Suara.com - Layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) terus dibanjiri para pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sejak kembali dibuka. Melihat banyaknya masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan dispensasi hingga akhir Agustus mendatang.
"Masa berlaku SIM yang habis antara 17 Maret sampai dengan 29 Mei, dapat diperpanjang pada 2 Juni sampai dengan 31 Agustus 2020," tulis akun @tmcpoldametro.
Sementara itu, melalui akun ntmc_polri dijelaskan, apabila pemilik SIM tidak melakukan mekanisme perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan namun harus melaksanakan proses mekanisme penerbitan SIM baru.
"Khusus untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Suspect atau Positif Covid-19 dapat melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter," sambungnya.
Sebelumnya tampak antrian mengular dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Samsat pelbagai wilayah Ibu Kota. Di antaranya adalah Satpas Jakarta Timur.
Untuk itu, Polda Metro Jaya meminta agar warga tidak tergesa-gesa melakukan permohonan perpanjangan. Khususnya terkait physical distancing dalam pandemi Covid-19.
Dikutip dari kantor berita Antara, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan hal ini.
"Sebenarnya masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk melaksanakan perpanjangan SIM, karena masa dispensasinya diperpanjang," demikian papar Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara, Kepala Seksi SIM Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Subdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, di Jakarta.