Suara.com - Upaya mencegah penyebaran virus Corona penyebab Covid-19 tetap berlanjut di masa menyongsong Lebaran 2021. Terdapat sekian banyak titik penyekatan yang tersebar di berbagai lokasi dan jumlah itu akan ditambah selama masa larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah diberlakukan. Dan nantinya akan ditambah lagi.
"Titik penyekatan tentu bertambah dibanding tahun lalu, sampai dua kali lipat. Bila tahun lalu mencapai sekitar 154 titik, tahun ini kami jadikan lebih dari 330 titik. Tidak hanya di jalan tol, tapi di jalan tikus dan jalan kecil," papar Adita Irawati, Staf Khusus Menteri Perhubungan, dalam diskusi Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), menjelang akhir pekan lalu, Jumat (9/4/2021).
Pada tahun ini, para petugas penyekatan di lapangan juga siap memeriksa mobil pribadi dan travel-travel gelap.
"Termasuk kendaraan pribadi yang mengangkut penumpang umum, juga travel gelap. Kasus tahun lalu banyak terjadi, ini semua menjadi pembelajaran bagi kami dan Korlantas, sehingga kami sudah punya strategi untuk mengatasi hal ini," tandas Adita Irawati.
Dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono secara khusus meminta anggota di lapangan mengantisipasi tindak kejahatan jalanan serta melakukan pengamanan kegiatan masyarakat selama Ramadhan dan Idul fitri.
Ditambahkan pula bahwa petugas juga diminta meningkatkan pengamanan pada 26 April - 5 Mei atau sebelum larangan mudik pada 6 Mei - 17 Mei. Antisipasi ini dilakukan karena diprediksi masyarakat mudik terlebih dahulu sebelum peniadaan mudik dimulai.
Adapun dasar pelarangan mudik adalah Satgas lewat surat edaran larangan mudik Lebaran Nomor 13 Tahun 2021 bagi semua masyarakat pada saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku 6-17 Mei 2021.
Untuk perjalanan dinas luar kota wajib dibekali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pejabat setingkat eselon II jika PNS, BUMN/BUMD, TNI-Polri; dari pimpinan perusahaan jika swasta; dari kepala desa/lurah jika pekerja informal dan masyarakat umum.
Selama 6-17 Mei 2021 petugas akan melakukan razia SIKM di jalur mudik seperti di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan.
Baca Juga: Operation Forth Bridge: Peti Jasad Pangeran Philip Akan Diantar Land Rover
Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Tag
Berita Terkait
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Kuota Khusus untuk Travel Gelap? Ini Dugaan Skema Skandal Haji Kemenag
-
Bongkar Fakta Kuota Khusus Travel 'Abal-abal', KPK Usut soal Ini ke Asosiasi Biro Haji
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
SIM Mati Ribet? Panduan Lengkap Perpanjang SIM A dan C: Offline vs Online
-
Dealer ke-10 JAECOO Resmi Hadir di Yogyakarta, Bawa SUV Pemecah Rekor MURI
-
Cuma Rp 7 Ribu Sehari? Ini Rincian Biaya Punya Honda ADV160 RoadSync Selama Setahun
-
Daftar Mobil Listrik Tipe Charger CHAdeMO, Mayoritas Buatan Jepang
-
SUV, MPV, atau Crossover? Harga Mobil Nissan Oktober 2025 dan Rekomendasi Sesuai Kebutuhanmu!
-
Punya Mobil Tua Berumur 20 Tahun Lebih? Siap-siap Dapat Pesangon Puluhan Juta dari Pemerintah
-
Terpopuler: Mobil Listrik Termurah, Amankah Vario Minum Etanol?
-
Begini Jadinya 4 Mobil Toyota Terima Sentuhan Modifikator Lokal
-
Kini Lebih Murah dari Honda BeAT, Segini Harga Yamaha Grand Filano Bekas Oktober 2025
-
CBR Series Melesat, Pebalap Astra Honda Raih Tiga Podium ARRC Malaysia