Suara.com - Pakar otomotif sekaligus akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu menilai perluasan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah bagi kendaraan bermotor hadirkan berbagai manfaat, baik bagi pemerintah, konsumen, maupun pabrikan otomotif.
Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memberikan insentif bagi pembelian mobil dengan kapasitas mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc.
"Terkait pemberian diskon PPnBM, manfaat yang diperoleh pemerintah adalah mulai beroperasinya kembali pabrik-pabrik perakitan yang diprediksi dapat meningkatkan belanja modal mereka dan mengaktifkan kembali rantai produksi dan meningkatkan aktivitas kerja para pegawainya," ujar Yannes kepada Antara di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Menurut dia, perluasan relaksasi tersebut secara lambat laun dapat menggeliatkan kembali bisnis serta aktivitas ekonomi nasional di sektor otomotif.
Kebijakan perluasan relaksasi PPnBM juga memberi manfaat untuk para konsumen. Yannes mengatakan bagi konsumen yang keuangannya tidak terganggu oleh pandemi COVID-19, mereka berpeluang mendapatkan mobil baru dengan harga lebih murah.
"Dengan catatan APM tidak terlalu besar memasukkan komponen inflasi dan profit pada harga jual kendaraannya," kata dia.
Sementara itu, lanjut dia, pihak pabrikan juga akan merasakan manfaat dari kebijakan ini. Mereka akan kembali memulai aktivitas produksi di pabrik-pabrik sehingga rantai bisnis yang sebelumnya mungkin tersendat, secara perlahan dapat kembali berjalan seperti sedia kala.
Yannes berpendapat, secara hipotesis kebijakan perluasan PPnBM akan meningkatkan penjualan kendaraan roda empat di dalam negeri. Namun, hantaman pandemi COVID-19 akan tetap berdampak terhadap daya beli mayoritas masyarakat.
"Artinya, potensi peningkatan sales tidak akan signifikan, cenderung meningkat tetapi dalam kurva yang landai, sesuai dengan tren pertumbuhan ekonomi makro yang berlangsung secara lambat dan utamanya pertumbuhan ekonomi riil yang terjadi di masyarakat," kata dia.
Baca Juga: Gaikindo Sambut Gembira Diskon PPnBM untuk Mobil Bermesin di atas 1500cc
Berita Terkait
-
Agar Tak Senasib Timor-Esemka: Mobil Nasional Ala Prabowo Harus Bebas Politik, Kualitas Nomor Wahid
-
Insentif Mobil Listrik Impor Distop, Pemerintah Diharapkan Punya Strategi Lanjutan
-
Motor Diisi Solar Seperti di SPBU Pertamina Kembangan, Ini Komponen yang Bisa Rusak
-
Keunggulan Riset Akan Bawa Merek Mobil China Saingi Jepang di Indonesia
-
Kapan Mengisi Bensin yang Tepat? Usia Kendaraan Jadi Kunci
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
5 Mobil Tahun Muda Harga 150-200 Juta Irit BBM, Cocok Pergi untuk Lintas Provinsi
-
Rencanakan Anggaran Liburan Akhir Tahun! Intip Tarif Tol Terbaru Jogja-Semarang 2025
-
5 Deretan Situs untuk Cek Tarif Tol, Praktis Langsung dari HP
-
Rekomendasi Mobil Bekas Tahun Muda dengan Budget di Bawah Rp 300 Juta
-
9 Rekomendasi Mobil Bekas Hatchback Ekonomis untuk Penggunaan Harian Mulai Rp30 Jutaan
-
Harga Beda Tipis, Mending Outlander Sport atau Raize Bekas?
-
Berapa Harga Toyota Rush Bekas? Simak Rekomendasi Lengkap Biaya Pajaknya
-
Berapa Harga Daihatsu Terios Bekas? Begini Spesifikasi dan Nominal Pajaknya
-
Mobil Honda Termurah Keluaran Tahun 2000 ke Atas, Harga Mulai Rp40 Jutaan
-
Shell Rilis Pelumas Baru yang Kompatibel untuk Mobil Hybrid