Suara.com - Penggunaan masker saat ini menjadi kebutuhan wajib ketika beraktivitas di luar. Hal ini dilakukan untuk pencegahan penularan covid-19.
Saat berkendara motor pun, semua pengendara wajib menggunakan masker tak terkecuali saat menggunakan helm full face.
Jika tidak, bisa-bisa nanti diciduk satpol PP seperti yang menimpa bule ini. Viral di media sosial, seorang bule harus berurusan dengan satpol PP.
Hal ini lantaran ia tak menggunakan masker saat berkendara di jalan. Padahal bule tersebut sudah menggunakan helm full face sehingga ia menganggap penggunaan masker tidaklah wajib.
Namun pihak Satpol PP pun tetap tegas menindak siapapun yang tidak menggunakan masker saat berkendara di jalan.
Bule tersebut dikenai denda sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker saat berkendara.
*untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI !
Video yang diunggah oleh akun Facebook Dmaz Purwo ini mendapat respon dari warganet di kolom komentar.
"Kagak pada ngrasain pake fullface pake masker di tambahin mata minus apa ya." tulis @Dedy Sulis Tyo.
Baca Juga: Ngeri! Warga Tak Bermasker Dihukum Tunggui Keranda Corona di dalam Ambulans
"Ane kalo pake fullface masker tak kalungi mbah pas buka helm baru pake, kalo ga gitu pengap." cuit @Huzaifa.
Melihat kasus di atas, apakah penggunaan helm full face diwajibkan untuk memakai masker saat berkendara?
Journal of American Medical Association merekomendasikan pengguna sepeda motor sebaiknya menggunakan helm full face lengkap dengan visor di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dinilai cukup sebagai pengganti masker.
Dalam jurnal ini juga dikatakan bila penggunaan helm full face yang ideal menawarkan ventilasi dan aliran udara cukup.
Dengan standar dari pabrikan, sudah cukup melindungi diri dari droplet yang kemungkinan mengandung virus.
"Penggunaan masker akan membatasi pernapasan. Ini bisa berakibat fatal pada kecepatan tinggi ketika adrenalin meningkat. Adrenalin akan menyebabkan detak jantung berlipat ganda tergantung pada kecepatan." kata Dr. Tommy Lim kepada MotoPinas, dikutip dari RideApart.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya
-
5 Destinasi Wisata di Semarang yang Ramah Pengguna Mobil: Gampang Cari Parkir!
-
Tes Tabrak NCAP Suzuki Baleno Hatchback CBU dari India Hasilnya Mengenaskan
-
7 Mobil Keluarga Milenial dengan Harga Ekuivalen Agya GR: Pajak Setara, Kabin Lega, Nggak Culun
-
9 Tol Baru Tarif Rp0 Selama Libur Nataru 2025, Jangan Sampai Terlewat
-
5 Motor Bekas di Bawah Rp10 Juta yang Siap Gas untuk Harian
-
Ini 4 Gerbang Tol Berpotensi Macet Selama Libur Nataru 2025/2026, Awas Terjebak!
-
Prediksi Mobil Baru Chery: Tampilan Berubah Total, Fitur Makin Canggih?
-
Federal Oil Salurkan Bantuan dan Ganti Oli Gratis untuk Korban Bencana Sumatera Utara
-
7 Mobil Bekas Rp30 Jutaan buat Harian, Sedan hingga Hatchback Legendaris