Suara.com - Memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin kembali ke Jakarta di tengah pandemi Covid-19. Untuk soal cara mendapatkannya serta berapa lama mengurusnya, inilah penuturan dari Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda, AKBP Fahri Siregar, SIKM yang menjadi persyaratan untuk keluar masuk wilayah Jakarta bisa diurus dalam waktu tidak lama.
"Bisa diurus online, nanti diakomodir dari Pemprov. Informasinya (waktu pembuatan) tidak lama," ujar AKBP Fahri Siregar dalam sebuah video conference.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa saat ini jumlah warga Jakarta kira-kira mencaai 10 juta penduduk. Diambil angka dua jutanya saja, dalam waktu singkat pasti akan banyak sekali.
"Sampai saat ini kami masih menunggu informasi berapa banyak yang sudah mendapatkan SIKM," jelas AKBP Fahri Siregar.
Melanjutkan pernyataan dari Ditlantas bahwa pengurusan SIKM diakomodir oleh Pemerintah Provinsi atau Pemprov, dalam hal ini adalah wilayah DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan telah menyatakan soal SIKM. Yaitu bisa diajukan secara online lewat situs https://corona.jakarta.go.id/id
Kemudian Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pada Jumat (22/5/2020) juga menyatakan bahwa situs untuk permohonan SIKM sangatlah user friendly.
"Jadi tinggal diklik, kemudian dilihat persyaratannya, diunggah dan langsung diproses. Paling lama hari berikutnya untuk mendapat perizinan," jelas Syafrin Liputo.
Disimak dari tampilan laman permohonan SIKM dituliskan persyaratan, antara lain latar belakang kebutuhan pemohon, seperti pengantaran logistik, kebutuhan instansi, dan seterusnya. Juga membutuhkan penjelasan, apakah surat untuk digunakan sekali atau lebih dari sekali. Serta surat pengantar dari RT dan RW, surat keterangan perjalanan dinas, dan tempat kerja, sampai pasfoto berwarna.
Baca Juga: Salon Dibuka Kembali, Tukang Cukur Positif Covid-19 dan Menularkan ke Klien
Sebelumnya AKBP Fahri Siregar menegaskan masyarakat yang akan memasuki area DKI Jakarta pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, wajib mengantongi SIKM.
"Keluar masuk Jakarta harus punya SIKM. Jadi kalau dia masuk Jakarta tanpa SIKM mereka akan diputarbalikkan. Atau nanti kalau dia sudah lolos ke Jakarta, tapi ditemukan dia tidak punya SIKM maka nanti akan dilakukan karantina selama 14 hari," tukas AKBP Fahri Siregar.
Selain itu, ia menambahkan bahwa petugas mulai akan melakukan penyekatan arus balik mulai H+1 sampai H+7 Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau Lebaran 2020.
Tujuannya tidak lain adalah meminimalkan pergerakan orang sehingga penyebaran Novel Coronavirus atau Covid-19 bisa ditekan. Dan aturan tentang check point serta SIKM tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Federal Oil Berangkatkan Ratusan Mekanik Mudik Gratis Serta Siapkan Posko Mudik di Jalur Pantura
-
Jangan Pinjami Kartu Tol ke Pemobil Lain saat Perjalanan Mudik Lebaran, Dampaknya Bikin THR Jebol
-
5 Mobil Bekas Bagasi Super Lega: Koper Sekampung Masuk, Mudik Lebaran Bebas Drama Sempit-sempitan
-
Penyebab Mesin Mobil Overheat di Tol, Lengkap Cara Mengatasinya
-
Pemudik Kendaraan Listrik Diprediksi Melonjak 60 Persen, PLN Siapkan Ribuan SPKLU
-
Punya Harta Rp7,3 Miliar, Isi Garasi Gus Alex Eks Staf Menag Yaqut Ternyata Sederhana Sekali
-
Pantau Rute Arus Mudik Lewat CCTV Online Hindari Terjebak Macet di Tol Trans Jawa
-
5 Mobil Hybrid Murah Anti Repot Ngecas: Irit Bensin Maksimal, Harga Ramah Kantong buat Mudik Lebaran
-
Pahami 4 Jenis Charging Mobil Listrik Sebelum Mudik Lebaran 2026, Jangan Sampai Bingung
-
Tampil Sangar, Motor Honda Edisi Spiderman dan Venom Hadir buat Pencinta Marvel, Intip Harganya