Suara.com - Kekinian, penggunaan sepeda di jalan raya semakin marak. Bisa dijadikan tunggangan tanpa jejak emisi, tidak menggunakan bahan bakar fossil atau minyak bumi, mengaplikasikan physical distancing atau jaga jarak dalam memutus pandemi COVID-19, bahkan "saking semangatnya" ada pula yang sampai mengayuh di jalan tol. Kementerian Perhubungan atau Kemenhub mengeluarkan tata tertib menggenjot sepeda di jalan raya.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan resmi ditetapkan per 14 Agustus 2020.
Adapun dalam pasal 6 ayat (2), pesepeda dapat menggunakan helm saat bersepeda. Artinya, masyarakat tak diharuskan mengunakan helm saat bersepeda.
Tidak diharuskan menggunakan helm selagi bersepeda?
Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menerangkan bahwa pihaknya sudah berkonsultasi dengan komunitas sepeda terkait helm.
Hasilnya, tidak menjadi keharusan bagi sepeda santai seperti sepeda lipat. Namun untuk sepeda balap, road bike atau sepeda berkecepatan tinggi wajib untuk menggunakan helm.
"Ada dua kepentingan: ada yang umum, dan ada yang kepentingan sekolah dalam pembahasan. Artinya kita menyepakati dengan semua komunitas untuk yang sepeda tidak cepat itu tidak keharusan, untuk sepeda kecepatan tinggi itu wajib, mandatory. Kalau sepeda kecepatan lebih rendah bisa juga ada, bisa tidak," ujar Budi Setiyadi dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (20/9/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan menyatakan dalam aturan ini tidak mewajibkan menggunakan helm.
Menurutnya, penggunaan helm akan disesuaikan dengan kegiatan bersepeda itu sendiri.
Baca Juga: Viral Sepeda Masuk Tol Jagorawi, Sanksi Hukum Menanti
"Jadi memang untuk helm sendiri kami tidak mewajibkan. Banyak masukan bagaimana nanti terkait dengan penjual starling (pedagang kopi keliling), yang mencari nafkah dan sebagainya apakah wajib gunakan helm. Jadi di dalam Peraturan Menteri ini mencantumkan bahwa dapat menggunakan helm dalam bagian dari keselamatan di jalan," ucap Endy Irawan.
Sebelumnya, Budi Setiyadi mengatakan, bahwa sepeda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.
Hal itu juga tertuang dalam aturan PM 59 pada pasal 2 terkait dengan persyaratan pesepeda di jalan.
"Selain itu, untuk berkendara sepeda yang aman, pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas," ujar Dirjen Budi Setiyadi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).
Dalam pasal 3 ayat 1, pesepeda harus menggunakan spakbor pada sepedanya, yang mampu mengurangi percikan air ke arah belakang, dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
Begitu juga dengan bel, bel yang digunakan di sepeda harus sesuai dengan aturan tadi.
Tag
Berita Terkait
-
Mimpi Besar 'Sang Penghibur' Terkubur Geliat Malam Gang Boker Ciracas
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Cara Perusahaan BUMN Tingkatkan Keselamatan Industri Maritim
-
Tangannya Patah, Kesaksian Warga Soal Korban Terbaru Lubang 'Maut' di Jalan Raya Parung
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Ingin Beli SUV Mewah, Ini Daftar Harga Mobil Subaru Januari 2026!
-
Rp3 Juta Dapat Motor Bekas Apa? Ini 5 Opsi yang Bermesin Bandel dan Mudah Dirawat
-
Terkenal Bandel, 5 Motor Bekas Ini Ternyata Cuma Dijual Rp5 Jutaan
-
Siapkan Tabungan Mulai Sekarang! Ini 5 Rekomendasi Motor buat Mudik Nyaman di Lebaran 2026
-
4 Rekomendasi Motor Bebek Terbaik Harga Murah Under 7 Juta: Serba Bandel, Serba Irit!
-
5 Kekurangan Membeli Motor Bekas dan Tips Agar Tidak Salah Beli
-
7 Tips Memilih Motor Bekas untuk Anak Sekolah Anti Zonk: Biar Nggak Dapat Unit Rewel
-
Mending Karimun 'Kotak' atau BYD Atto 1? Sama-sama Hemat, Tapi Awas Jebakan Ini
-
Motor Matic Terbaik Yamaha Harga di Bawah Rp 20 Juta: Pilih Mio M3, Gear 125, atau Gear Hybrid?
-
Awas Cat Rusak! Jangan Cuci Motor saat Mesin Panas, Ini Solusi Gratis Biar Awet