Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan dukungan untuk program percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 dengan mendorong perbankan sebagai perusahaan pembiayaan untuk aktif terlibat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam suratnya kepada direksi bank umum konvensional, yang dilansir di Jakarta, Jumat (4/9/2020) mengatakan ada 4 insentif untuk percepat program ini.
Pertama setiap pembiayaan untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai, pengembangan industri hulu seperti industri baterai, stasiun pengisian daya, dan komponen dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.
Kedua, penyediaan dana untuk produksi kendaraan listri berbasis baterai beserta infrastrukturnya dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD.
"Hal itu sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) No.32/POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK No.38/POJK.03/2019 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar (POJK BMPK)," kata Heru.
Selanjutnya, penilaian kualitas kredit untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai dan atau pengembangan industri hulu dari kendaraan listrik berbasis baterai dengan plafon sampai dengan Rp 5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.
Kebijakan ini sesuai dengan penerapan POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Terakhir OJK juga memberikan insentif kredit untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai dan atau pengembangan industri hulu dari kendaraan listrik berbasis baterai untuk perorangan atau badan usaha UMK dapat dikenakan bobot risiko 75 persen dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR).
Penerapan bobot risiko dimaksud sesuai Surat Edaran (SE) OJK No.42/SEOJK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan SE OJK No.11/SEOJK.03/2018 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar cukup rendah apabila dibandingkan dengan bobot risiko kepada korporasi tanpa peringkat yaitu sebesar 100 persen.
Baca Juga: Spesifikasi Nissan Kicks e-Power, Mobil Listrik yang Tak Butuh Charger
Heru menjelaskan insentif-insentif tersebut sesuai dengan POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik diatur bahwa LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif dapat diberikan insentif oleh OJK.
Berita Terkait
-
Peserta Asuransi Kesehatan Swasta Harus Ikut Bayar Biaya RS Mulai Januari 2026
-
OJK: Industri Asuransi Dilarang Naikkan Tarif Premi Tanpa Izin Nasabah
-
Purbaya Ultimatum OJK-BEI Bereskan Saham Gorengan 6 Bulan, Siap Kasih Insentif
-
Penggelapan Asuransi, OJK Serahkan Dua Direktur PT Bintang Jasa Selaras ke Kejaksaan
-
OJK Keluarkan Aturan Baru Soal Aset Kripto, Intip Poin-poinnya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Mitsubishi Xpander Cocoknya Pakai Bensin Apa? Ini Fakta Lengkap, Termasuk Pajak dan Harga Seken
-
3 Fakta Wuling Air EV: Pas untuk Pencari Mobil Listrik Murah, Hemat Biaya Perawatan
-
5 Rekomendasi Motor Matic Stylish untuk Siswi SMA, Modal Mulai Rp18 Jutaan Udah Kece
-
Suzuki Ertiga Gen 1 Rilis Tahun Berapa? Intip Pajak dan Konsumsi BBM, Harganya Tinggal Segini...
-
Penjualan Daihatsu Alami Perbaikan di November, Gran Max Series Topang Penjualan
-
Pesona MobED si Robot Canggih: Terobosan Hyundai Bisa Bikin Kurir Tamat Karir
-
Deretan Mobil Bekas dengan Harga Paling Stabil di Pasaran
-
Suzuki Fronx Kini Hadir di Malaysia tapi Harganya Dua Kali Lipat Lebih
-
MMKSI Berikan Program Khusus Bagi Pemilik Kendaraan Mitsubishi Terdampak Banjir Sumatera
-
5 Mobil Bekas yang Stylish untuk Wanita Karier: Tipe Sedan hingga Hatchback