Suara.com - Fenomena maraknya pemasangan lampu tembak secara berlebihan pada kendaraan seolah tak kunjung usai.
Bahkan wujudnya pun ada saja yang makin ekstrem, seperti yang sedang viral satu ini.
Sesosok motor berjenis Yamaha MX-King sedang ramai dibicarakan di media sosial lantaran adanya modifikasi nyeleneh yang terdapat pada kendaraan tersebut.
Pada motor ini setidaknya terpasang 30 lampu tembak LED. Agar bisa terpasang, motor ini dibubuhi rangka khusus.
Potret tersebut diunggah di media sosial Instagram, salah satunya oleh @bikerhits beberapa waktu lalu.
Dalam potret tersebut, terlihat juga sorot lampu di malam hari yang sangat bikin silau pengendara lain.
Tak heran, motor ini pun panen caci maki dari para warganet. Sederet komentar pedas pun bermunculan seperti beberapa di bawah ini.
"Bukan main klo org lihat berlawanan kaya lihat matahari silau men," ujar @akbarrobby21.
"Itu pake aki apa jenset bang??" kata @okkymika.
Baca Juga: Jadi Varian Tertinggi, Honda CBR250RR SP Tambah Fitur Quick Shifter
"Balas dendam sma anak touring nih sering di sorotin jdi dendam," tulis oden_pasundan.
Perlu diketahui, menggunakan lampu aksesori yang menyilaukan adalah perbuatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Pada pasal 58 UULLAJ disebutkan "Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas,"
Subbab Pasal demi pasal pun menelaskan "Yang dimaksud dengan 'perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas' adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yangdapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan,"
Sementara pada Pasal 279 dikatakan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (lima ratus ribu rupiah),"
Juga dijelaskan pada Pasal 26, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan "Lampu rem, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, selain sepeda motor harus memenuhi persyaratan: (a) berjumlah paling sedikit 2 (dua) buah; (b) mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang tetapi tidak menyilaukan bagi pengguna jalan lain; dan (c) dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter."
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Apakah Indomobil Tyranno Aman Lewat Banjir? Cek Hasil Tes Ekstremnya di Sini
-
Daya EV Terisi 70 Persen Dalam 5 Menit: Charger Kilat BYD Tiba di Negeri Tetangga, Indonesia Kapan?
-
Teruji di Papua Motor Listrik Yadea VELAX H yang Digunakan Wapres Gibran Kini Mejeng di Kemayoran
-
Canggih, Lampu Kabin Mobil Hyundai Bisa Musnahkan Bakteri: Begini Cara Kerjanya
-
Geely Lipat Gandakan Produksi EX2 di Purwakarta demi Pangkas Waktu Inden
-
Alasan Yamaha Gear Ultima Cocok Jadi Teman Mobilitas Harian, Irit Bahan Bakar dan Bagasi Luas
-
5 Motor Honda yang Namanya Mirip Mobil, Kebetulan atau Sengaja?
-
Skutik Terlaris New Honda BeAT Makin Mewah Lewat Sentuhan Desain Premium
-
Cara Praktis Percantik Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Lewat Produk Diton
-
Spesifikasi Yamaha R7: Motor yang akan Dipakai di Moto3 Mulai 2028