Suara.com - Pakar otomotif sekaligus akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu menilai perluasan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah bagi kendaraan bermotor hadirkan berbagai manfaat, baik bagi pemerintah, konsumen, maupun pabrikan otomotif.
Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memberikan insentif bagi pembelian mobil dengan kapasitas mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc.
"Terkait pemberian diskon PPnBM, manfaat yang diperoleh pemerintah adalah mulai beroperasinya kembali pabrik-pabrik perakitan yang diprediksi dapat meningkatkan belanja modal mereka dan mengaktifkan kembali rantai produksi dan meningkatkan aktivitas kerja para pegawainya," ujar Yannes kepada Antara di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Menurut dia, perluasan relaksasi tersebut secara lambat laun dapat menggeliatkan kembali bisnis serta aktivitas ekonomi nasional di sektor otomotif.
Kebijakan perluasan relaksasi PPnBM juga memberi manfaat untuk para konsumen. Yannes mengatakan bagi konsumen yang keuangannya tidak terganggu oleh pandemi COVID-19, mereka berpeluang mendapatkan mobil baru dengan harga lebih murah.
"Dengan catatan APM tidak terlalu besar memasukkan komponen inflasi dan profit pada harga jual kendaraannya," kata dia.
Sementara itu, lanjut dia, pihak pabrikan juga akan merasakan manfaat dari kebijakan ini. Mereka akan kembali memulai aktivitas produksi di pabrik-pabrik sehingga rantai bisnis yang sebelumnya mungkin tersendat, secara perlahan dapat kembali berjalan seperti sedia kala.
Yannes berpendapat, secara hipotesis kebijakan perluasan PPnBM akan meningkatkan penjualan kendaraan roda empat di dalam negeri. Namun, hantaman pandemi COVID-19 akan tetap berdampak terhadap daya beli mayoritas masyarakat.
"Artinya, potensi peningkatan sales tidak akan signifikan, cenderung meningkat tetapi dalam kurva yang landai, sesuai dengan tren pertumbuhan ekonomi makro yang berlangsung secara lambat dan utamanya pertumbuhan ekonomi riil yang terjadi di masyarakat," kata dia.
Baca Juga: Gaikindo Sambut Gembira Diskon PPnBM untuk Mobil Bermesin di atas 1500cc
Berita Terkait
-
Komponen Kaki-kaki Lepas L8 Patah saat Test Drive, Pakar: Investigasi dan Umumkan ke Publik!
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Vingroup dan VinFast Bisa Jadi Inspirasi Asia Tenggara
-
Agar Tak Senasib Timor-Esemka: Mobil Nasional Ala Prabowo Harus Bebas Politik, Kualitas Nomor Wahid
-
Insentif Mobil Listrik Impor Distop, Pemerintah Diharapkan Punya Strategi Lanjutan
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Update Lengkap Harga Mobil Hyundai April 2026: Dari Stargazer hingga IONIQ 5, Cek di Sini!
-
5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan
-
Nggak Perlu Mahal! Ini 5 Mobil dengan Fitur Keselamatan ADAS
-
Pabrikan Otomotif Jepang Hengkang dari Thailand, Indonesia Kena Imbas?
-
Segini Harga Motor Listrik Kawasaki Terbaru, seperti Apa Spesifikasinya?
-
Desain Kembar Identik Mesin Beda Kelas, Inikah Penantang Yamaha Aerox?
-
Misteri Kode P, Apakah Ini Senjata Baru Mitsubishi Jegal Rival SUV Kompak?
-
Pertamax Turbo Tembus Rp19 Ribu, Mencampur BBM dengan Oktan Rendah Jadi Solusi?
-
Changan Lumin vs BYD Atto 1, Mending Mana? Simak Spesifikasi dan Harganya di Sini
-
Cek Skema Kredit Polytron Fox 500 2026, Solusi Motor Listrik Mewah Tanpa Kantong Jebol