Suara.com - Upaya mencegah penyebaran virus Corona penyebab Covid-19 tetap berlanjut di masa menyongsong Lebaran 2021. Terdapat sekian banyak titik penyekatan yang tersebar di berbagai lokasi dan jumlah itu akan ditambah selama masa larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah diberlakukan. Dan nantinya akan ditambah lagi.
"Titik penyekatan tentu bertambah dibanding tahun lalu, sampai dua kali lipat. Bila tahun lalu mencapai sekitar 154 titik, tahun ini kami jadikan lebih dari 330 titik. Tidak hanya di jalan tol, tapi di jalan tikus dan jalan kecil," papar Adita Irawati, Staf Khusus Menteri Perhubungan, dalam diskusi Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), menjelang akhir pekan lalu, Jumat (9/4/2021).
Pada tahun ini, para petugas penyekatan di lapangan juga siap memeriksa mobil pribadi dan travel-travel gelap.
"Termasuk kendaraan pribadi yang mengangkut penumpang umum, juga travel gelap. Kasus tahun lalu banyak terjadi, ini semua menjadi pembelajaran bagi kami dan Korlantas, sehingga kami sudah punya strategi untuk mengatasi hal ini," tandas Adita Irawati.
Dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono secara khusus meminta anggota di lapangan mengantisipasi tindak kejahatan jalanan serta melakukan pengamanan kegiatan masyarakat selama Ramadhan dan Idul fitri.
Ditambahkan pula bahwa petugas juga diminta meningkatkan pengamanan pada 26 April - 5 Mei atau sebelum larangan mudik pada 6 Mei - 17 Mei. Antisipasi ini dilakukan karena diprediksi masyarakat mudik terlebih dahulu sebelum peniadaan mudik dimulai.
Adapun dasar pelarangan mudik adalah Satgas lewat surat edaran larangan mudik Lebaran Nomor 13 Tahun 2021 bagi semua masyarakat pada saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku 6-17 Mei 2021.
Untuk perjalanan dinas luar kota wajib dibekali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pejabat setingkat eselon II jika PNS, BUMN/BUMD, TNI-Polri; dari pimpinan perusahaan jika swasta; dari kepala desa/lurah jika pekerja informal dan masyarakat umum.
Selama 6-17 Mei 2021 petugas akan melakukan razia SIKM di jalur mudik seperti di pintu kedatangan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan.
Baca Juga: Operation Forth Bridge: Peti Jasad Pangeran Philip Akan Diantar Land Rover
Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Tag
Berita Terkait
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Liburan ke Bali Bawa Mobil? Ini Daftar Harga Tiket Kapal Terbaru Jawa-Bali plus Tips Anti Ngantre
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Kuota Khusus untuk Travel Gelap? Ini Dugaan Skema Skandal Haji Kemenag
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 Mobil Bekas yang Stylish untuk Wanita Karier: Tipe Sedan hingga Hatchback
-
Apakah Radiasi Mobil Listrik Berbahaya? Begini 4 Fakta Menurut Klaim Penelitian Terbaru
-
5 Ban Motor yang Aman di Jalan Basah dan Kering, Tetap Stabil di Segala Cuaca
-
Adu Honda Vario 125 Street vs Yamaha X-Ride: Sama-sama Stang Telanjang, Siapa Raja Jalanan?
-
Pegang Rp 18 Juta Dapat Apa? Cek 6 Skutik Yamaha 125cc Rangka Besi Ini, Mana Paling Gaya?
-
SIS Kirim Surat Terbuka untuk Para Pemilik Suzuki Jimny Lintas Generasi
-
13 Aksesori Resmi Honda Scoopy, Bikin Tampil Hepi Mulai Rp 60 Ribu Saja
-
5 Rekomendasi Ban Mobil Keluarga yang Tidak Berisik dan Awet, Mulai Rp 600 Ribu
-
Daftar Harga Motor Matic Honda Desember 2025, Ada All New Honda Vario 125
-
5 Rekomendasi Ban Tubeless untuk Scoopy yang Anti Licin saat Musim Hujan