYD hingga Wuling
-
Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik Massiv Thunder EV Resmi Meluncur untuk Pengguna BEV Indonesia
-
5 Mobil Matic Bekas Mesin Bertenaga dan Kabin Lega untuk Taksi Online
-
5 Rekomendasi Mobil Pick Up Bekas untuk Angkut Barang, Kokoh dan Bandel
-
Jetour T2 Bensin atau Listrik? Fakta Spesifikasi di Balik Insiden Terbakar di Tol Jagorawi
-
QJMOTOR Siapkan Dua Motor Baru Isi Segmen 250 cc di IIMS 2026
-
5 City Car Bekas dengan Suspensi Paling Empuk, Ada Ayla hingga Mirage