Suara.com - Satu unit Porsche putih menjadi viral karena melaju di jalur busway dan ingin keluar lintasan dengan minta bus TransJakarta di belakangnya mundur dahulu atau memberi jalan. Serta ditolak sang pengemudi.
Dikutip dari kantor berita Antara, ending dari pelanggaran lalu lintas ini adalah sanksi tilang kepada pengemudi Porsche putih itu.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengenakan sanksi tilang terhadap AS (27), pengemudi Porsche Boxster putih yang viral di media sosial karena pelanggaran tadi. Yaitu menerobos jalur TransJakarta di Jalan Gandaria, Jakarta Selatan pada Minggu hampir dua pekan lalu (18/4/2021).
"Pelanggar dikenakan sanksi hukum tilang sesuai pasal 287 ayat 1 UU 22 tahun 2009, setiap orang yang melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan dalam rambu larangan dipidana paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (26/4/2021).
Ia memaparkan kejadian video viral yang memperlihatkan sebuah Porsche Boxster berwarna putih masuk ke jalur TransJakarta dan meminta pengemudi bus TransJakarta yang berada di belakangnya untuk mundur terjadi pada Minggu (18/4/2021).
Dijelaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya bahwa awalnya pihak Kepolisian terkendala pelat nomor tidak jelas sehingga dibentuk tim untuk menelusuri data di TKP. Satu tim untuk menelusuri data kendaraan sejenis di data base Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sementara itu, pengemudi bus TransJakarta juga tidak bisa mengingat dengan jelas pelat nomor Porsche Boxer putih itu. Sehingga petugas melakukan pemeriksaan menggunakan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan berhasil menemukan Porsche Boxster berpelat nomor B 2204 MA.
"Kemudian penyidik pada hari Sabtu (24/4/2021) mendatangi rumah pemilik dan melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut, dan menyimpan barang bukti di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Pancoran," lanjut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Petugas kemudian melakukan interogasi kepada pemilik kendaraan karena menurut keterangannya ada beberapa orang yang menggunakan kendaraan itu.
Baca Juga: Dari Kamera ETLE, Ini Wajah Driver Porsche Putih Pakai Jalur TransJakarta
Meski awalnya pengemudi mobil yang masuk ke jalur TransJakarta tidak mau mengaku, pada akhirnya berdasar data dari kamera ETLE diketahui yang mengendarai kendaraan saat kejadian adalah anak pemilik mobil, berinisial AS.
AS sendiri mengaku tidak mengetahui telah masuk jalur TransJakarta dan mengakui kesalahannya.
Selain dikenakan tilang, pengemudi mobil ini juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Kepada AS kemudian kami tilang menggunakan Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009, kemudian yang bersangkutan juga kami perintahkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," pungkas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Berita Terkait
-
Pemilik Ponpes Al Khoziny Bukan Orang Sembarangan, Petinggi Partai Beri Bantuan
-
Dulu Banyak yang Antre, Jesselyn MasterChef Indonesia Umumkan Restorannya Ditutup
-
Potret Rumah Mewah dan Masjid Megah Ratu Dangdut Itje Trisnawati yang Terbengkalai
-
Sengaja Tak Ikut Salat Demi Tanda Tangan, Yai Mim Malah Disodori Surat Pengusiran oleh Ketua RT
-
Jeritan dari Tepi Sungai, Anak Sekolah Berseragam Pramuka Minta Jembatan ke Prabowo!
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
-
Sensasi Jelajah Keindahan Lombok Bersama New Honda ADV160
-
Update Harga Mobil Honda Oktober 2025: Dari Brio hingga CR-V
-
Apakah Bensin untuk Tunggangan Pembalap MotoGP Sama dengan Motor Harian?
-
Pilihan Mobil Bekas 50 Jutaan di Surabaya, Bikin Kantong Aman!
-
8 Shio Ini Berpotensi Besar Wujudkan Mobil Baru di Oktober 2025, Siapkan Dirimu
-
Mandalika Membara, 5 Bocah Ajaib AHRT Siap Bikin Merah Putih Berjaya
-
Alphard Bekas Makin Ganas, Harganya Bikin Gak Tahan! Ini 5 Fakta Kenapa Kamu Mesti Beli Sekarang
-
Dari Sekolah Balap ke Panggung Dunia, Pebalap AHRS Curi Perhatian MotoGP Mandalika
-
Update Terbaru! Daftar Harga Mobil Mitsubishi Oktober 2025, Mulai dari Destinator hingga Pajero