Suara.com - Pengamat otomotif nasional, Yannes Martinus Pasaribu mengungkapkan bahwa rencana Pemprov DKI Jakarta untuk memberlakukan aturan ganjil genap terhadap sepeda motor dinilai kurang tepat.
Menurutnya, seyogyanya Pemprov DKI punya kajian lebih luas yang bisa dipertanggungjawabkan dan sudah melakukan uji publik.
"Ini kebijakan publik yang akan berdampak sangat besar pada mobilitas masyarakat, juga perputaran ekonomi masyarakat. Bukan sekadar pengurangan kemacetan dan polusi udara kota semata," ujar Yannes Martinus Pasaribu saat dihubungi Suara.com, Selasa (25/8/2020).
Ia menambahkan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan penyebaran COVID-19 dengan pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan pribadi roda dua dan kendaraan roda empat pada tahapan masa transisi ini mungkin bertujuan untuk distancing. Sehingga hanya 50 persen saja dari kapasitas kendaraan yang berada di badan jalan DKI Jakarta.
Kemungkinan lainnya adalah agar masyarakat mulai beralih ke kendaraan umum. Namun, jika hal ini ditujukan untuk mengembangkan sistem transportasi masyarakat yang lebih sehat, aman, dan produktif tentu saja perlu menjadi pertanyaan.
Pasalnya, seluruh aspek yang berkaitan dengan physical distancing atau jaga jarak antarindividu harus diimplementasikan mulai dari jarak kendaraan roda dua saat melaju di jalan kota, hingga saat berhenti di lampu merah. Bahkan sampai distancing saat parkir.
"Hal ini tentunya sangat sulit untuk diterapkan. Manfaat positif yang bisa diraih hanyalah lebih kepada mengurangi polusi udara dari gas buang motor bakar kendaraan saja," tegas Yannes Martinus Pasaribu.
Sebelumnya,Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Regulasi ini juga mengatur soal pengendalian moda transportasi, termasuk pemberlakuan ganjil genap. Dalam aturan itu, Anies Baswedan menyebutkan peraturan berdasarkan pelat nomor kendaraan diberlakukan bagi kendaraan roda empat dan roda dua. Artinya, angkutan pribadi berpelat nomor ganjil tidak boleh melintas ruas jalan yang ditentukan saat tanggal genap dan begitu juga sebaliknya.
Baca Juga: Pakai Sepeda Motor Listrik, Tri Rismaharini Hadiri Soft Launching iCar ITS
Berita Terkait
-
Pajak Opsen Jadi Tantangan Industri Sepeda Motor Indonesia Tahun 2026
-
Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Siapkan Aturan Baru Standar Teknologi Motor
-
Tantangan Pajak Opsen Bayangi Pasar Sepeda Motor 2026
-
Penjualan Sepeda Motor di Luar Pulau Jawa Jadi Penyelamat Industri Otomotif Nasional
-
Kawanan Maling Motor Tembak Warga di Palmerah, Penjual Beras Jadi Korban
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
3 Rekomendasi Mobil Bekas Senyaman Innova Reborn, Harga 50 Jutaan
-
Lebarkan Sayap, BYD Incar India untuk Jadi Tempat Produksi Baru
-
Trump Naikkan Tarif Korea Selatan, Saham Hyundai dan Kia Langsung Anjlok
-
Suzuki Menyerah dan Pilih Jual Pabrik Produksi ke Ford
-
5 Rekomendasi Motor Bebek 150cc Paling Murah 2026 di Indonesia
-
Apakah Aman Mengganti Oli CVT Mobil Pakai Oli After Market?
-
5 Mobil Hatchback Terbaik Budget Rp50 Juta Rekomendasi Mas Wahid
-
Harga Mitsubishi Destinator Baru vs Bekas, Selisihnya Bikin Mikir
-
Mitsubishi Xforce Ubah Standar SUV Kompak Tanah Air, Tawarkan Fitur Canggih dan Kabin Luas
-
3 Rekomendasi Mobil City Car Bekas yang Paling Gampang Diparkir untuk Pemula