Otomotif / Motor
Senin, 16 November 2020 | 15:49 WIB
Viral balap drag Vespa matik. (Facebook)

"Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:  a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau  b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain. Pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta."

Load More