Suara.com - Belum lama ini, pengguna media sosial dihebohkan dengan beredarnya video razia knalpot yang berakhir absurd.
Dalam video tersebut, mulanya terlihat seorang pengendara Yamaha Nmax yang terpaksa menepi usai dirinya terciduk menggunakan knalpot bising.
Ia pun mendapat hukuman dari pihak yang bewajib, di mana ia harus menunduk untuk mendengarkan raungan suara motor yang lantang tersebut.
Namun, terjadi insiden, di mana petugas diduga lalai tak menggunakan standar ganda. Mengingat motor ini bertransmisi mesin otomatis, tak heran jika Yamaha Nmax ini 'melayang' saat digeber petugas.
"Lupa standar tengah pas kasih hukuman, ujungnya malah begini," tulis akun tersebut.
Dengan ending tak terduga, video razia ini pun menuai beragam respons kocak dari warganet, seperti pada beberapa komentar berikut ini.
"Polisinya gk tau seberapa mahal modifan motornya," tulis rayha**.
"Ganti rugiiiii," kata mick**.
"Yg tadinya si pemuda tersebut akan membayar ,sekarang dia akan dibayar," celetuk ahma**.
Baca Juga: Berdansa Pakai Sepeda Motor di Danau Beku, Aktivitas Seru Musim Dingin
Secara teori, jenis hukuman yang diterima oleh pelanggar seharusnya sudah diatur hal itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan ini menyebutkan bahwa pengendara tidak dibolehkan menggunakan kendaraan bermotor dengan knalpot yang tidak standar. Ancaman sanksi bagi pengguna knalpot bising yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
*Untuk menuju video terkait, klik di sini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
Krisis BBM Global: Australia Gratiskan Naik Bus dan Kereta, Indonesia Bagaimana?
-
Tips Hemat Bensin Motor Matik Untuk Cegah Kelangkaan BBM
-
Solusi Cerdas Pajak Anti Mahal: 5 Mobil Semewah HR-V tapi Harga bak Brio Satya Baru
-
4 Daftar Mobil 7 Penumpang Harganya Masih 100 Jutaan di 2026, Paling Worth It untuk Dibeli
-
Fakta Orang Keracunan AC saat Istirahat di Dalam Mobil, Ternyata Ini yang Terjadi
-
5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mudah dan Irit BBM, Cocok untuk Harian
-
Hyundai Siapkan Mobil Listrik Compact Anyar, Harga Diprediksi Kompetitif
-
5 Rekomendasi Mobil yang Bagus untuk Tanjakan, Cocok Buat Mobilitas Antarkota
-
5 Mobil Bekas Murah, Awet untuk Jangka Panjang, Mudah Dirawat tapi Nggak Pasaran, Harga Mirip Motor
-
5 Pilihan Motor Listrik Termurah untuk Harian, Jadi Solusi Hemat BBM