Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan dukungan untuk program percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 dengan mendorong perbankan sebagai perusahaan pembiayaan untuk aktif terlibat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam suratnya kepada direksi bank umum konvensional, yang dilansir di Jakarta, Jumat (4/9/2020) mengatakan ada 4 insentif untuk percepat program ini.
Pertama setiap pembiayaan untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai, pengembangan industri hulu seperti industri baterai, stasiun pengisian daya, dan komponen dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.
Kedua, penyediaan dana untuk produksi kendaraan listri berbasis baterai beserta infrastrukturnya dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD.
"Hal itu sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) No.32/POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK No.38/POJK.03/2019 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar (POJK BMPK)," kata Heru.
Selanjutnya, penilaian kualitas kredit untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai dan atau pengembangan industri hulu dari kendaraan listrik berbasis baterai dengan plafon sampai dengan Rp 5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.
Kebijakan ini sesuai dengan penerapan POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Terakhir OJK juga memberikan insentif kredit untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai dan atau pengembangan industri hulu dari kendaraan listrik berbasis baterai untuk perorangan atau badan usaha UMK dapat dikenakan bobot risiko 75 persen dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR).
Penerapan bobot risiko dimaksud sesuai Surat Edaran (SE) OJK No.42/SEOJK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan SE OJK No.11/SEOJK.03/2018 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar cukup rendah apabila dibandingkan dengan bobot risiko kepada korporasi tanpa peringkat yaitu sebesar 100 persen.
Baca Juga: Spesifikasi Nissan Kicks e-Power, Mobil Listrik yang Tak Butuh Charger
Heru menjelaskan insentif-insentif tersebut sesuai dengan POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik diatur bahwa LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif dapat diberikan insentif oleh OJK.
Berita Terkait
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Investasi Fiskal Jangka Panjang
-
OJK Blokir Rp614,3 Miliar Dana Penipuan, Ratusan Ribu Rekening Terdeteksi Ilegal
-
Cuma Segelintir, Ini Deretan Mobil Listrik dengan Baterai Nikel di Indonesia
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Bahaya Kebiasaan Menunda Isi Bensin Mobil yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Telat 1 Hari Bayar Pajak Motor, Apakah Kena Denda? Begini Penjelasannya
-
KBA Servis Gratis Mesin Tempel Yamaha Perkuat Sektor Maritim Nasional
-
Tips Aman Menyebrang Rel Kereta Api Gunakan Mobil Hybrid, Apakah Sama dengan Mobil Listrik ?
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan
-
Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun
-
Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel
-
Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri