Suara.com - Pemerintah resmi memberlakukan diskon PPnBM mobil baru 2.500cc per April 2021.
Berbeda dengan diskon PPnBM untuk mobil 1.500 cc, kendaraan bermotor roda empat dengan mesin di atas 1.500 cc mendapat potongan pajak lebih rendah.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2021 pasal 5 ayat 2 dan 3, mobil bermesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc dengan penggerak roda 4×2 diberikan potongan PPnBM sebesar 50 persen.
Jenis kendaraan tersebut biasanya dikenakan PPnBM 20 persen, dengan adanya pengurangan maka pajak yang dipungut menjadi 10 persen. Ini berlaku untuk tahap pertama atau selama April-Agustus 2021.
Tahap berikutnya, mulai September sampai Desember 2021. Diskon yang diberikan hanya 25 persen, itu artinya pajak yang harus dibayarkan sebesar 15 persen dari 20 persen.
Sementara itu, untuk mobil 1.500 cc sampai 2.500 cc berpenggerak roda 4×4 hanya mendapat keringanan pajak sebesar 25 persen selama April sampai Agustus.
Biasanya, kendaraan di segmen tersebut dikenakan tarif PPnBM 40 persen. Namun, dengan adanya insentif pajak sebesar 25 persen maka PPnBM yang dibayarkan konsumen hanya 30 persen.
Pada tahap kedua (September-Desember 2021) besaran diskonnya 12,5 persen, jadi yang tadinya dikenakan 40 persen menjadi 35 persen.
Dalam hal ini ada beberapa model dengan kapasitas mesin 1.501 cc sampai 2.500 cc dan sudah memiliki local purchase minimal 60 persen yang mendapat diskon PPnBM.
Baca Juga: Viral Pria Naik Fortuner Acungkan Pistol Usai Tabrak Pemotor Di Jalan
Berikut daftarnya:
- Toyota Kijang Innova 2.0
- Toyota Kijang Innova 2.4
- Toyota Fortuner 2.4 4×2
- Toyota Fortuner 2.4 4×4
- Honda CR-V 1.5T
- Honda CR-V 2.0 CVT
- Honda HR-V 1.8L
- Honda City Hatchback
Berita Terkait
-
Diskon PPnBM untuk Mobil Bermesin Besar Dinilai Bawa Banyak Manfaat
-
Gaikindo Sambut Gembira Diskon PPnBM untuk Mobil Bermesin di atas 1500cc
-
Honda Masih Tunggu Detail PPnBM untuk CR-V dan HR-V
-
Viral Toyota Fortuner Dibobol Maling, Warganet: Perekamnya Kok Diam Saja?
-
Ada Diskon PPnBM, Sejumlah Produk Berpeluang Inden
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan
-
Nggak Perlu Mahal! Ini 5 Mobil dengan Fitur Keselamatan ADAS
-
Pabrikan Otomotif Jepang Hengkang dari Thailand, Indonesia Kena Imbas?
-
Segini Harga Motor Listrik Kawasaki Terbaru, seperti Apa Spesifikasinya?
-
Desain Kembar Identik Mesin Beda Kelas, Inikah Penantang Yamaha Aerox?
-
Misteri Kode P, Apakah Ini Senjata Baru Mitsubishi Jegal Rival SUV Kompak?
-
Pertamax Turbo Tembus Rp19 Ribu, Mencampur BBM dengan Oktan Rendah Jadi Solusi?
-
Changan Lumin vs BYD Atto 1, Mending Mana? Simak Spesifikasi dan Harganya di Sini
-
Cek Skema Kredit Polytron Fox 500 2026, Solusi Motor Listrik Mewah Tanpa Kantong Jebol
-
Diskon Pajak Tak Lagi Rp0 : Benarkah Tarif Mobil Listrik Kini Setara Kendaraan Bensin?