Suara.com - Memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin kembali ke Jakarta di tengah pandemi Covid-19. Untuk soal cara mendapatkannya serta berapa lama mengurusnya, inilah penuturan dari Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda, AKBP Fahri Siregar, SIKM yang menjadi persyaratan untuk keluar masuk wilayah Jakarta bisa diurus dalam waktu tidak lama.
"Bisa diurus online, nanti diakomodir dari Pemprov. Informasinya (waktu pembuatan) tidak lama," ujar AKBP Fahri Siregar dalam sebuah video conference.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa saat ini jumlah warga Jakarta kira-kira mencaai 10 juta penduduk. Diambil angka dua jutanya saja, dalam waktu singkat pasti akan banyak sekali.
"Sampai saat ini kami masih menunggu informasi berapa banyak yang sudah mendapatkan SIKM," jelas AKBP Fahri Siregar.
Melanjutkan pernyataan dari Ditlantas bahwa pengurusan SIKM diakomodir oleh Pemerintah Provinsi atau Pemprov, dalam hal ini adalah wilayah DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan telah menyatakan soal SIKM. Yaitu bisa diajukan secara online lewat situs https://corona.jakarta.go.id/id
Kemudian Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pada Jumat (22/5/2020) juga menyatakan bahwa situs untuk permohonan SIKM sangatlah user friendly.
"Jadi tinggal diklik, kemudian dilihat persyaratannya, diunggah dan langsung diproses. Paling lama hari berikutnya untuk mendapat perizinan," jelas Syafrin Liputo.
Disimak dari tampilan laman permohonan SIKM dituliskan persyaratan, antara lain latar belakang kebutuhan pemohon, seperti pengantaran logistik, kebutuhan instansi, dan seterusnya. Juga membutuhkan penjelasan, apakah surat untuk digunakan sekali atau lebih dari sekali. Serta surat pengantar dari RT dan RW, surat keterangan perjalanan dinas, dan tempat kerja, sampai pasfoto berwarna.
Baca Juga: Salon Dibuka Kembali, Tukang Cukur Positif Covid-19 dan Menularkan ke Klien
Sebelumnya AKBP Fahri Siregar menegaskan masyarakat yang akan memasuki area DKI Jakarta pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, wajib mengantongi SIKM.
"Keluar masuk Jakarta harus punya SIKM. Jadi kalau dia masuk Jakarta tanpa SIKM mereka akan diputarbalikkan. Atau nanti kalau dia sudah lolos ke Jakarta, tapi ditemukan dia tidak punya SIKM maka nanti akan dilakukan karantina selama 14 hari," tukas AKBP Fahri Siregar.
Selain itu, ia menambahkan bahwa petugas mulai akan melakukan penyekatan arus balik mulai H+1 sampai H+7 Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau Lebaran 2020.
Tujuannya tidak lain adalah meminimalkan pergerakan orang sehingga penyebaran Novel Coronavirus atau Covid-19 bisa ditekan. Dan aturan tentang check point serta SIKM tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
CVT Mitsubishi Xpander vs Toyota Veloz Lebih Awet Mana? Begini Kata Mekanik
-
BMW Terjebak Krisis Setelah Pangkas Target Laba dan Saham Merosot Tajam
-
Penasaran Sensasi Mobil Listrik Tanpa Charger? Nissan Gelar e-POWER Driving Experience di Yogyakarta
-
Mobil Listrik Geely EX2 dari Kacamata Pengguna Perempuan
-
Terpopuler: Harley-Davidson Murah, Adu Awet Ertiga vs Avanza
-
Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
-
Hyundai Diam-Diam Siapkan Staria Hybrid untuk Pasar Indonesia
-
Pesona Suzuki GN 160: Mending Mana Dibanding Yamaha XSR 155 dan Kawasaki W175?
-
Suzuki Karimun Wagon R Hadir Lagi: Kebal Bensin Etanol hingga 85 Persen, Harga Cuma Segini
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun