Bisnis / Keuangan
Jum'at, 06 Februari 2026 | 07:50 WIB
Penjabat Sementara (Pjs) Kepala OJK, Friderica Widyasari dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026). [Suara.com/Fakhri]
Baca 10 detik
  • OJK menerapkan restrukturisasi kredit bagi 237.000 korban bencana di Aceh, Sumbar, dan Sumut senilai Rp12,58 triliun.
  • Kebijakan perlakuan khusus kredit ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun ke depan guna pemulihan ekonomi.
  • OJK juga mendorong sektor jasa keuangan memperkuat akses pembiayaan untuk menjaga pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit bagi 237 ribu korban bencana Sumatera yang mencakup tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Hal ini untuk menjaga keberlanjutan usaha dan pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana.

Penjabat Sementara (Pjs) Kepala OJK, Friderica Widyasari, menyebut dukungan sektor jasa keuangan dibutuhkan untuk menjaga pertumbuhan UMKM, khususnya di wilayah yang terdampak bencana.

“Dibutuhkan dukungan yang besar untuk menjaga pertumbuhan UMKM tersebut, terutama pasca terjadi bencana di Sumatera,” ujar Friderica dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, OJK telah menerbitkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembayaran bagi debitur yang terkena musibah. Kebijakan ini berlaku dalam jangka waktu cukup panjang.

“Pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembayaran kepada debitur yang terkena musibah atau dapat bencana untuk tiga tahun ke depan,” ucapnya.

“Lebih dari 237.000 nasabah telah diberikan restrukturisasi dengan nominal sebesar Rp12,58 triliun,” lanjut Friderica.

Ia menilai kebijakan restrukturisasi ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus membantu pemulihan ekonomi masyarakat di daerah terdampak.

Langkah tersebut juga diarahkan untuk memastikan pelaku UMKM tetap memiliki akses pembiayaan di tengah tekanan pascabencana.

Baca Juga: OJK Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal

Selain restrukturisasi kredit, OJK juga mendorong sektor jasa keuangan terus memperkuat dukungan pembiayaan bagi UMKM.

“OJK juga telah menetapkan kebijakan penguatan kemudian akses pembiayaan bagi UMKM,” pungkas Friderica.

Load More