Suara.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pemobil yang mengendarai Mercedes-Benz (Mercy) menghalangi laju mobil damkar saat bertugas.
Aksi ini diabadikan oleh akun Instagram Gus Amurwa Arct. Dalam tayangan video berdurasi satu menit tersebut, tampak mobil damkar tengah terburu-buru untuk menuju lokasi tempat kebakaran.
Namun lajunya tampak sedikit dihalangi oleh pemobil Mercy yang sama-sama melintas di jalan tersebut. Pemobil Mercy tersebut tidak memberi jalan meski sudah diteriaki petugas untuk menepi terlebih dahulu.
Namun hal itu sia-sia karena tidak digubris oleh pemobil Mercy.
Sopir dari mobil damkar tersebut juga sudah memberi isyarat berupa klakson yang cukup keras. Namun pemobil Mercy masih tetap ngeyel tak memberikan jalan.
Padahal jika melihat dari aturang yang tertulis dari UU LLAJ No 22 Tahun 2009 tercatat mobil damkar menjadi prioritas ketika di jalan.
Dalam pasal 134, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, sesuai dengan urutan kendaraan yang dapat prioritas jalan
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
Baca Juga: Potret Penyiksaan Motor Bikin Ngilu, Dikendarai Tanpa Gunakan Ban Luar
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aksi ini viral di media sosial dan warganet mengkritik pemobil Mercy tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Toyota Rilis Mobil Listrik Murah Harga Rp 200 Jutaan, Bisa Jakarta -Yogyakarta Tanpa Isi Baterai
-
5 Motor Listrik Roda 3 untuk Lansia yang Aman dan Mudah Dikendarai
-
5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
-
Daftar Daerah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di 2026
-
Pantang Gegabah, Amankah Beli Mobil Bekas Tarikan Leasing?
-
Xiaomi Targetkan Penjualan 500 Ribu Mobil Listrik 2026, Ada SUV Baru
-
5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
-
Mobil Bekas Honda Jazz 2010 Berapa Harganya Sekarang? Cek Spesifikasi, Pajak dan Kelebihannya
-
Punya Budget Rp5 Juta? Ini 5 Motor Honda Bekas Paling Bandel dan Irit yang Bisa Dipinang
-
Mobil Listrik Kia Sepi Peminat di Tengah Peningkatan Penjualan 2025