Suara.com - Serangan 2019 Novel Coronavirus atau Covid-19 turut menghadirkan serangkaian perubahan dalam berperjalanan, termasuk jajaran Kementerian Perhubungan atau Kemenhub. Dikutip dari kantor berita Antara, Sigit Irfansyah, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub menyatakan hal ini.
Sigit Irfansyah menyatakan bahwas soal penyekatan terkait membendung laju pemudik saat terjadi arus mudik dan arus balik Lebaran 2020 merupakan pengalaman baru. Biasanya, tugas Kemenhub dan Kepolisian adalah melancarkan arus lalu lintas atau lalin.
"Kami tidak punya pengalaman. Selama ini caranya bagaimana melancarkan, sekarang menyekat. Bicara waktu biasanya H-7, H+1, H+2, sekarang waktunya panjang sekali," tuturnya.
Saat ini, Kemenhub memang tengah melakukan penyekatan di pelbagai titik demi memperlambat potensi penularan Covid-19. Seperti disebutkan dalam diskusi virtual bertajuk "Arus Balik Mudik Lebaran di Masa Pandemik Covid-19" di Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Kemenhub mengakui banyaknya pemudik yang lolos melalui jalan tikus atau menggunakan kendaraan pribadi.
"Pemudik yang tidak minta izin sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Gugus Tugas lewat jalan tikus atau menggunakan kendaraan pribadi itu luput," papar Edi Nursalam, Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, seraya menambahkan salah satu tujuan pemudik terbanyak adalah Jawa Tengah.
"Ada sekitar 897.000 orang ke Jawa Tengah. Apakah mereka diizinkan kementerian? Tidak. Yang diizinkan sedikit sekali," tandasnya.
Edi Nursalam mengakui bahwa kondisi di lapangan menyebabkan peraturan berubah. Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum melarang mudik. Kemudian, lahirlah pelarangan mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: McLaren Terkena Badai Corona, Ini 7 Driver F1 Keren Timnya
"Kemudian banyak permintaan masyarakat terutama di lembaga pemerintah untuk melakukan perjalanan dinas, selain itu untuk kepentingan kesehatan, pekerja migran. Maka, keluarlah SE Nomor 4 Gugus Tugas, memang seperti ini dinamis. Mengapa berubah: karena ada situasi yang menuntut itu. Awalnya tidak dilarang, kemudian dilarang dan dikecualikan. Tapi hingga saat ini pelarangan mudik masih dilarang di Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020," jelasnya.
Edi Nursalam menambahkan pula, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Gugus Tugas perubahan atas SE Nomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 juga salah satunya bertujuaan membendung arus balik.
Selain itu, ia mendukung adanya ketentuan bagi para pemudik yang balik agar untuk mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta dan Bodetabek sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2020.
Ditegaskan pula bahwa pihaknya akan memperketat penyekatan, terutama saat prediksi puncak arus balik pada 31 Mei 2020.
"Yang bandel-bandel ini kami jaga kemarin. Harus kami jaga agar jangan kembali yang tidak punya izin," tegasnya.
Adapun koordinasi antara Kementerian Perhubungan dengan Kepolisian untuk melakukan penyekatan arus kendaraan masuk dan keluar wilayah DKI ada di 11 titik. Antara lain adalah:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Motor Apa Saja yang Boros Bensin? Kenali Penyebab dan Daftar Modelnya
-
Tembus 250 Ribu Unit, Penjualan Xiaomi SU7 Ungguli Tesla Model 3 Sepanjang 2025
-
Suzuki Jawab Rencana Peluncuran Motor Listrik di Indonesia
-
Adu Mobil Seharga NMax tapi Muat 8 Penumpang: Pilih Mitsubishi Maven atau Suzuki APV?
-
5 Motor Bebek 150cc Terkencang di Pasaran, Segini Beda Harga Baru vs Bekas
-
Baterai Solid-State: Evolusi Sempurna untuk Motor Listrik atau Masih Penuh Celah?
-
Apakah Aman Beli Motor Bekas Tarikan Leasing? Ini Penjelasannya agar Tak Keliru
-
3 Cara Aman Tidur di Mobil Saat Perjalanan Jauh: Solusi Tubuh Bugar Tanpa Masuk Angin
-
Tetap Irit Meski Macet, Nissan Kicks Bekas Kini Harganya Lebih Murah 40 Juta Dibanding Raize Baru
-
2 Trik Parkir Mundur Mobil Matic Anti Nyerempet, Pemula Langsung Jago Sekali Coba