Suara.com - Suasana malam takbiran di pelbagai daerah di Tanah Air banyak diisi aktivitas otomotif. Seperti konvoi bermotor dan bermobil. Meski membuat petugas pengamanan jalan raya sibuk menangani, namun kemeriahan yang melibatkan begitu banyak orang itu masih bisa dimaklumi.
Kekinian, dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, ceritanya menjadi lain. Yaitu situasi di mana tercipta keramaian, maka potensi penularan 2019 Novel Coronavirus atau Covid-19 menjadi semakin mudah. Padahal bila ingin virus itu segera enyah dari Indonesia, kegiatan berkumpul termasuk konvoi pantang dilakukan saat sekarang.
Untuk itu, seperti dikutip dari kantor berita Antara, petugas gabungan Kelurahan Malaka Sari, dan Kelurahan Malaka Jaya didampingi tentara dan polisi menggelar patroli untuk mengantisipasi takbiran keliling sejumlah titik keramaian di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat malam (23/5/2020).
Lurah Malaka Sari, Rusli Abidin, mengatakan kegiatan patroli ini juga digelar untuk menegakkan PSBB di tengah masyarakat.
"Ini pemantauan penerapan PSBB yang sudah dicanangkan Pak Gubernur dalam Pergub 33/2020. Kami ingin melihat seberapa jauh kepatuhan masyarakat terhadap penerapan PSBB yang dilakukan di Kelurahan Malaka Sari dan Malaka Jaya," papar Rusli Abidin, di sela-sela kegiatan patroli di Jalan Malaka Raya, Jakarta Timur, Minggu (24/5/2020).
Ia menjelaskan petugas Satpol PP dan PPSU dari kedua kelurahan bersama Babinsa TNI dan Binmas Polri pada malam takbiran Idul Fitri 2020 atau 1441 Hijriah telah berpatroli di sejumlah titik keramaian. Antara lain adalah Jalan Bunga Rampai, Jalan Nusa Indah, Jalan Delima, Jalan Teratai Putih, dan Pasar Perumnas Klender.
Disebutkan pula oleh Pak Lurah Malaka Sari, bahwa selama patroli malam tadi, jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak mengenakan masker saat bepergian keluar rumah.
"Masih banyak ditemukan masyarakat yang belum memakai masker," tukasnya,
Adapun sanksi yang diberikan kepada masyarakat dan pengguna jalantanpa mengenakan masker adalah diminta berhenti dan menggunakannya terlebih dahulu. Apabila tidak ada, petugas akan memberikan opsi kepada pelanggar untuk membayar saksi administratif berupa denda atau kerja sosial. Hukuman kerja sosial dalam operasi ini adalah push-up dalam jumlah tertentu.
Baca Juga: Best 5 Oto: Mutia Ayu Keren di Mobil, Valentino Rossi Bisa Nangis
Petugas juga memberikan opsi kepada pelanggar untuk membeli masker yang dijual dengan harga normal di minimarket yang berada tepat di depan titik periksa patroli gabungan.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Inikah Honda PCX Facelift Terbaru? Lebih Macho dan Punya Fitur Dash Cam Bawaan
-
KPK Siap Usut Tuntas Alasan BGN Menangkan Vendor Minim Dealer untuk Motor Listrik Emmo
-
Bos Ford Curigai Kamera Mobil China Jadi Alat Spionase Penghancur Negara
-
Pesona Danau Toba dan Samosir Jadi Pembuka Etape Perdana MAXI Tour Boemi Nusantara 2026
-
Ironi LCGC: Penjualan Anjlok 29 Persen di Kuartal Pertama 2026, Daya Tarik Mulai Memudar?
-
BYD Kalah Gugatan Merek Denza di Mahkamah Agung Indonesia dan Harus Bayar Perkara
-
Duo Mobil China Masuk 10 Besar Merek Terlaris di Indonesia, Jepang dan Korea Terancam
-
Isuzu Kantongi Pesanan 354 unit Kendaraan Niaga Selama GIICOMVEC 2026
-
5 Fakta Bahlil Borong Minyak Rusia untuk Indonesia, Sinyal Harga BBM Turun?
-
Inilah 10 Merek Mobil Terlaris Januari hingga Maret 2026, Honda Dapat Rapor Merah