Suara.com - Upaya mencegah penyebaran virus Corona penyebab Covid-19 tetap berlanjut di masa menyongsong Lebaran 2021. Terdapat sekian banyak titik penyekatan yang tersebar di berbagai lokasi dan jumlah itu akan ditambah selama masa larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah diberlakukan. Dan nantinya akan ditambah lagi.
"Titik penyekatan tentu bertambah dibanding tahun lalu, sampai dua kali lipat. Bila tahun lalu mencapai sekitar 154 titik, tahun ini kami jadikan lebih dari 330 titik. Tidak hanya di jalan tol, tapi di jalan tikus dan jalan kecil," papar Adita Irawati, Staf Khusus Menteri Perhubungan, dalam diskusi Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), menjelang akhir pekan lalu, Jumat (9/4/2021).
Pada tahun ini, para petugas penyekatan di lapangan juga siap memeriksa mobil pribadi dan travel-travel gelap.
"Termasuk kendaraan pribadi yang mengangkut penumpang umum, juga travel gelap. Kasus tahun lalu banyak terjadi, ini semua menjadi pembelajaran bagi kami dan Korlantas, sehingga kami sudah punya strategi untuk mengatasi hal ini," tandas Adita Irawati.
Dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono secara khusus meminta anggota di lapangan mengantisipasi tindak kejahatan jalanan serta melakukan pengamanan kegiatan masyarakat selama Ramadhan dan Idul fitri.
Ditambahkan pula bahwa petugas juga diminta meningkatkan pengamanan pada 26 April - 5 Mei atau sebelum larangan mudik pada 6 Mei - 17 Mei. Antisipasi ini dilakukan karena diprediksi masyarakat mudik terlebih dahulu sebelum peniadaan mudik dimulai.
Adapun dasar pelarangan mudik adalah Satgas lewat surat edaran larangan mudik Lebaran Nomor 13 Tahun 2021 bagi semua masyarakat pada saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku 6-17 Mei 2021.
Untuk perjalanan dinas luar kota wajib dibekali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pejabat setingkat eselon II jika PNS, BUMN/BUMD, TNI-Polri; dari pimpinan perusahaan jika swasta; dari kepala desa/lurah jika pekerja informal dan masyarakat umum.
Selama 6-17 Mei 2021 petugas akan melakukan razia SIKM di jalur mudik seperti di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan.
Baca Juga: Operation Forth Bridge: Peti Jasad Pangeran Philip Akan Diantar Land Rover
Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Tag
Berita Terkait
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Terpopuler: Mobil Bekas yang Aman Pakai Pertalite, Biaya Isi Pertamax Full Tank untuk Skutik Honda
-
Modus Penipuan 'Sekrup' di SPBU Bikin Tekor Konsumen, Apa Itu?
-
Daftar Penyakit Avanza Lawas Menurut Pakar, Kini Harganya Cuma Segini
-
Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
-
IPONE Goda Penggemar Modikasi di Bandung dengan Produk Eksklusif
-
Atap Bocor dan Suspensi Keras: Begini Jawaban Teknis Pindad Jawab Keluhan Presiden Prabowo
-
Motul Perkuat Hubungan dengan Komunitas Otomotif Lewat Ajang BBQ Ride 2026
-
Harga Pertamax Naik, Ini Pilihan Mobil Bekas yang Masih Aman Minum Pertalite
-
Rincian Biaya Full Tank 7 Skutik Honda di Kala Pertamax Meroket, Paling Murah Rp60 Ribuan
-
Sinergi Bajaj Adira Finance: Dorong Ekonomi Lokal dan Perluas Kepemilikan Kendaraan Roda Tiga