Otomotif / Mobil
Selasa, 26 Mei 2026 | 20:05 WIB
AION V di Indomobil Expo Yogyakarta (Dok. GAC)
Baca 10 detik
  • Menkeu Purbaya menunda insentif kendaraan listrik selama satu bulan untuk melakukan perhitungan lanjutan.
  • Calon pembeli tertunda mendapat diskon Rp5 juta untuk motor dan PPN DTP mobil listrik.
  • Insentif khusus EV murni, tidak berlaku untuk hybrid, dan besarannya tergantung jenis baterai.

Suara.com - Rencana konsumen untuk meminang kendaraan listrik (EV) baru dalam waktu dekat tampaknya harus sedikit direm. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyatakan penundaan pencairan insentif pajak kendaraan listrik setidaknya hingga satu bulan ke depan.

Keputusan ini membuat calon pembeli mobil maupun motor listrik terpaksa berada dalam fase wait and see.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi langsung penundaan tersebut. Menurutnya, masih ada detail rumusan kalkulasi yang harus diselesaikan di meja kementerian.

"Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi," tegas Menkeu Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa seperti dilansir dari Antara

"Ada perhitungan yang masih dilakukan."

Diskon Rp5 Juta dan Bebas PPN DTP Tertunda

Motor listrik Vinfast Viper (Vinfast ID)

Langkah penundaan ini secara otomatis menghentikan sementara skema menggiurkan yang sebelumnya sudah digadang-gadang pemerintah tahun ini.

Sebagai pengingat, pemerintah tengah menyiapkan kuota insentif masif untuk 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik.

Bagi calon pembeli roda dua, penundaan ini berarti subsidi potongan harga sebesar Rp5 juta per sepeda motor belum bisa dinikmati bulan ini.

Baca Juga: Waspada! Pemerintah Mulai Sidak SPKLU, Isi Daya Mobil Listrik Bisa Tak Sesuai Bayaran?

Sementara di sektor roda empat, diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40 hingga 100 persen untuk pembelian mobil listrik juga ikut mundur dari jadwal.

Nasib Hybrid dan Penentu Kasta Baterai

Kebijakan insentif ini juga membawa garis demarkasi yang tegas di industri otomotif nasional. Kemenkeu memastikan insentif PPN DTP dikhususkan murni untuk kendaraan Full EV.

Artinya, kendaraan ramah lingkungan beraliran hibrida (hybrid) dipastikan tidak akan mencicipi manisnya insentif ini.

Lebih jauh, besaran insentif yang nantinya cair tidak akan dipukul rata. Perhitungan diskon akan diklasifikasikan secara ketat berdasarkan material "jantung" kendaraan tersebut, yakni spesifikasi baterai yang terbagi menjadi baterai nikel (seperti tipe NMC) dan baterai non-nikel (seperti LFP).

Klasifikasi baterai ini diprediksi akan mengubah peta persaingan pabrikan otomotif di Indonesia dalam memikat hati konsumen segera setelah aturan ini resmi diketuk palu bulan depan.

Load More