Suara.com - Pengamat otomotif nasional, Yannes Martinus Pasaribu mengungkapkan bahwa rencana Pemprov DKI Jakarta untuk memberlakukan aturan ganjil genap terhadap sepeda motor dinilai kurang tepat.
Menurutnya, seyogyanya Pemprov DKI punya kajian lebih luas yang bisa dipertanggungjawabkan dan sudah melakukan uji publik.
"Ini kebijakan publik yang akan berdampak sangat besar pada mobilitas masyarakat, juga perputaran ekonomi masyarakat. Bukan sekadar pengurangan kemacetan dan polusi udara kota semata," ujar Yannes Martinus Pasaribu saat dihubungi Suara.com, Selasa (25/8/2020).
Ia menambahkan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan penyebaran COVID-19 dengan pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan pribadi roda dua dan kendaraan roda empat pada tahapan masa transisi ini mungkin bertujuan untuk distancing. Sehingga hanya 50 persen saja dari kapasitas kendaraan yang berada di badan jalan DKI Jakarta.
Kemungkinan lainnya adalah agar masyarakat mulai beralih ke kendaraan umum. Namun, jika hal ini ditujukan untuk mengembangkan sistem transportasi masyarakat yang lebih sehat, aman, dan produktif tentu saja perlu menjadi pertanyaan.
Pasalnya, seluruh aspek yang berkaitan dengan physical distancing atau jaga jarak antarindividu harus diimplementasikan mulai dari jarak kendaraan roda dua saat melaju di jalan kota, hingga saat berhenti di lampu merah. Bahkan sampai distancing saat parkir.
"Hal ini tentunya sangat sulit untuk diterapkan. Manfaat positif yang bisa diraih hanyalah lebih kepada mengurangi polusi udara dari gas buang motor bakar kendaraan saja," tegas Yannes Martinus Pasaribu.
Sebelumnya,Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Regulasi ini juga mengatur soal pengendalian moda transportasi, termasuk pemberlakuan ganjil genap. Dalam aturan itu, Anies Baswedan menyebutkan peraturan berdasarkan pelat nomor kendaraan diberlakukan bagi kendaraan roda empat dan roda dua. Artinya, angkutan pribadi berpelat nomor ganjil tidak boleh melintas ruas jalan yang ditentukan saat tanggal genap dan begitu juga sebaliknya.
Baca Juga: Pakai Sepeda Motor Listrik, Tri Rismaharini Hadiri Soft Launching iCar ITS
Berita Terkait
-
Berapa Jam Motor Matic Harus Istirahat saat Mudik? Ini 5 Tips Aman Berkendara
-
Hantam Jalan Berlubang di Tanjung Priok, Pengendara Motor Tewas Terserempet Truk
-
Terpopuler: Aturan Ganjil Genap saat Imlek 2026, 7 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Keluarga
-
Penjualan Motor Listrik Dinilai Masih Bisa Naik 10 Persen Tanpa Insentif
-
Motor Legendaris Suzuki Ini Kembali Jadi Primadona di Tahun 2025
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Apa Kepanjangan Tol Cipali Sebenarnya? Jalan yang Sering Dilewati Saat Mudik Lebaran 2026
-
3 Mobil Bekas Muat 8 Orang Buat Mudik Lebaran 2026 Cuma Rp 50 Jutaan, Cukup Mewah dan Anti Pegal
-
Pesona Fortuner 4.000cc yang Tampil Gagah, Segini Harganya
-
Yamaha Fazzio Resmi Diekspor ke Jepang, Harganya Bikin Melongo Nyaris Setara Nmax
-
Berapa Tarif Tol Trans Jawa Tujuan Semarang, Yogyakarta, Hingga Surabaya Selama Lebaran 2026?
-
Daftar Lengkap Kontak Darurat Jalan Tol Trans Jawa, Mudik Asyik tanpa Perlu Panik
-
War Tiket Ludes Hitungan Detik, MBBH 2026 Rute Jogja Paling Dicari Pemudik di Lebaran 2026
-
Ini Daftar Rest Area Trans Jawa dengan Charging Station Mobil Listrik Tercepat
-
Ini Rest Area di Jalur Trans Jawa yang Memiliki SPKLU Mobil Listrik Tercepat
-
Berapa Estimasi Saldo E-Toll untuk Perjalanan Jakarta ke Malang?