Suara.com - Penerapan tata normal baru antara lain termasuk physical distancing atau jaga jarak. Termasuk bila tengah mengantri. Pengalaman dari terjadinya penumpukan saat masyarakat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Jakarta Timur, pada Selasa (2/6/2020), maka Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan lokasi lagi.
Dikutip dari kantor berita Antara, Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan SIM Keliling atau SIMling di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, mulai hari ini, Rabu (3/6/2020).
"Betul, layanan SIM Keliling akan dibuka di TMII," tutur Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara, Kepala Seksi SIM Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Subdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi, di Jakarta, kemarin.
Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:
SIM Keliling Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
- Senin - Jumat: 08.00-13.00 WIB
- Sabtu: 08.00-12.00 WIB
Selain itu, menyikapi terjadinya penumpukan yang terjadi sehari lalu saat warga antusias melakukan perpanjangan SIM, Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara menyampaikan agar masyarakat tidak tergesa-gesa untuk melakukan perpanjangan SIM. Pasalnya, masa berlaku SIM habis pada periode 17 Maret hingga 29 Mei 2020 mendapatkan dispensasi untuk melakukan perpanjangan hingga 29 Juni 2019.
"Sebenarnya masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk melaksanakan perpanjangan SIM, karena masa dispensasinya diperpanjang sampai 29 Juni 2020," tukasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa SIM keliling di Jakarta Timur dibuka kembali guna mencegah penumpukan pengunjung di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Jakarta Timur.
"SIM Keliling di Taman Mini untuk membantu mengatasi antrean di (Satpas) SIM Jakarta Timur," jelas Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: Menikmati Keseruan Nonton Bioskop dari Mobil Ditengah Covid-19
Dan selaras tata normal baru, seluruh pemohon SIM diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Antara lain adalah physical distancing serta menggunakan masker.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Rupiah Ambruk, Industri Otomotif Tak Akan Gegabah Naikkan Harga Mobil
-
Setara 80 Sapi Limosin untuk Kurban, Intip Spesifikasi Tunggangan Mewah Prabowo di Paris
-
5 Fakta Krusial Perawatan Baterai Motor Listrik yang Jarang Diketahui Pemilik Baru
-
Kabin Berlapis Kulit dan Panoramic Sunroof, SUV Mewah Ini Kini Cuma Dibanderol Setara LCGC
-
5 Pilihan Motor Jarak Jauh Paling Irit dan Tangguh, Ada Cruiser Ala Harley
-
Terpopuler: VinFast Digugat Pemerintah, Harga BBM Pertamina Jelang Idul Adha
-
Menkeu Purbaya Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Calon Pembeli Dipaksa Sabar Sebulan
-
GAIKINDO Tantang Merek Baru Berinvestasi Bukan Sekadar Cari Cuan di Indonesia
-
Dominasi AION UT Bayangi Kompetitor Segmen Hatchback Listrik Tanah Air
-
Serbuan Merek Baru di GIIAS 2026 Jadi Ujian Berat Pemain Lama Otomotif