Suara.com - Pada gelaran acara balapan resmi, tentu terdapat banyak hal yang harus dipenuhi agar jalannya pertandingan berjalan aman.
Tapi tidak dengan balap liar. Belum lama ini sempat beredar sebuah video yang memperlihatkan ngerinya ajang adu cepat ilegal tersebut.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @cctv_monasco, memperlihatkan terjadinya kecelakaan pada dua orang pemotor yang tengah kebut-kebutan.
Diduga kejadian tersebut berlangsung di 'monasco", sebutan jalan di sekitaran Monas yang kerap dijadikan sebagai lintasan balap ilegal.
*Untuk menuju video tersebut, klik di sini.
Dalam video tersebut, terlihat bahwa dua pemotor ini tengah balapan dengan kondisi motor yang jauh dari kata layak pakai, khususnnya karena absennya lampu depan, membuat motor ini sulit dilihat.
Saat hendak memasuki tikungan, kedua motor ini bersenggolan, dan salah satu dari mereka jatuh. Sementara pemotor yang lain masih bisa melenggang. Ia pun kabur.
Bikin ngeri, kecelakaan ini pun mengundang beragam respons warganet seperti pada beberapa komentar berikut ini.
"An*ir udh nyenggol malah dia yg jatoh," tulis juns509__.
Baca Juga: Resmi, Kini DAS Menjadi Distributor Baru Jeep di Indonesia
"Gila ga pake lampu," kata harmadesbillira.
"Beban keluarga check," celetuk fadillah_iqbaal.
Secara teknis, pemotor ini sebenarnya melanggar Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi Angkutan Darat.
Pasal itu mengatur "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
3 Mobil Listrik Terlaris China Bertarung di Indonesia, Simak Fitur Menariknya!
-
Cari Nyaman atau Desain Gahar? Begini Perbandingan Indomobil eMotor Tyranno vs Polytron Fox 350
-
Efisiensi vs Style, Mending Mitsubishi Mirage atau Honda Brio Bekas?
-
Berapa Harga Baru Suzuki Fronx 2026? Segini Pajak Tahunan, Konsumsi BBM, Tenaga Mesin
-
Nissan March Berapa Silinder? Intip Harga Seken, Spek, Pajak Tahunan, Konsumsi BBM
-
Mobil Nissan Apa Saja? Intip Daftar Harganya Februari 2026 dari SUV, MPV hingga Mobil Listrik
-
Arsitektur e-Platform BYD Menjadi Standar Baru Kendaraan Listrik Masa Depan di Indonesia
-
Brio RS CVT Kalah Murah, Mitsubishi Eclipse Cross 2020 vs Toyota C-HR 2020 Mending Mana?
-
Hyundai Masih Bidik Pasar Mobil Listrik Meski Tanpa Insentif dari Pemerintah
-
Kenapa Ban Motor Depan dan Belakang Dibuat Beda? Simak 3 Alasan Penting Ini